MIM, JAWA TENGAH, 23 NOVEMBER 2025
Grobogan, — Mediaindonesiamaju.com Pada hari Rabu, 19 November 2025, sinar matahari pagi menyebar lembut di kompleks Kantor Perhutani KPH Purwodadi, Kabupaten Grobogan, namun suasana di lokasi tersebut terasa jauh dari tenang. Sebuah kolaborasi penting yang ditunggu-tunggu antara Tim Investigasi Media – yang dikenal dengan ketekunan dan keakuratan dalam mengungkap kebenaran – dan Tim Investigasi Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah telah tiba di tempat, siap melanjutkan penyelidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan. Tujuan mereka adalah satu-satunya: mengungkap kebenaran yang sesungguhnya di balik dugaan pencurian dan penggelapan barang bukti yang sangat sensitif: kayu jati berumur lebih dari 1 abat yang seharusnya menjadi inti dari monumen Tunggak Dersemi – sebuah benda yang menyimpan nilai sejarah dan ekonomi yang tak ternilai harganya bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia.
Seluruh personel dari kedua tim telah benar-benar menetap di KPH Purwodadi, terlibat dalam serangkaian aktivitas yang mendalam, terstruktur, dan terarah. Mulai dari pemeriksaan fisik yang cermat dan rinci terhadap lokasi monumen Tunggak Dersemi dan Tempat Penyimpanan Kebutuhan (TPK) Sambirejo, klarifikasi terperinci dengan petugas Perhutani yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti, pengumpulan bukti fisik dan keterangan dari saksi yang bersedia berbicara secara rahasia (karena takut pada konsekuensi yang tidak diinginkan), hingga verifikasi data yang diterima dari berbagai sumber internal dan eksternal Perhutani. Semua upaya ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, agar setiap fakta yang diungkapkan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar yang kuat untuk penindakan selanjutnya.
Monumen Tunggak Dersemi itu sendiri bukanlah sekadar struktur yang diletakkan sembarangan di taman sebagai ornamen. Setiap serat kayu yang membentuknya menyimpan cerita panjang dan mendalam tentang perjalanan sejarah pengelolaan hutan di Jawa Tengah. Tunggak kayu jati yang menjadi inti monumen ini berasal dari petak 48B/23HA/1911.
sebuah area yang telah tercatat dalam arsip Perhutani sejak tahun 1911 – periode di mana Indonesia masih berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda, jauh sebelum proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Lebih rinci, tunggak ini diambil dari Rumah Pengawas Hutan (RPH) Dersemi, yang merupakan bagian dari Biro Kantor Pengelolaan Hutan (BKPH) Bandung, yang sendiri termasuk dalam wilayah pengelolaan Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Purwodadi. Selama lebih dari seratus tahun, batang kayu jati ini berdiri kokoh di taman, menyaksikan perubahan zaman, perjuangan bangsa untuk meraih kemerdekaan, dan perkembangan negara Indonesia yang terus berjalan dari masa ke masa – dari masa penjajahan yang penuh penderitaan hingga masa kemerdekaan yang terus berkembang dan berjuang untuk kemajuan. Hanya pada tanggal 1 Agustus 2022, setelah melalui proses penilaian dan verifikasi yang ketat oleh pihak berwenang dari Perum Perhutani, tunggak ini secara resmi ditetapkan sebagai monumen Tunggak Dersemi – sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan alam dan sejarah yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.
Namun, keindahan dan nilai sejarah monumen ini mulai terganggu ketika penyelidikan dimulai setelah proses penebangan yang dilakukan pada tahun 2020. Tim investigasi yang bekerja sama menemukan fakta yang mengejutkan dan mengkhawatirkan: batang tunggak kayu jati yang seharusnya tetap utuh sebagai bagian dari monumen telah dibelah menjadi lembaran kayu dan kemudian dinyatakan sebagai Barang Bukti (BB) oleh pihak berwenang. Alasan penandaan sebagai barang bukti muncul karena beberapa spesifikasi penting dari tunggak tersebut – seperti bagian-bagian yang memiliki ciri khas tahun penanaman, struktur batang yang unik, atau ukuran yang telah tercatat dalam arsip lama Perhutani yang sudah berusia puluhan tahun – hilang tanpa pemberitahuan atau izin yang sah dari pihak yang berwenang. Seiring penyelidikan berkembang, informasi mulai mengalir dari berbagai sumber yang dipercaya bahwa lembaran kayu jati yang menjadi barang bukti itu seharusnya disimpan dengan aman di TPK Sambirejo, namun ada dugaan kuat bahwa oknum di dalam lingkup Perhutani telah menyalahgunakan atau bahkan menggelapkan barang bukti tersebut untuk kepentingan pribadi, tanpa memikirkan konsekuensi hukum dan moral yang akan ditanggung.
Menanggapi dugaan yang semakin jelas dan kuat ini, Perwakilan Tim Media menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah tegas. “Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini kepada aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar perwakilan tersebut dalam wawancara singkat dengan tim media yang hadir. “Kami mohon agar penindakan terhadap kasus ini dilakukan secara tegas dan tidak pilih-pilih – tanpa memandang siapa yang terlibat, baik dari dalam maupun luar Perhutani – karena ini mengenai kepentingan negara dan masyarakat luas yang tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan individu yang serakah,” tambahnya dengan nada tegas dan penuh keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap.
Sementara itu, Ketua Investigasi LMP Jateng, S. Winarsih, yang turut terlibat langsung dalam penyelidikan, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang nilai barang yang terlibat, yang membuat kasus ini semakin penting dan mendesak. “Tunggak kayu jati berumur lebih dari 1 abat ini bukan hanya kayu biasa yang bisa ditemukan di mana-mana,” ujar S. Winarsih dalam wawancara eksklusif yang dilakukan di sekitar lokasi monumen. “Dia memiliki nilai pasar yang sangat besar, bahkan mencapai milyar rupiah, karena kejarangannya dan kualitas kayu jati yang sudah matang selama bertahun-tahun. Lebih penting lagi, barang ini merupakan aset negara dan juga aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani, sehingga keberadaannya perlu dilacak dengan cermat, diamankan, dan dijaga bersama oleh seluruh pihak – tidak hanya oleh Perhutani, tetapi juga oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi aset yang seharusnya dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya oleh sebagian orang yang ingin mengambil keuntungan sendiri.”
Selain menindaklanjuti ke aparat penegak hukum, tim investigasi juga telah melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak internal Perum Perhutani. Menurut informasi yang diberikan oleh S. Winarsih, Perum Perhutani sendiri telah menerima laporan terkait dugaan pencurian dan penggelapan ini dari tim investigasi beberapa minggu yang lalu dan telah memberikan laporan internal sebagai tanggapan. “Kami menghargai upaya yang telah dilakukan oleh pihak internal Perum Perhutani untuk memberikan laporan,” ujarnya, “namun kami juga dengan tegas menginginkan agar lembaga ini segera ditindaklanjuti laporan yang telah diberikan oleh kami dengan serius dan cepat. Tidak boleh ada penundaan atau penyembunyian fakta, karena ini akan merusak citra Perum Perhutani sebagai BUMN yang bertanggung jawab dan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang seharusnya melayani rakyat dengan jujur dan transparan. Kita tidak boleh membiarkan oknum yang bekerja di dalam lembaga ini merusak nama baik Perum Perhutani yang telah ada selama puluhan tahun dan menjadi kebanggaan masyarakat.”
Data yang diperoleh dari Kepala TPK Sambirejo, yang juga hadir dalam klarifikasi bersama tim investigasi, memberikan gambaran yang lebih jelas dan rinci tentang jumlah barang bukti yang terlibat dalam kasus ini. Menurut catatan resmi yang ada di TPK, jumlah lembaran kayu jati yang seharusnya disimpan di lokasi tersebut adalah 13 lembar. Semua lembaran ini memiliki panjang yang sama, yaitu 4 meter 10 sentimeter, meskipun ketebalannya bervariasi antara 7 sentimeter hingga 29 sentimeter – hal ini menunjukkan bahwa batang tunggak yang dibelah memiliki diameter yang cukup besar dan memungkinkan pembuatan lembaran dengan ketebalan yang berbeda sesuai kebutuhan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh tim investigasi ke pihak yang bertanggung jawab di TPK Sambirejo – termasuk pemeriksaan fisik satu per satu dan pencocokan dengan catatan resmi yang ada di arsip TPK yang telah ada sejak tahun 2020 – ternyata hanya terdapat 6 lembar kayu jati di lokasi tersebut. Hal ini berarti diperkirakan ada 7 lembar barang bukti yang hilang dan belum ditemukan sampai saat ini – sebuah jumlah yang signifikan dan membutuhkan penyelidikan yang lebih mendalam untuk menemukan keberadaannya dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kehilangannya.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim investigasi juga mengungkapkan jalur yang mungkin diambil oleh barang bukti yang hilang. Setelah beberapa lembar kayu jati dikembalikan ke TPK Sambirejo, ternyata sebagian di antaranya dialihkan tanpa izin yang sah ke pengrajin mebel di daerah sekitar untuk dibuat menjadi meja. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi yang bersedia memberikan keterangan dan verifikasi yang dilakukan ke lokasi pengrajin di desa terdekat KPH Purwodadi, ada 5 lembar kayu jati yang digunakan untuk pembuatan meja. Hingga saat ini, pembuatan meja tersebut baru selesai sebanyak 2 buah, dan kedua meja itu telah diambil oleh oknum yang berasal dari KPH Purwodadi – tanpa adanya surat perintah resmi, pencatatan yang jelas di arsip TPK, atau izin dari pihak yang berwenang untuk mengambil barang bukti tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada oknum di dalam Perhutani yang menyalahgunakan wewenang atau aksesnya untuk mengambil barang bukti dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang akan ditanggung.
Sebagai penutup dari kunjungan dan pemantauan yang dilakukan pada hari Rabu, 19 November 2025, Tim Investigasi Laskar Merah Putih Jateng dan Media Fakta 88 menyatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini sampai menemukan kebenaran yang sesungguhnya dan menuntut tanggung jawab yang pantas dari pihak yang bersalah. Mereka meminta agar baik secara internal Perum Perhutani maupun secara eksternal melalui aparat penegak hukum melakukan tindakan yang tegas dan tegas jika dugaan pencurian dan penggelapan terbukti. “Ini adalah aset negara dan BUMN yang harus diselamatkan dan dijaga bersama oleh semua pihak,” tegas perwakilan tim dalam keterangan resmi yang diberikan kepada media yang hadir. “Kasus ini tidak hanya mengenai kehilangan barang berharga, tetapi juga mengenai integritas lembaga negara dan kepercayaan publik yang sangat berharga. Dengan tindakan yang tegas, transparan, dan sesuai dengan hukum, diharapkan oknum yang tidak bertanggung jawab dapat dituntut tanggung jawabnya melalui jalur hukum yang sah, dan kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan – sehingga warisan alam dan sejarah negara Indonesia dapat dilestarikan dengan baik untuk generasi mendatang yang akan datang.
Rep : Gus E










