MIM, JAWA TENGAH, 27 DESEMBER 2025
Semarang — Mediaindonesiamaju.com Organisasi Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kota Semarang dan Kabupaten Demak menyatakan duka mendalam sekaligus sikap tegas atas meninggalnya salah satu anggotanya, Mohammad Bimo Saputra (17), yang diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok geng balapan liar.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Brigjen Sudiarto, tepatnya di depan Kompleks Perumahan Plamongan Indah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban diketahui merupakan warga Dukuh Blancir, Kelurahan Plamongansari.
Berdasarkan keterangan resmi Pagar Nusa, sebelum kejadian korban mengikuti kopi darat (kopdar) lintas daerah anggota Pagar Nusa di Lapangan Pucang Gading, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Kamis malam (25/12/2025). Sekitar pukul 24.00 WIB, korban bersama rombongan mengantar sejumlah rekan ke arah Karangawen.
Saat melintas di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk balapan liar, rombongan diteriaki dengan sebutan “gangster”, kemudian dikejar dan dilempari batu hingga kawasan Pasar Mranggen. Kejar-kejaran berlanjut sampai flyover Ganefo, di mana sepeda motor korban diduga ditendang oleh pengejar hingga terjatuh.
Korban kemudian disebut menjadi sasaran pengeroyokan puluhan orang, mengalami pemukulan, tendangan, diinjak-injak, serta dipukul menggunakan papan skateboard. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi dan mengevakuasi korban ke RS Pelita Anugerah Mranggen, nyawa korban tidak tertolong.
Jenazah almarhum dimakamkan pada Jumat sore usai Salat Asar. Dalam pernyataan duka yang disampaikan organisasi, Pagar Nusa menyebut, “Satu kader NU telah gugur, satu penerus perjuangan ulama menjadi korban kekejian.”
Atas kejadian tersebut, PC PSNU Pagar Nusa Kota Semarang dan PC PSNU Pagar Nusa Kabupaten Demak menyampaikan lima poin sikap dan tuntutan, yang disampaikan secara resmi di Polres Demak, Sabtu (27/12/2025), yakni:
• Mendesak kepolisian segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.
• Menuntut pembubaran total aktivitas balapan liar di wilayah Semarang dan Demak.
• Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memerangi balapan liar.
• Memberikan batas waktu 1×24 jam kepada kepolisian untuk memastikan langkah penindakan.
• Mengingatkan potensi meningkatnya eskalasi solidaritas masyarakat apabila pelaku tidak segera ditangkap.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua PC PSNU Pagar Nusa Kota Semarang, Ahmad Ghozali, bersama jajaran pengurus PC PSNU Pagar Nusa Kabupaten Demak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun penangkapan terduga pelaku. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi keadilan bagi korban serta untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan meredam potensi konflik lanjutan.
Rep : Latif










