MIM, JAWA TENGAH, 23 OKTOBER 2025
Demak – Mediaindonesiamaju.com Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja konstruksi di proyek pembangunan jembatan penghubung Jajar–Dempet–Doreng, Kabupaten Demak, menuai sorotan dari para pegiat sosial di Kota Wali. Insiden maut tersebut terjadi saat korban tertimpa tiang pancang di lokasi proyek.
Meski pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki lebih dalam penyebab peristiwa tersebut, para aktivis menilai bahwa pihak kontraktor dan satuan kerja yang menaungi proyek tidak bisa lepas tangan begitu saja.
“Tidak bisa hanya dikatakan kecelakaan kerja biasa. Ini menyangkut penggunaan uang negara, harus dicari penyebabnya. Apalagi nantinya jembatan ini akan menjadi fasilitas publik. Kalau roboh setelah difungsikan bagaimana?” ujar Ketua Umum PRAJA, Eko Sugiarto, salah satu pegiat sosial asal Kebonagung, Kamis (23/10/2025).
Pria yang akrab disapa Eko HK itu menegaskan, kontraktor wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Menurutnya, setiap pekerjaan pemasangan tiang pancang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan kerja untuk menjamin keselamatan dan ketepatan teknis.
“Kalau SOP-nya dijalankan dengan benar, seharusnya bisa dicegah. Ini berarti pengawasan proyek perlu ditelusuri — dilakukan atau tidak,” tegasnya.
Tanggung Jawab PPK dan Satuan Kerja
Eko juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengawasan pelaksanaan proyek. Meskipun bukan penanggung jawab langsung atas kecelakaan kerja, PPK memiliki kewenangan memastikan kontrak dijalankan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan kerja.
PPK, kata Eko, bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai dalam pengawasan atau membiarkan kontraktor mengabaikan standar keselamatan. Selain itu, ketidaklengkapan dokumen kontrak — termasuk klausul tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keikutsertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) — juga dapat menjadi dasar hukum untuk menilai kelalaian.
“Kalau lalainya menyebabkan kerugian negara, apalagi proyeknya menggunakan dana publik, itu bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, pengguna anggaran dari satuan kerja yang menaungi proyek juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ada unsur kelalaian dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Konsultan Pengawas Tak Luput dari Sorotan
Selain kontraktor dan PPK, Eko juga menyoroti konsultan pengawas yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab. “Konsultan itu dikontrak untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan. Jadi kalau ada kelalaian, tanggung jawabnya jelas,” tegas Eko yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Demak itu.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan jembatan bernilai miliaran rupiah tersebut, yang diketahui bersumber dari Bantuan Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Ini proyek besar dengan dana publik. Jangan sampai tragedi ini dianggap sepele. Harus diusut sampai tuntas agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Rep : Latif
      









