MIM, Jakarta 27 Januari 2026
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 dan dinilai sebagai posisi yang paling ideal dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Hal tersebut disampaikan Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Kapolri mengulas perjalanan panjang institusi Polri sejak awal kemerdekaan. Ia menyebutkan bahwa Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian berada di bawah Perdana Menteri pada periode 1946–1961, yang hingga kini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
“Selanjutnya pada tahun 1966 hingga 1998, Polri tergabung dalam ABRI dengan pendekatan tugas yang lebih bersifat militeristik,” ujar Sigit.
Menurutnya, reformasi 1998 menjadi titik balik penting bagi Polri. Pascareformasi, Polri resmi dipisahkan dari TNI dan mulai membangun ulang doktrin, struktur organisasi, serta sistem akuntabilitas guna menuju konsep civilian police.
“Momentum reformasi membuat Polri memiliki kesempatan membangun ulang doktrin, struktur, dan akuntabilitas. Ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4),” tegasnya.
Sigit menambahkan, reformasi juga secara tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden, sebagaimana tertuang dalam TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, Kapolri menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden sangat relevan dengan tantangan geografis Indonesia yang luas dan kompleks.
“Indonesia memiliki 17.380 pulau. Jika dibentangkan, luas wilayah kita setara London hingga Moskow. Dengan kondisi ini, sangat ideal apabila Polri berada langsung di bawah Presiden agar pelaksanaan tugas bisa lebih maksimal dan fleksibel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI, terutama dari sisi doktrin. Polri, kata Sigit, mengedepankan pendekatan pelayanan dan perlindungan masyarakat.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan filosofi Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dengan TNI,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Kapolri menilai bahwa dengan karakter tugas dan tantangan yang dihadapi, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk penataan yang paling tepat dan sejalan dengan semangat reformasi.
Rep_Fq










