Kuasa Hukum Dirut PT San Xiong Steel Indonesia Mengajukan Permohonan Untuk Masuk Sebagai Pihak dan Meminta Hakim Tunggal Objektif 

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, LAMPUNG, 06 JANUARI 2026

Lampung Selatan – Mediaindonesiamaju.com Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang perkara Praperadilan soal dikeluarkan nya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Lampung atas dasar perintah amar Putusan Peraperadilan Perkara No. 04, pada Pengadilan Negeri Kalianda.Senin 05 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak permohonan intervensi dalam perkara tersebut.

 

Hakim tunggal kemudian memerintahkan pihak pihak Pemohon dan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

 

“Untuk selanjutnya kami akan menyampaikan, rencana jadwal persidangan dalam perkara, Undang-undang memberikan waktu untuk perkara ini selama 7 hari.”ujarnya.

 

Melalui Kuasa hukumnya “Chen Jihong” selaku pihak Manajemen yang lama PT San Xiong Steel Indonesia Alfa Shindarta Brahmandirta, S.H.,M.H beralamat kantor di jl.Jendral Sudirman, kavling 76-78 Jakarta Selatan menerangkan, tidak ada secara aturan mengajukan permohonan intervensi di dalam Praperadilan.

 

“Penolakan kami menolak Permohonan intervensi sudah tepat, karena tidak ada kerugian yang nyata juga dari si pemohon intervensi.”kata Alfa.

 

Lebih lanjut, saat disinggung soal alasan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri kalianda, terlebih hal ini pada sebelumnya Polda Lampung sudah mengeluarkan SP3, kuasa hukum Brahmandirta & Partner mengatakan dalam hal permohonan Praperadilan sudah ada di ketentuan hukum.

Baca Juga :  100 Ribu Warga NU Gelar Aksi Jalan Kaki dan Istighosah di Sayung, Tuntut Penanganan Serius Bencana Rob

 

“Menurut kami, dengan kami mengajukan permohonan Praperadilan ini Sah-sah saja, karena klien kami pun ada hak, dan ini sudah ada ketentuan hukumnya.”timpalnya.

 

Ditempat yang sama, Permohonan intervensi yang di ajukan oleh kuasa hukum “Finny Fong” selaku Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia, harapannya Hakim Tunggal menerima dan memeriksa permohonan tersebut karena SP3 terbit atas dasar Praperadilan 04, yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda, namun sekarang digugat Praperadilan oleh “Chen Jihong” tanpa legal standing yang sah sebagai Direktur maupun perorangan, ujar Aristoteles

 

“Sekalipun tidak ada secara aturan mengajukan permohonan intervensi di dalam Praperadilan, tetapi juga tidak terdapat larangan sebagai Pemohon Intervensi. Yang tidak ada justru yurispudensi Putusan Praperadilan di Praperadilan kembali,” ujar Aristoteles

 

Ditambah, putusan Praperadilan 04 sebelumnya dimenangkan oleh Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia “Finny Fong” hal ini sesuai putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kalianda, nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla, lanjut Aristoteles

 

“Secara fakta hukum, diketahui Finny Fong yang sebagai Direktur utama yang sah secara Hukum berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007, kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Putusan Praperadilan 04, tutup Aristoteles

Baca Juga :  LBH MBP Sidorejo Law Desak Kejari Demak Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di Desa Sidorejo

 

Melalui kuasa hukumnya Aswar, S.H.,M.H menuturkan Laporan Polisi No. 521 Sdr. Chen Jihong pada Polda Lampung memposisikan dirinya sebagai Direktur dan PT. San Xiong Steel Indonesia sebagai Korban, namun faktanya sudah tidak tercatat di Kemenkuham, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Putusan Praperadilan (01) dengan Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan (04) Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla pada Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.”sebut aswar.

 

“Seharusnya dengan dikeluarkan SP3 Polda Lampung atas dasar Putusan Praperadailan tidak boleh digugat praperadilan kembali, karena final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi sesuai KUHAP, Undang-undang Mahkamah Agung serta Peraturan Mahkamah Agung,” kata Aswar.

 

Kuasa hukum Finny Fong Menambahkan dalam hal perkara Praperadilan membatalkan Putusan Praperadilan ini akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegak hukum dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap putusan Praperadilan yang final dan mengikat. Dimana putusan Praperadilan sebelumnya telah dimenangkan oleh Klien nya.

 

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Misteri di Balik Pintu IPAL SPPG Sarimulyo Karang Pucung 02, Larangan Akses Media Memicu Tanda Tanya Besar  
Pasien Cabut Gigi di RSUD Sultan Fatah Demak Alami Henti Jantung, Audit Dinkes Dipertanyakan
Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah
KPK Masuk Angin, Jaksa Tunjukkan Taring: BPI KPNPA RI Jawa Tengah Semprot Penegakan Hukum
Damkar Bayar Air Pemadaman, PDAM Klaim Gratis: Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Mencuat  
Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso Pastikan Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak Keluarga Tidak Mampu  
Pemerintah Demak Bergerak Cepat Tangani Warga Obesitas Ekstrem yang Viral
Gempar! Puluhan Jamaah Umrah di Grobogan Gagal Berangkat, diduga terdapat peran seorang tokoh kampung berinisial DM, WARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WIB

Misteri di Balik Pintu IPAL SPPG Sarimulyo Karang Pucung 02, Larangan Akses Media Memicu Tanda Tanya Besar  

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:11 WIB

Pasien Cabut Gigi di RSUD Sultan Fatah Demak Alami Henti Jantung, Audit Dinkes Dipertanyakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:11 WIB

Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:36 WIB

KPK Masuk Angin, Jaksa Tunjukkan Taring: BPI KPNPA RI Jawa Tengah Semprot Penegakan Hukum

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:11 WIB

Damkar Bayar Air Pemadaman, PDAM Klaim Gratis: Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Mencuat  

Berita Terbaru