Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Blora Dikeluhkan Petani

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 18 MEI 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk subsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp112.500.

Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, harga pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram.

Seorang warga berinisial P membenarkan bahwa dirinya membeli pupuk urea subsidi seharga Rp150.000 dari UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung Laksanakan Patroli GKJ Mijen dalam Rangka Ops Lilin Candi 2024 Nataru

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan praktik penjualan pupuk di atas HET yang dinilainya sangat merugikan petani. “Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal seharusnya harga Rp112.500 per karung. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak kios UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban,” kata pihak kios.

Sebagai informasi, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, dan melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Laksanakan Patroli dan Pengamanan Obyek Wisata Degega Oleh Polsek Karanganyar Polres Demak

**Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana**

Pupuk Indonesia menegaskan bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Praktik ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa pupuk subsidi harus disalurkan sesuai ketentuan. Penjualan dalam bentuk “paket” atau modus lain yang melanggar HET tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, demi melindungi petani dan menjaga integritas program subsidi pemerintah.

Rep : Latif

Berita Terkait

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran
DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:14 WIB

SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal

Berita Terbaru