MIM, Jawa Tengah, 17 September 2024
Kudus – mediaindonesiamaju.com//
Beberapa hari lalu
Pj Bupati Kudus Angkat Suara Terkait Harga Sewa Stand Gebyar PKL
yang mencapai Rp3,5 juta. UKM Expo dalam rangka Hari jadi ke-475 Kabupaten Kudus itu berlangsung selama 10 hari pada 13-23 September 2024 di sepanjang Jalan Sunan Kudus.
Lika-liku drama pesta rakyat tahunan Kudus Expo pada kali ini mendapat sorotan berbagai masyarakat salah satunya ketua LSM LePAsP Kudus, berhembus kabar event ini diduga dijadikan ladang pungutan liar oleh oknum event organizer (EO).
Diketahui agenda dalam rangkaian hari jadi Kabupaten Kudus ke 475 itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tetapi untuk menempati lapak para pedagang harus menyetor jutaan rupiah untuk mendapatkan stan bazar UMKM ke oknum EO.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM LePAsP Kudus, meminta Kejaksaan Negeri Kudus untuk menyelidiki dugaan pungutan liar dilakukan oknum yang memanfaatkan event ini sebagai ajang bisnis dengan melakukan praktik jual beli lapak.
Pihak Kejari wajib mengecek Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kudus Expo 2024 ke PPK atau EO, apakah lapak bazar Kudus Ekspo masuk dalam kegiatan sesuai kontrak kerja atau tidak,” ucapnya
Fikri menegaskan bakal mencari tahu aturan terkait penarikan sewa stan berjualan.
“Jika dasar hukumnya ada (penarikan sewa lapak), ya tidak ada salahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya kegiatan jika tidak masuk dalam RAB, dan akan mempertanyakan apa boleh EO mengerjakan di luar dari kontrak kerja Kudus Expo 2024 “Seperti menyediakan stan tambahan dengan dalih menambah konsep bazar UMKM dalam event tersebut. Atau pemerintah yang menambah stan untuk UMKM untuk memeriahkannya,” terangnya.
Kami akan meminta dan mengecek Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kudus Expo ke Dinas PA, PPK atau EO, apakah lapak bazar UMKM masuk dalam kegiatan sesuai kontrak kerja atau tidak,” ucapnya (red/latif)