MIM, JAWA TENGAH, 21 DESEMBER 2025
Semarang — Mediaindonesiamaju.com Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa kembali membuka borok lama institusi penegak hukum. Alih-alih menjadi benteng keadilan, sebagian aparat justru diduga masih asyik bermain proyek dan memperjualbelikan kewenangan.

Sorotan keras datang dari BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) DPD Jawa Tengah, lembaga pemantau independen yang selama ini konsisten mengkritisi praktik korupsi di tubuh birokrasi dan penegak hukum.
Ketua BPI KPNPA RI DPD Jawa Tengah, M. Mahfud, SH., MH., menyebut OTT KPK tersebut sebagai tamparan keras sekaligus bukti kegagalan total pengawasan internal Kejaksaan.
“OTT ini bukan peristiwa tunggal, tapi puncak dari gunung es. Artinya, pengawasan internal Kejaksaan patut diduga mandul, tumpul, atau bahkan sengaja dibiarkan,” tegas M. Mahfud dalam keterangannya.
Menurutnya, praktik oknum jaksa yang diduga bermain proyek, mengatur perkara, hingga beririsan dengan kepentingan anggaran negara adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi hukum.
Ironisnya, pelanggaran itu justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi contoh integritas.
“Jaksa itu penuntut keadilan, bukan makelar proyek atau calo perkara. Kalau masih ada jaksa bermain proyek, maka jelas ada penyakit sistemik di tubuh Kejaksaan,” lanjutnya dengan nada keras.
BPI KPNPA RI menilai, pengawasan berlapis yang selama ini diklaim Kejaksaan Agung hanya sebatas slogan.
Fakta OTT oleh KPK menunjukkan bahwa mekanisme internal gagal mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.
Lebih jauh, M. Mahfud menuntut evaluasi menyeluruh, bukan sekadar pencopotan jabatan atau sanksi administratif.
“Jangan hanya kambing hitamkan oknum. Bongkar jaringannya, telusuri aliran dananya, serta audit gaya hidup aparat Kejaksaan secara menyeluruh. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang,” tandasnya.
BPI KPNPA RI DPD Jawa Tengah juga mendesak KPK untuk tidak ragu menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk atasan yang diduga lalai atau menutup mata. Selain itu, reformasi pengawasan internal Kejaksaan dinilai sudah mendesak dan tidak bisa ditunda.
“Kalau lembaga penegak hukum masih kotor, jangan berharap hukum bisa berdiri tegak. OTT ini alarm keras bagi Kejaksaan: bersih-bersih atau kepercayaan publik akan runtuh total,” pungkas M. Mahfud.
Rep : Latif K









