Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026, Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum atas Tiga Raperda Usulan DPRD  

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, 22 Mei 2026 – Mediaindonesiamaju.com  DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak.

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, S.E., dan dihadiri oleh Bupati Demak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda usulan DPRD, yaitu:

 

1.Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

 

2.Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah.

 

3.Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.

 

Melalui pandangan umumnya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan ketiga raperda tersebut.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Melepas Pawai pelajar Yayasan Nida'ul Jannah Kota Lubuk Linggau - Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

 

Ketiganya dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kabupaten Demak.

 

Raperda tentang SPAM dipandang penting untuk memperkuat pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, serta memperluas peluang pasar bagi produk unggulan Kabupaten Demak.

 

Adapun Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob menjadi perhatian khusus mengingat Kabupaten Demak merupakan salah satu wilayah yang kerap menghadapi ancaman banjir dan rob.

 

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya mitigasi, penanganan, serta koordinasi lintas sektor untuk mengurangi dampak bencana bagi masyarakat.

Baca Juga :  DPW SKKP Jawa Tengah Gelar Rapat Perdana, Siap Wujudkan Dapur Sehat untuk Generasi Emas 2045

 

Dari sudut pandang opini, pembahasan ketiga raperda tersebut menunjukkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak memiliki kesamaan visi dalam menjawab kebutuhan masyarakat melalui instrumen regulasi.

 

Air bersih, penguatan ekonomi lokal, serta penanganan banjir dan rob merupakan isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan warga dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

 

Namun, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan pengesahannya.

 

Yang lebih penting adalah bagaimana perda tersebut nantinya dapat diterapkan secara konsisten, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi pelaksanaannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Melalui Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 ini, diharapkan pembahasan ketiga raperda dapat berjalan secara komprehensif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, serta mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan pembangunan di Kabupaten Demak.

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB