Demak, 22 Mei 2026 – Mediaindonesiamaju.com DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, S.E., dan dihadiri oleh Bupati Demak yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda usulan DPRD, yaitu:
1.Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
2.Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah.
3.Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.
Melalui pandangan umumnya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan ketiga raperda tersebut.
Ketiganya dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kabupaten Demak.
Raperda tentang SPAM dipandang penting untuk memperkuat pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, serta memperluas peluang pasar bagi produk unggulan Kabupaten Demak.
Adapun Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob menjadi perhatian khusus mengingat Kabupaten Demak merupakan salah satu wilayah yang kerap menghadapi ancaman banjir dan rob.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya mitigasi, penanganan, serta koordinasi lintas sektor untuk mengurangi dampak bencana bagi masyarakat.
Dari sudut pandang opini, pembahasan ketiga raperda tersebut menunjukkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak memiliki kesamaan visi dalam menjawab kebutuhan masyarakat melalui instrumen regulasi.
Air bersih, penguatan ekonomi lokal, serta penanganan banjir dan rob merupakan isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan warga dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Namun, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan pengesahannya.
Yang lebih penting adalah bagaimana perda tersebut nantinya dapat diterapkan secara konsisten, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi pelaksanaannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 ini, diharapkan pembahasan ketiga raperda dapat berjalan secara komprehensif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, serta mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan pembangunan di Kabupaten Demak.
Rep : Sulton










