Gerak Cepat Buser Polres Ngada Berhasil Mengatasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Terminal Kota Bajawa

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,NTT 14 Mei 2025

Ngada, Mediaindonesiamaju.com – Sekitar pukul 01.25 WITA, Buser Polres Ngada mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda yang berkumpul, minum-minuman, dan memutar musik dengan keras di wilayah Terminal Kota Bajawa Jalan Basuki Rahmad Bajawa Kel. ngedukelu Kec. Bajawa Kab. Ngada, Selain itu, mereka juga melakukan vandalisme dengan mencoret-coret tempat jualan di depan Alfamart Terminal Kota Bajawa.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Tiga Wartawan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Permufakatan Jahat

Setelah menerima informasi tersebut, Buser Polres Ngada yang dipimpin oleh AIPDA YOHANES NOKA dan piket penjagaan SPKT Polres Ngada segera menuju ke lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas membubarkan sekelompok pemuda tersebut dan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dengan aman.

Petugas juga meminta mereka untuk membersihkan coretan yang telah mereka buat di tempat jualan. Berkat tindakan cepat dan tegas dari Unit Buser, situasi di wilayah tersebut dapat dikendalikan dan kembali aman.

Baca Juga :  Ibu Muda di Grobogan Laporkan Empat Warga atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

AIPDA YOHANES NOKA menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ngada. Jika terdapat gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Ngada terdekat atau Tlp melalui call center Polri 110 gratis tidak di pungut biaya.

Rep_Putri

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB