MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025
Banjarnegara, – Mediaindonesiamaju.com Upaya sebuah LSM di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk mengintervensi penanganan kasus tanah di Mapolres setempat menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. LSM tersebut diketahui mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Banjarnegara, yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025, dengan mengklaim bertindak sebagai pendamping hukum bagi pelapor.
Tindakan ini dianggap melampaui wewenang mereka dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terkait hal ini, praktisi hukum senior, Suprapto, S.H., M.M., memberikan pandangan tegasnya.
Menurutnya, LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kapasitas legal untuk menjalankan peran pendampingan hukum dalam sebuah perkara, baik pidana maupun perdata. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan tersebut secara eksklusif dimiliki oleh advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Advokat dan KUHAP.
Suprapto menegaskan, klaim LSM sebagai pendamping hukum adalah tindakan yang keliru dan menyesatkan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tugas dan fungsi LSM lebih berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan pada litigasi atau intervensi dalam proses hukum.
“Kapolres Banjarnegara memiliki hak penuh untuk menolak permohonan audiensi dari pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang sah,” ujar Suprapto. Ia menjelaskan, aparat penegak hukum di Indonesia secara garis besar terdiri dari empat pilar, yaitu hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Di luar empat unsur tersebut, tidak ada entitas yang berwenang untuk mengintervensi atau meminta klarifikasi terhadap proses penyidikan suatu kasus secara langsung.
Oleh karena itu, tindakan Kapolres Banjarnegara jika menolak permohonan audiensi dari LSM tersebut dinilai sebagai langkah yang wajar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga independensi dan integritas proses penegakan hukum.
Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih pendamping hukum dan memastikan kapasitas pihak yang mewakili mereka di mata hukum.
Rep : Farras










