Klarifikasi Dari Pengelola Tambang Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan – Tunjukkan Legalitas Aktivitas Tambang.

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_34

oppo_34

MIM,Jawa Tengah 03 Januari 2024

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Terkait berita viral adanya Galian C di Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan,akhirnya pihak pengelola tambang memberikan konfirmasi terkait legalitas aktivitas tersebut.

Pengelola tambang mendatangi Markas Media Indonesia Maju Jawa Tengah guna memberikan konfirmasi dan menunjukkan legalitas aktivitas tambang tersebut.

Dengan ditunjukkan nya legalitas aktivitas tambang tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang di lakukan di desa Katekan kecamatan Brati kabupaten Grobogan tersebut adalah legal.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan - Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sucipto juga menyatakan terimakasih sudah di terima di Markas Media Indonesia Maju Jawa Tengah guna memberikan konfirmasi terkait legalitas aktivitas pertambangan di Desa Katekan Kecamatan Brati kabupaten Grobogan serta bisa langsung bersilaturahmi  ke Markas Media Indonesia Maju Jawa Tengah .

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Kerahkan Personel ke Empat Lawang untuk Amankan PSU

Sucipto menyatakan terkait perijinan terkait menggunakan lahan perhutani ,sebenarnya masih dalam proses perijinan ,Hanya saja ada sedikit kekurangan administrasi saja. (03/01/25)

Kedatangan pihak tambang ke Markas Media Indonesia Jawa Tengah di terima langsung oleh pimpinan media Indonesia maju .

Rep_Latif

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru