MIM, JAWA TENGAH, 09 JANUARI 2026
Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Seorang perempuan berinisial MW mengaku mendapat ancaman melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Imam Fadloli, terlapor dalam kasus dugaan penipuan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) dan membuat korban merasa ketakutan serta terintimidasi.
Kasus ini bermula ketika Imam Fadloli bersama istrinya mendatangi MW untuk meminjam sejumlah uang dengan memberikan jaminan berupa satu unit mobil. Namun belakangan diketahui, mobil yang dijaminkan tersebut diduga merupakan mobil rental, bukan milik pribadi sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Merasa tertipu dan tidak adanya itikad baik dari Imam Fadloli maupun istrinya, MW akhirnya mendatangi tempat kerja Imam Fadloli dengan didampingi wartawan serta melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum pada Senin (5/1/2026).
Namun secara tiba-tiba, MW menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Imam Fadloli. Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga melontarkan ancaman kepada MW dengan alasan adanya pemberitaan terkait kliennya. Padahal, MW menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengunggah berita apa pun, karena pemberitaan tersebut merupakan hasil kerja wartawan.
“Yang mengunggah berita adalah wartawan, bukan saya. Tapi saya justru diancam akan dilaporkan,” ungkap MW.
Tak hanya itu, penelepon juga mengaku akan melaporkan MW ke pihak berwajib serta terkesan memaksa untuk mengajak bertemu secara langsung, sehingga membuat MW merasa semakin tertekan.
Merasa takut dan demi keamanan diri, MW yang merupakan seorang perempuan akhirnya merekam percakapan telepon tersebut sebagai bentuk perlindungan dan bukti. Rekaman itu kemudian diserahkan kepada wartawan Media Indonesia Maju.
Perlu ditegaskan bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak dapat dipidana. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau intimidasi terhadap narasumber maupun korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Imam Fadloli maupun dari Imam Fadloli sendiri. Media Indonesia Maju akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Rep : Fiqi H










