Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025

GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan maladministrasi terjadi di Rumah Sakit Yakum Purwodadi, setelah pihak rumah sakit salah mencatat jenis kelamin bayi yang lahir pada Februari 2025 lalu. Bayi pasangan Jumat dan Fatmi, warga Desa Getasrejo, Grobogan, yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, ditetapkan sebagai laki-laki dalam surat keterangan kelahiran.

Akibat kesalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan pun menerbitkan dokumen identitas resmi dengan mencatat bayi sebagai laki-laki. Bahkan, keluarga sempat menggelar syukuran adat untuk menyambut kelahiran bayi laki-laki, sebelum akhirnya mengetahui kebenarannya.

Baca Juga :  Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

Muhrodhi, yang mewakili keluarga korban bersama rekannya, mendatangi pihak rumah sakit Yakum di Jalan R. Suprapto Purwodadi pada Selasa (12/8/2025) untuk meminta klarifikasi.

“Pihak rumah sakit Yakum melalui Humasnya menyampaikan kepada saya saat di atas tadi, mengakui ada kelalaian soal penerbitan surat keterangan kelahiran,” ujar Muhrodhi.

Awalnya, pihak rumah sakit membantah adanya maladministrasi. Namun setelah keluarga menunjukkan hasil pemeriksaan dari salah satu rumah sakit besar di Semarang yang menegaskan jenis kelamin bayi adalah perempuan, pihak Yakum akhirnya mengakui kelalaian tersebut.

Baca Juga :  Kelangkaan Ekstrem LPG 3 Kg di Desa Jetis, Warga Terpaksa Beralih ke Kayu Bakar

Meski kesalahan itu “hanya” berupa pencatatan jenis kelamin, dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi keluarga korban. Selain harus menanggung beban sosial di lingkungan masyarakat, keluarga juga diwajibkan menempuh jalur sidang untuk melakukan perubahan data jenis kelamin pada dokumen resmi. Proses ini tentu memakan waktu, tenaga, serta biaya tambahan.

Kasus ini menambah catatan penting mengenai kehati-hatian pihak rumah sakit dalam menjalankan tugas administrasi. Sebab, kesalahan sekecil apapun bisa berdampak luas terhadap hak-hak sipil warga.

 

Rep_Fiqih

Sumber_CNI

Berita Terkait

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya
80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Berita Terbaru