Beberapa Tenaga Outsourcing Dipanggil Kejati Jateng, Terkuak Dugaan Pungutan oleh Pejabat Politik di Pekalongan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 23 September 2025

Semarang, Mediaindonesiamaju.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025.

Surat pemanggilan yang diterbitkan Kejati Jateng pada 22 September 2025 menyebutkan, para tenaga outsourcing diminta hadir di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu, 24 September 2025. Mereka juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan outsourcing di berbagai dinas.

Kronologi Kasus

Program pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan mulai berjalan sejak 2022 dengan anggaran mencapai miliaran rupiah per tahun. Program ini ditujukan untuk mendukung operasional dinas-dinas melalui perekrutan tenaga non-PNS.

Baca Juga :  Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, Bupati Simalungun: “Bank Sumut Merupakan Mitra Strategis di Kabupaten Simalungun”

Namun, sejumlah laporan masyarakat menyoroti adanya kejanggalan pada mekanisme pembayaran gaji dan dugaan pemotongan tidak jelas. Beberapa tenaga outsourcing mengaku menerima penghasilan lebih rendah dari yang tertera dalam kontrak kerja, bahkan ada yang mengaku gajinya dipotong tanpa penjelasan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kejati Jateng pada 16 September 2025.

Dugaan Pungutan Pejabat Politik

Selain dugaan penyimpangan kontrak, muncul indikasi adanya praktik pungutan oleh seorang pejabat politik di Kabupaten Pekalongan. Pungutan tersebut diduga dibebankan baik kepada tenaga outsourcing maupun pihak penyedia jasa dengan dalih menjaga kelangsungan kontrak kerja.

Baca Juga :  Grebeg Besar Demak Disorot: Tradisi Budaya Jadi Ajang Bisnis, Muncul Even Kembar Picu Kontroversi

Jika benar terbukti, praktik pungutan ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak-hak para pekerja outsourcing yang sebagian besar berstatus non-PNS dan bergaji rendah.

Kejati Jateng menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Rep_Zamrudin

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru