Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Blora Dikeluhkan Petani

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 18 MEI 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk subsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp112.500.

Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, harga pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram.

Seorang warga berinisial P membenarkan bahwa dirinya membeli pupuk urea subsidi seharga Rp150.000 dari UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Baca Juga :  Potensi Penyalahgunaan Pokir DPRD: Celah Korupsi yang Mengancam Tata Kelola Pembangunan Daerah

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan praktik penjualan pupuk di atas HET yang dinilainya sangat merugikan petani. “Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal seharusnya harga Rp112.500 per karung. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak kios UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban,” kata pihak kios.

Sebagai informasi, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, dan melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up Pembangunan Peningkatan Jalan Pertigaan Dempet Senilai Rp 149.760.000 oleh CV Anugrah Mekar Jaya di Kabupaten Demak

**Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana**

Pupuk Indonesia menegaskan bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Praktik ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa pupuk subsidi harus disalurkan sesuai ketentuan. Penjualan dalam bentuk “paket” atau modus lain yang melanggar HET tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, demi melindungi petani dan menjaga integritas program subsidi pemerintah.

Rep : Latif

Berita Terkait

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  
Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:58 WIB

Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Berita Terbaru