Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Desa Banjardawa, Pemalang: Sebuah Kasus yang Memprihatinkan

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 2 SEPTEMBER 2025

Pemalang –  Mediaindonesiamaju.com Sebuah proyek pelebaran jalan di Desa Banjardawa, Pemalang, Jawa Tengah, diduga tidak sesuai dengan volume proyek yang telah ditentukan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Anak Negeri Beji Pemalang dengan nilai proyek Rp.199.287.000 ini, diduga telah mengurangi volume proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Imam Subiyanto, SH, MH, seorang akademisi dan praktisi hukum di Pemalang, menyatakan bahwa pengurangan volume proyek bukanlah kekeliruan teknis, melainkan modus klasik tindak pidana korupsi. “Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Imam.

Baca Juga :  Military Expo Pemalang 2025 Resmi Dibuka, Wujud Sinergi TNI dan Rakyat

Tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada kontraktor, melainkan juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.

Ketua Pengawas Teknis Proyek dari DPU Pemalang, Muiz, menyatakan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa dengan hasil baik. Namun, ketika dimintai bukti dan data hasil pemeriksaan, Muiz keberatan menunjukkannya dengan alasan harus mengajukan surat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Suripto Anwar, seorang aktivis di Pemalang, menyatakan siap untuk mengajukan gugatan ke PPID lewat Dinas Kominfo. “Tentu demi keterbukaan proyek yang bersifat publik yang dibiayai oleh uang negara,” ujar Suripto.

Baca Juga :  Kementerian Koperasi RI memfasilitasi KDKMP di kab cilacap melalui penyelenggaraan kegiatan akses penguatan jaringan usaha atar Kdkmp dgn koperasi exsisting (koperasi mina sidat bersatu) di Cilacap 

Warga Desa Banjardawa mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Satreskrim Tipikor Polres Pemalang segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan perlu adanya upaya serius untuk mencegah dan menindaknya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan, serta masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Berita Terbaru