Bisnis Kotor di Balik Pintu Hotel: Polres Grobogan Bongkar Dugaan TPPO Anak di Purwodadi

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 06 FEBRUARI 2026

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Praktik kotor yang menjadikan anak-anak sebagai komoditas kembali terbongkar. Satreskrim Polres Grobogan menggerebek dua hotel di jantung Kota Purwodadi dan mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di bawah umur dari luar daerah.

Penggerebekan dilakukan di Hotel HRS, Jalan MT Haryono, dan Hotel AI, Jalan Siswa, Purwodadi—dua lokasi yang ironisnya berdiri terbuka di tengah kota, namun diduga menjadi tempat berlangsungnya eksploitasi anak.

Tiga anak perempuan yang diamankan berinisial AC (17), MA (15), dan PY (16). Mereka bukan warga lokal. Dua berasal dari Bekasi, sementara satu lainnya dari Sulawesi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan lintas daerah yang sengaja “mengirim” anak-anak ke Grobogan.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak  

Sementara itu, dua orang wanita dewasa berinisial DS, CC dan 1 laki-laki dgn inisial X. kedua wanita warga Bekasi, dan X warga Jakarta diamankan sebagai terduga pelaku. Aparat menduga kuat keduanya berperan dalam praktik eksploitasi anak yang masuk dalam kategori TPPO.

Kasus ini bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta. Belum lagi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memperberat sanksi eksploitasi seksual anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun publik patut bertanya:

👉 Bagaimana praktik ini bisa berlangsung di hotel yang beroperasi terbuka?

👉 Di mana pengawasan pengelola hotel dan instansi terkait?

Baca Juga :  Military Expo Pemalang 2025 Resmi Dibuka, Wujud Sinergi TNI dan Rakyat

👉 Apakah ini hanya puncak gunung es?

Kasus ini kembali menampar wajah pengawasan sosial dan lemahnya kontrol terhadap keberadaan anak-anak rentan dari luar daerah. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru diduga dijebak dalam lingkaran bisnis haram demi keuntungan segelintir orang dewasa.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Grobogan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait peran masing-masing terduga maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publik kini menunggu:

🔎 Apakah kasus ini akan diusut sampai ke akar?

🔎 Ataukah hanya berhenti pada pelaku lapangan?

Satu hal yang pasti, TPPO terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum—ini kejahatan kemanusiaan. Dan negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang memperdagangkan masa depan anak-anak.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Dari Pelatihan Nelayan hingga Aksi Hijau Pesisir, Banyutowo Semarakkan Bulan Bakti KKP 2026  
CEGAH PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH, SMPN 1 GEYER GELAR SOSIALISASI ANTI-BULLYING BEKERJA SAMA DENGAN DP3AKB
*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
DPRD Demak Gelar Tiga Rapat Paripurna, Propemperda dan Rencana Kerja 2027 Resmi Ditetapkan  
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-34, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD 2027  
Desil Warga Berubah, Paguyuban Kades Demang Bintoro Audiensi DPRD Demak, Perjuangkan Bansos Tepat Sasaran  
JANJIKAN IZIN PERTAMINA TERBIT, PT MEKAR JAYA MULYA INDONESIA KLAIM RUGI Ratusan Juta Perusahaan Mengaku Menyerahkan Dana melalui Transfer dan Tunai ke oknum terindikasi TNI berinisial A I.

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:03 WIB

Dari Pelatihan Nelayan hingga Aksi Hijau Pesisir, Banyutowo Semarakkan Bulan Bakti KKP 2026  

Selasa, 3 November 2026 - 16:18 WIB

CEGAH PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH, SMPN 1 GEYER GELAR SOSIALISASI ANTI-BULLYING BEKERJA SAMA DENGAN DP3AKB

Senin, 2 November 2026 - 08:37 WIB

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 November 2026 - 07:37 WIB

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Minggu, 1 November 2026 - 17:37 WIB

DPRD Demak Gelar Tiga Rapat Paripurna, Propemperda dan Rencana Kerja 2027 Resmi Ditetapkan  

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB