DPO Kasus Penganiayaan Belum Ditangkap, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumut 24 Juni 2025

Sumatera Utara ,Mediaindonesiamaju.com– Kegagalan aparat kepolisian dalam menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan di Medan memantik gelombang kritik tajam dari publik. Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan masih bebas berkeliaran, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025.

Kasus ini bermula dari perkelahian antar keluarga yang berujung pada laporan balik antara Doris selaku korban dan pihak pelaku. Doris melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada 10 November 2023 dengan sangkaan pasal 170 Jo 351 KUHP. Namun, hingga kini, kasus tersebut mandek di kepolisian. Ironisnya, laporan balik yang diajukan Erika terhadap Doris di Polsek Medan Area pada 9 November 2023 justru telah disidangkan hingga mencapai tahap putusan, dan saat ini tengah memasuki proses banding oleh jaksa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik dan keluarga korban: mengapa jaksa melanjutkan proses hukum terhadap Doris sementara pelaporan utama yang lebih dahulu masuk justru tidak bergerak? Bukankah saat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikeluarkan, kejaksaan sudah mendapatkan informasi soal pelaku utama? Di mana posisi keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini?

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Survei Jalan Jelang Nataru

Lebih mengejutkan lagi, salah satu DPO, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia belum menyerahkan diri, meskipun sebagai ASN seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum.

Sebuah informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa ketiga DPO ini pernah diamankan oleh Polsek Bandara Kualanamu. Namun, mereka dilepaskan kembali dengan alasan orang tua sakit dan kekurangan personel. Keputusan ini menambah panjang daftar kecurigaan masyarakat akan adanya kolusi antara aparat dan para pelaku.

“Bagaimana mungkin tiga orang yang sudah masuk DPO bisa dilepas begitu saja? Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut integritas penegak hukum,” ujar salah satu keluarga korban.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Demak Laksanakan Pelantikan dan Sertijab Kasi Intelijen

Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya praktik suap yang menghambat proses penangkapan. “Kalau polisi mau menangkap, di mana pun mereka bisa. Alat dan sumber daya ada. Tapi dalam kasus ini, seolah-olah mereka tak berniat menindak. Apa karena sudah ada yang menyuap?” tuding pihak keluarga Doris.

Pernyataan keras ini menjadi tamparan bagi institusi kepolisian dan menjadi cerminan runtuhnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, kini berada di bawah sorotan tajam. Ia dituntut segera turun tangan, bersikap tegas, dan menuntaskan kasus ini secara transparan. Keheningan dan ketidakpedulian hanya akan memperdalam luka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat kini menanti langkah nyata, bukan sekadar retorika. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik yang semakin tergerus. (Tim)

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru