Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025

GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan maladministrasi terjadi di Rumah Sakit Yakum Purwodadi, setelah pihak rumah sakit salah mencatat jenis kelamin bayi yang lahir pada Februari 2025 lalu. Bayi pasangan Jumat dan Fatmi, warga Desa Getasrejo, Grobogan, yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, ditetapkan sebagai laki-laki dalam surat keterangan kelahiran.

Akibat kesalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan pun menerbitkan dokumen identitas resmi dengan mencatat bayi sebagai laki-laki. Bahkan, keluarga sempat menggelar syukuran adat untuk menyambut kelahiran bayi laki-laki, sebelum akhirnya mengetahui kebenarannya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Polisi di Blora Minta Uang ke Korban Laka Lantas

Muhrodhi, yang mewakili keluarga korban bersama rekannya, mendatangi pihak rumah sakit Yakum di Jalan R. Suprapto Purwodadi pada Selasa (12/8/2025) untuk meminta klarifikasi.

“Pihak rumah sakit Yakum melalui Humasnya menyampaikan kepada saya saat di atas tadi, mengakui ada kelalaian soal penerbitan surat keterangan kelahiran,” ujar Muhrodhi.

Awalnya, pihak rumah sakit membantah adanya maladministrasi. Namun setelah keluarga menunjukkan hasil pemeriksaan dari salah satu rumah sakit besar di Semarang yang menegaskan jenis kelamin bayi adalah perempuan, pihak Yakum akhirnya mengakui kelalaian tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di SMPN 3 Purwodadi, Pengamat Kebijakan: Harus Ada Penanganan Serius

Meski kesalahan itu “hanya” berupa pencatatan jenis kelamin, dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi keluarga korban. Selain harus menanggung beban sosial di lingkungan masyarakat, keluarga juga diwajibkan menempuh jalur sidang untuk melakukan perubahan data jenis kelamin pada dokumen resmi. Proses ini tentu memakan waktu, tenaga, serta biaya tambahan.

Kasus ini menambah catatan penting mengenai kehati-hatian pihak rumah sakit dalam menjalankan tugas administrasi. Sebab, kesalahan sekecil apapun bisa berdampak luas terhadap hak-hak sipil warga.

 

Rep_Fiqih

Sumber_CNI

Berita Terkait

Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
Ketua DPRD dan Bupati Rembang Temui Kiai dan Santri, Kecewa Atas Tayangan Trans7  
Dandim Pemalang dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih  
Ratusan Santri Rembang Bersatu Geruduk DPRD Rembang, Boikot Trans7 
Berkah di Hari Jumat: Ormas 234 SC Pemalang dan WPSP Bagikan Nasi Kotak dan Al-Qur’an  
Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Ketua DPRD dan Bupati Rembang Temui Kiai dan Santri, Kecewa Atas Tayangan Trans7  

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Dandim Pemalang dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih  

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Ratusan Santri Rembang Bersatu Geruduk DPRD Rembang, Boikot Trans7 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berkah di Hari Jumat: Ormas 234 SC Pemalang dan WPSP Bagikan Nasi Kotak dan Al-Qur’an  

Berita Terbaru