Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Blora, Kios Pupuk Dimintai “Uang Damai” Rp 25 Juta

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 Juni 2025

Blora,Mediaindonesiamaju.com – Kasus dugaan pemerasan mencuat di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dua oknum wartawan berinisial BG dan WT diduga telah memeras seorang pemilik kios pupuk bernama Mulyadi dengan dalih pelanggaran harga jual pupuk.

Peristiwa ini berawal ketika kedua oknum wartawan tersebut mengancam akan melaporkan Mulyadi ke aparat penegak hukum karena dituduh menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan modus menakut-nakuti, mereka meminta uang sebesar Rp 25 juta sebagai “uang damai” agar kasus itu tidak dibawa lebih jauh.

Baca Juga :  Rambu Pakai Kantong Semen? Proyek Drainase di Desa Mengori Dinilai Berbahaya    

“Awalnya mereka minta Rp 80 juta, tapi setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 25 juta,” ungkap Mulyadi kepada wartawan.

Penyerahan uang dilakukan pada 25 Mei 2025 di rumah Kepala Desa Botoreco, Sujono. Kepala Desa Sujono mengkonfirmasi bahwa ia menyaksikan langsung transaksi tersebut, di mana oknum BG mengambil uang dari Mulyadi.

“Betul, saya tahu dan menyaksikan langsung saat uang itu diserahkan. Saudara BG yang mengambil uang dari Mulyadi di rumah saya,” ungkap Sujono.

Mulyadi mengaku merasa diperas dan dirugikan. Ia berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan murni merupakan bentuk pemerasan.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Dua Kabupaten Berpotensi Putus, PUPR Provinsi Riau Diminta Bertanggung Jawab

Warga Desa Botoreco pun menyesalkan kejadian ini. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan profesi atau jabatan untuk kepentingan pribadi.

Pihak kepolisian dan aparat desa diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam agar keadilan ditegakkan dan citra profesi wartawan tidak tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sumber _  korandiva.co

Rep_fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB