Misteri di Balik Pintu IPAL SPPG Srimulyo Karang Pucung 02, Larangan Akses Media Memicu Tanda Tanya Besar

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, 9 Januari 2026 – Mediaindonesiamaju.com Sebuah tanda tanya besar menggantung di atas fasilitas Satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) Srimulyo di Desa Karang Pucung. Larangan terhadap media massa untuk mengakses dan mendokumentasikan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah memicu gelombang kecurigaan dan spekulasi di kalangan jurnalis dan masyarakat.


Mengapa SPPG Srimulyo begitu enggan membuka pintu IPAL mereka untuk publik? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan di balik tembok-tembok fasilitas pengolahan limbah tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini terus bergema seiring dengan upaya media untuk mengungkap kebenaran di balik larangan yang kontroversial ini.

Edi Mulyono, juru bicara manajemen SPPG Srimulyo, mencoba meredakan ketegangan dengan memberikan penjelasan. “Kami tidak mengijinkan Media untuk mengecek langsung terkait lokasi IPAL kami sudah ada dari dinas kesehatan yang kompeten. Jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian standar, dinas kesehatan pasti akan memberikan teguran kepada kami,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Baca Juga :  Lomba Mancing dan Bakti Sosial Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Grobogan

Namun, penjelasan ini justru semakin memperkuat kecurigaan. Mengapa harus ada larangan akses jika semuanya berjalan sesuai standar? Mengapa SPPG Srimulyo tidak membuka diri untuk transparansi dan akuntabilitas?

Keingintahuan yang semakin memuncak mendorong tim investigasi media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasilnya cukup mengejutkan. Mereka menemukan bahwa pembuangan limbah dapur SPPG Srimulyo hanya berjarak satu meter dari area dapur. Lebih parah lagi, kolam penampungan limbah yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengamanan lingkungan, ternyata hanya berukuran lebar satu meter dan panjang dua meter. Kolam tersebut ditutupi dengan seng (spandek), dan dua pipa paralon berukuran 3 inci digunakan untuk mengalirkan limbah ke kebun-kebun milik warga.

Baca Juga :  DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYA HUKUMNYA

Temuan ini memicu kekhawatiran serius mengenai potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Apakah sistem pembuangan limbah dapur ini layak dan aman? Bagaimana dampaknya terhadap kualitas tanah dan air di sekitar area tersebut?

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas SPPG Sarimulyo. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu IPAL yang tertutup rapat. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam dan memastikan bahwa SPPG Sarimulyo beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB