LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TIMUR, 18 DESEMBER 2025

Blitar –  Mediaindonesiamaju.com Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek melakukan pendampingan terhadap seorang konsumen dalam pelaporan dugaan penarikan paksa kendaraan ke Polres Kabupaten Blitar, pada Rabu, 18 Desember 2025.

 

Pendampingan tersebut dilakukan atas laporan Debitur atas nama Vikya Multi Cinti Ari, yang mengaku menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak yang diduga sebagai Debt Collector PT Astra Sedaya Finance.

 

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. Dengan alasan adanya tunggakan angsuran selama 2 (dua) bulan, satu unit mobil milik Debitur ditarik dan/atau dikuasai secara paksa oleh sekitar 4 (empat) orang debt collector.

 

Penarikan kendaraan dilakukan dengan cara paksa, yakni menderek kendaraan menggunakan mobil derek jenis truk, meskipun kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diserahkan oleh Debitur maupun pihak yang menguasai kendaraan saat kejadian. Pada saat peristiwa berlangsung, kendaraan tersebut diketahui sedang digunakan oleh kakak Debitur, dalam kondisi terparkir di pinggir jalan, serta tidak pernah diserahkan secara sukarela oleh Debitur kepada pihak leasing maupun debt collector.

Baca Juga :  Pedagang Sembako di Cirebon Rugi Besar, Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

 

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila debitur mengakui wanprestasi dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela. Faktanya, dalam perkara ini debitur tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela dan kendaraan justru ditarik secara paksa dengan mobil derek, sehingga terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum,” tegas Parno.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahap awal pelaporan, laporan Debitur sempat tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan kurangnya persyaratan administratif, berupa bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.

Baca Juga :  Pemalang Ukir Prestasi: Kolaborasi dan Kepedulian Penyiaran Diganjar Penghargaan Bergengsi  

 

“Karena laporan tidak langsung diterima, tim LPK-RI kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar, sehingga akhirnya laporan tersebut dapat diterima dan diproses secara resmi,” lanjutnya.

 

LPK-RI menilai tindakan penarikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan sukarela, dan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga patut diduga sebagai perampasan dan/atau penguasaan objek jaminan secara sepihak, yang bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

 

Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

 

Rep : Gus E

Berita Terkait

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Berita Terbaru