MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025
GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan maladministrasi terjadi di Rumah Sakit Yakum Purwodadi, setelah pihak rumah sakit salah mencatat jenis kelamin bayi yang lahir pada Februari 2025 lalu. Bayi pasangan Jumat dan Fatmi, warga Desa Getasrejo, Grobogan, yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, ditetapkan sebagai laki-laki dalam surat keterangan kelahiran.
Akibat kesalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan pun menerbitkan dokumen identitas resmi dengan mencatat bayi sebagai laki-laki. Bahkan, keluarga sempat menggelar syukuran adat untuk menyambut kelahiran bayi laki-laki, sebelum akhirnya mengetahui kebenarannya.
Muhrodhi, yang mewakili keluarga korban bersama rekannya, mendatangi pihak rumah sakit Yakum di Jalan R. Suprapto Purwodadi pada Selasa (12/8/2025) untuk meminta klarifikasi.
“Pihak rumah sakit Yakum melalui Humasnya menyampaikan kepada saya saat di atas tadi, mengakui ada kelalaian soal penerbitan surat keterangan kelahiran,” ujar Muhrodhi.
Awalnya, pihak rumah sakit membantah adanya maladministrasi. Namun setelah keluarga menunjukkan hasil pemeriksaan dari salah satu rumah sakit besar di Semarang yang menegaskan jenis kelamin bayi adalah perempuan, pihak Yakum akhirnya mengakui kelalaian tersebut.
Meski kesalahan itu “hanya” berupa pencatatan jenis kelamin, dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi keluarga korban. Selain harus menanggung beban sosial di lingkungan masyarakat, keluarga juga diwajibkan menempuh jalur sidang untuk melakukan perubahan data jenis kelamin pada dokumen resmi. Proses ini tentu memakan waktu, tenaga, serta biaya tambahan.
Kasus ini menambah catatan penting mengenai kehati-hatian pihak rumah sakit dalam menjalankan tugas administrasi. Sebab, kesalahan sekecil apapun bisa berdampak luas terhadap hak-hak sipil warga.
Rep_Fiqih
Sumber_CNI