DPO Kasus Penganiayaan Belum Ditangkap, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumut 24 Juni 2025

Sumatera Utara ,Mediaindonesiamaju.com– Kegagalan aparat kepolisian dalam menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan di Medan memantik gelombang kritik tajam dari publik. Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan masih bebas berkeliaran, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025.

Kasus ini bermula dari perkelahian antar keluarga yang berujung pada laporan balik antara Doris selaku korban dan pihak pelaku. Doris melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada 10 November 2023 dengan sangkaan pasal 170 Jo 351 KUHP. Namun, hingga kini, kasus tersebut mandek di kepolisian. Ironisnya, laporan balik yang diajukan Erika terhadap Doris di Polsek Medan Area pada 9 November 2023 justru telah disidangkan hingga mencapai tahap putusan, dan saat ini tengah memasuki proses banding oleh jaksa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik dan keluarga korban: mengapa jaksa melanjutkan proses hukum terhadap Doris sementara pelaporan utama yang lebih dahulu masuk justru tidak bergerak? Bukankah saat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikeluarkan, kejaksaan sudah mendapatkan informasi soal pelaku utama? Di mana posisi keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini?

Baca Juga :  Polsek Lubuk Linggau Timur I Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Lebih mengejutkan lagi, salah satu DPO, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia belum menyerahkan diri, meskipun sebagai ASN seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum.

Sebuah informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa ketiga DPO ini pernah diamankan oleh Polsek Bandara Kualanamu. Namun, mereka dilepaskan kembali dengan alasan orang tua sakit dan kekurangan personel. Keputusan ini menambah panjang daftar kecurigaan masyarakat akan adanya kolusi antara aparat dan para pelaku.

“Bagaimana mungkin tiga orang yang sudah masuk DPO bisa dilepas begitu saja? Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut integritas penegak hukum,” ujar salah satu keluarga korban.

Baca Juga :  Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya praktik suap yang menghambat proses penangkapan. “Kalau polisi mau menangkap, di mana pun mereka bisa. Alat dan sumber daya ada. Tapi dalam kasus ini, seolah-olah mereka tak berniat menindak. Apa karena sudah ada yang menyuap?” tuding pihak keluarga Doris.

Pernyataan keras ini menjadi tamparan bagi institusi kepolisian dan menjadi cerminan runtuhnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, kini berada di bawah sorotan tajam. Ia dituntut segera turun tangan, bersikap tegas, dan menuntaskan kasus ini secara transparan. Keheningan dan ketidakpedulian hanya akan memperdalam luka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat kini menanti langkah nyata, bukan sekadar retorika. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik yang semakin tergerus. (Tim)

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru