Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 16 DESEMBER 2025

Grobogan —  Mediaindonesiamaju.com Seorang warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, bernama Bayu, menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan praktik kredit bermasalah yang merugikan dirinya dan mencoreng nama baiknya. Bayu mengaku menjadi korban dugaan praktik “mafia perbankan” dalam proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank BRI Unit Geyer.

 

Peristiwa ini bermula pada tahun 2022. Bayu mengaku dibujuk oleh tetangganya, Kris, untuk meminjamkan namanya sebagai debitur KUR dengan dalih modal usaha. Karena merasa iba, Bayu akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Proses kredit dilakukan di BRI Unit Geyer, dengan tahapan survei yang menurut Bayu telah diatur dan direkayasa oleh Kris.

 

Bayu menuturkan, seorang mantri lapangan BRI berinisial S sempat mendatangi rumahnya untuk melakukan pengambilan foto. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan rinci maupun wawancara mendalam terkait pengajuan kredit tersebut.

 

“Iya, mantrinya tiba-tiba datang ke rumah, hanya foto-foto saja, tidak ada penjelasan detail soal pinjaman,” ujar Bayu.

 

Beberapa waktu kemudian, Kris mengabarkan bahwa pengajuan pinjaman atas nama Bayu telah disetujui. Bayu lalu diajak Kris ke kantor BRI Unit Geyer untuk proses pencairan dengan membawa KTP. Namun, Bayu mengaku merasa janggal karena proses pencairan berlangsung sangat mudah dan terkesan tidak lazim.

 

Kejanggalan itu bertambah saat pencairan dilakukan. Bayu baru mengetahui bahwa pinjaman KUR sebesar Rp25 juta tersebut menggunakan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor jenis mobil yang diserahkan oleh Kris di halaman kantor BRI Unit Geyer. Kris meyakinkan Bayu bahwa seluruh proses telah “diatur” olehnya bersama oknum mantri BRI berinisial S.

Baca Juga :  Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Sambang dan Binluh, Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Pinjamkan Untuk UNRAS  

 

Setelah pencairan, Bayu menerima buku tabungan dan kartu ATM atas namanya dengan saldo sekitar Rp25 juta. Namun, seluruh dokumen dan dana tersebut langsung diambil oleh Kris. Bayu menegaskan dirinya tidak menggunakan uang pinjaman tersebut sepeser pun dan tidak menerima imbalan apa pun.

 

Masalah mulai muncul ketika Bayu dihubungi pihak mantri atau marketing BRI karena pinjaman tersebut menunggak angsuran. Bayu diminta menghubungi Kris dan bahkan kerap didatangi petugas ke rumahnya untuk penagihan. Kondisi itu membuat Bayu merasa tertekan dan malu di hadapan keluarga serta tetangga.

 

Kejutan berikutnya terjadi pada sekitar tahun 2024. Bayu menerima surat panggilan klarifikasi dari Polres Grobogan. Dari situ ia mengetahui bahwa BPKB yang dijadikan agunan pinjaman KUR diduga telah ditukar menjadi BPKB sepeda motor milik orang lain dan kini tengah berperkara hukum. Akibat kasus tersebut, nama Bayu diduga masuk daftar hitam perbankan (blacklist), sehingga pengajuan pinjaman pribadinya bersama sang istri di bank lain ditolak.

 

Merasa dirugikan secara materiel dan immateriel, Bayu akhirnya menempuh langkah hukum dengan didampingi kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan.

 

Kuasa hukum Bayu, Faizal Nur Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya telah beritikad baik dengan mendatangi BRI Unit Geyer untuk meminta klarifikasi serta salinan perjanjian kredit. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons. Somasi yang dikirimkan pun disebut tidak ditanggapi.

Baca Juga :  Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak Dominasi Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri Jatengland Demak

 

“Kami sudah mendatangi kantor BRI Unit Geyer, meminta salinan perjanjian kredit dan dokumen lain, serta mengirimkan somasi, namun tidak ada respons. Karena itu, kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwodadi,” tegas Faizal.

 

Ia menambahkan, kliennya diduga menjadi korban praktik sistematis yang dilakukan oleh Kris dengan bantuan oknum internal bank melalui proses kredit yang menyimpang dari prosedur. Menurutnya, kasus ini tidak sekadar kelalaian, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan perbankan.

 

“Ini adalah pinjaman KUR, di mana sesuai aturan, pihak bank tidak diperbolehkan menahan atau menguasai agunan. Jika BPKB yang dijadikan jaminan terbukti berasal dari tindak pidana, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum serius, termasuk dugaan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP,” ujarnya dalam konferensi pers di depan Kantor BRI Unit Geyer.

 

Bayu berharap pimpinan BRI dapat bertindak tegas dan transparan serta memulihkan nama baiknya dalam sistem perbankan.

 

“Saya sangat dirugikan. Nama saya menjadi jelek dan tidak bisa mengajukan pinjaman. Saya berharap BRI bertanggung jawab dan mengembalikan hak-hak saya,” kata Bayu dengan mata berkaca-kaca.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi manajemen BRI pusat, BRI KCP Purwodadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum, agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.

 

 

Rep : Fiqih H

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB