LBH MBP Sidorejo Law Desak Kejari Demak Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di Desa Sidorejo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 07 Agustus 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Sidorejo Law mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk memberikan kejelasan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Laporan tersebut telah diajukan LBH MBP Sidorejo Law sejak 26 Juli 2024, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, pihak LBH mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejari Demak tertanggal 13 Maret 2025 dengan perihal Permohonan Perkembangan Perkara atas Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sidorejo. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai institusi, di antaranya:

  • Kejaksaan Agung RI
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  • Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI
  • Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI
  • Jamintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  • Jamwas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Baca Juga :  Ringankan Beban Pemudik di Bulan Ramadhan, Kapolres Demak Bagikan Takjil

“Kami mendesak Kejari Demak untuk segera memberikan respons yang terbuka dan transparan. Laporan dari kami sudah lebih dari satu tahun. Jika memang tidak ditemukan unsur korupsi, seharusnya disampaikan secara resmi kepada kami,” ujar perwakilan LBH MBP Sidorejo Law dalam keterangan tertulis.

LBH menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang dinilai bermasalah di Desa Sidorejo, antara lain pembangunan Kantor Desa, jalan desa, dan saluran drainase (talaud) yang menggunakan Dana Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta dana aspirasi.

Menurut LBH, terdapat indikasi mark-up dalam penganggaran proyek-proyek tersebut. Bahkan, beberapa bangunan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  Polres Demak Bersama Instansi Terkait, Gelar Tanam Jagung Satu Juta Hektar

“Ada ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dengan kualitas bangunan di lapangan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran oleh oknum tertentu,” tegasnya.

LBH juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik oleh aparat penegak hukum (APH) sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Demak tidak abai terhadap laporan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Demak belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. Pihak LBH MBP Sidorejo Law pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum.

Rep_Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB