Sekretaris SMSI Jateng, Juga Ketua PRAJA Desak APIP Periksa Proyek Pasar Brambang Lanjutan  

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 23 OKTOBER 2025

DEMAK – Mediaindonesiamaju.com Proyek senilai Rp830.622.760 yakni pembangunan Pasar Brambang lanjutan (Insentif Fiskal) milik Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Demak anggaran 2025, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek tersebut diduga di mark up, karena dinilai tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

 

Dari informasi yang didapat menyebutkan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, yang dikerjakan CV Reza Jati Tunggal selaku pelaksana, dan CV Sakha sebagai konsultan perencanaan, dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.

 

Adapun dilapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan, terutama pada papan nama proyek seperti ukuran, bahan, serta biaya pemasangan papan nama proyek diduga tidak sesuai dengan rincian anggaran yang tertuang dalam dokumen RAB, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya mark up anggaran.

 

Baca Juga :  Ada Apa Camat Kecamatan Ujung Padang Dengan Kepala Desa...!. Dana Desa Raib Pekerjaan Tidak Terlaksana , LPJ Selesai

Melihat hal ini publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD 2025 tersebut.

 

Adapun sejumlah kalangan yang konsen terhadap kegiatan publik yang bersumber dari APBD, mendesak berbagai pihak yakni Inspektorat Kab. Demak maupun APIP untuk memeriksa pekerjaan tersebut.

 

“Jika ditemukan perbedaan antara spek dan realisasi, berpotensi menimbulkan kerugian negara, mereka (rekanan) harus mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut,” terang salah seorang yang mengaku konsen terhadap kebijakan publik, Sabtu (11/10/2025).

 

Seperti diketahui berdasarkan PP (Peraturan Presiden) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor dan konsultan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administrasi, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta denda keterlambatan.Untuk itu jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi harga atau spesifikasi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Warga Blora Geram, Pemuda Ngaku “Sudah Bayar Atensi” Saat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kridosono

 

Terpisah, Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Jateng yang juga Ketua PRAJA (Pasopati Nusantara Jaya), Eko HK mendesak APIP agar segera turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut.

 

“Kalau tidak ada tindakan Kami akan melayang kan surat ke pihak terkait agar pekerjaan tersebut diperiksa sebagaimana mestinya,” ujarnya.

 

Sementara itu hingga berita ini diturunkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Berita Terbaru