MIM, JAWA TIMUR, 18 DESEMBER 2025
Blitar – Mediaindonesiamaju.com Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek melakukan pendampingan terhadap seorang konsumen dalam pelaporan dugaan penarikan paksa kendaraan ke Polres Kabupaten Blitar, pada Rabu, 18 Desember 2025.
Pendampingan tersebut dilakukan atas laporan Debitur atas nama Vikya Multi Cinti Ari, yang mengaku menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak yang diduga sebagai Debt Collector PT Astra Sedaya Finance.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. Dengan alasan adanya tunggakan angsuran selama 2 (dua) bulan, satu unit mobil milik Debitur ditarik dan/atau dikuasai secara paksa oleh sekitar 4 (empat) orang debt collector.
Penarikan kendaraan dilakukan dengan cara paksa, yakni menderek kendaraan menggunakan mobil derek jenis truk, meskipun kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diserahkan oleh Debitur maupun pihak yang menguasai kendaraan saat kejadian. Pada saat peristiwa berlangsung, kendaraan tersebut diketahui sedang digunakan oleh kakak Debitur, dalam kondisi terparkir di pinggir jalan, serta tidak pernah diserahkan secara sukarela oleh Debitur kepada pihak leasing maupun debt collector.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila debitur mengakui wanprestasi dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela. Faktanya, dalam perkara ini debitur tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela dan kendaraan justru ditarik secara paksa dengan mobil derek, sehingga terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum,” tegas Parno.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahap awal pelaporan, laporan Debitur sempat tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan kurangnya persyaratan administratif, berupa bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.
“Karena laporan tidak langsung diterima, tim LPK-RI kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar, sehingga akhirnya laporan tersebut dapat diterima dan diproses secara resmi,” lanjutnya.
LPK-RI menilai tindakan penarikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan sukarela, dan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga patut diduga sebagai perampasan dan/atau penguasaan objek jaminan secara sepihak, yang bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Rep : Gus E










