Praktisi Hukum: Tindakan LSM yang Mengklaim Jadi Pendamping Kasus adalah Keliru

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

Banjarnegara, – Mediaindonesiamaju.com Upaya sebuah LSM di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk mengintervensi penanganan kasus tanah di Mapolres setempat menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. LSM tersebut diketahui mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Banjarnegara, yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025, dengan mengklaim bertindak sebagai pendamping hukum bagi pelapor.

 

Tindakan ini dianggap melampaui wewenang mereka dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terkait hal ini, praktisi hukum senior, Suprapto, S.H., M.M., memberikan pandangan tegasnya.

 

 

Menurutnya, LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kapasitas legal untuk menjalankan peran pendampingan hukum dalam sebuah perkara, baik pidana maupun perdata. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan tersebut secara eksklusif dimiliki oleh advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Advokat dan KUHAP.

Baca Juga :  Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat

 

 

Suprapto menegaskan, klaim LSM sebagai pendamping hukum adalah tindakan yang keliru dan menyesatkan publik.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tugas dan fungsi LSM lebih berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan pada litigasi atau intervensi dalam proses hukum.

 

 

“Kapolres Banjarnegara memiliki hak penuh untuk menolak permohonan audiensi dari pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang sah,” ujar Suprapto. Ia menjelaskan, aparat penegak hukum di Indonesia secara garis besar terdiri dari empat pilar, yaitu hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Di luar empat unsur tersebut, tidak ada entitas yang berwenang untuk mengintervensi atau meminta klarifikasi terhadap proses penyidikan suatu kasus secara langsung.

Baca Juga :  Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa - Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

 

 

Oleh karena itu, tindakan Kapolres Banjarnegara jika menolak permohonan audiensi dari LSM tersebut dinilai sebagai langkah yang wajar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga independensi dan integritas proses penegakan hukum.

 

 

Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih pendamping hukum dan memastikan kapasitas pihak yang mewakili mereka di mata hukum.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

Skandal Pilperades Demak: Untag Cirebon dan UNY Diduga Bermain! Ada Konspirasi, Ada Uang, Ada Nama “Titipan”!
Vio Sari Tanggapi Berita Viral Kades di Cilacap Sebut Wartawan “Bajingan” Usai Diberitakan
Skandal Dana Revitalisasi Sekolah di Grobogan: Mimpi Pendidikan yang Tergadai?  
Bentuk Karakter Siswa, Babinsa Koramil 02/Taman Beri Materi Pada Latihan Dasar Kepemimpinan.  
Jateng Tancap Gas Ekonomi Hijau: CJIBF Dibuka, Hilirisasi Pangan dan Energi Terbarukan Jadi Andalan!  
Wabup Pemalang Tekankan Perubahan Perilaku untuk Atasi Masalah Kesehatan
Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  
Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 12:14 WIB

Skandal Pilperades Demak: Untag Cirebon dan UNY Diduga Bermain! Ada Konspirasi, Ada Uang, Ada Nama “Titipan”!

Rabu, 5 November 2025 - 11:30 WIB

Vio Sari Tanggapi Berita Viral Kades di Cilacap Sebut Wartawan “Bajingan” Usai Diberitakan

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Skandal Dana Revitalisasi Sekolah di Grobogan: Mimpi Pendidikan yang Tergadai?  

Rabu, 5 November 2025 - 08:51 WIB

Bentuk Karakter Siswa, Babinsa Koramil 02/Taman Beri Materi Pada Latihan Dasar Kepemimpinan.  

Rabu, 5 November 2025 - 08:50 WIB

Jateng Tancap Gas Ekonomi Hijau: CJIBF Dibuka, Hilirisasi Pangan dan Energi Terbarukan Jadi Andalan!  

Berita Terbaru