MIM, Jawa Tengah 27 Mei 2026
- PEKALONGAN — Putusan majelis hakim yang membebaskan M Taufikurochman (23), terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Pekalongan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Keputusan tersebut dinilai kontroversial lantaran terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa yang telah menjalani masa tahanan selama sekitar tujuh bulan sejak 10 Oktober 2025 itu pun langsung dibebaskan. Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, terdakwa sebelumnya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan.
Majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, maupun dakwaan subsider terkait pemufakatan jahat dalam perkara narkotika, tidak terbukti di persidangan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum meyakini unsur pidana telah terpenuhi. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga layak dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus tersebut bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kedungwuni. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Muhammad Iqbal Ubaidi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram dan 0,15 gram.
Dalam pemeriksaan, Iqbal mengaku memperoleh barang haram tersebut dari M Taufikurochman alias Topik. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Topik bersama seorang lainnya bernama Ziyad Al Ifriqi alias Jeje di wilayah Poncol. Saat diamankan, keduanya juga disebut menguasai narkotika jenis sabu.
Dalam perkara terpisah, Muhammad Iqbal Ubaidi diketahui telah divonis 2 tahun penjara, sementara Ziyad Al Ifriqi alias Jeje diputus 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Fakta bahwa terdakwa disebut sebagai pemasok narkotika berdasarkan pengakuan pengguna serta hasil penangkapan lanjutan, namun akhirnya dinyatakan bebas, memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai standar pembuktian dalam perkara narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa sekaligus Ketua DPC Ferari Pekalongan, Sumadi SH MH, didampingi tim advokasi Sudirman SH dan Gumono SH MH, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.
“Kami bersyukur proses hukum dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan akhirnya berbuah manis. Klien kami telah mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, terbukti dakwaan jaksa tidak terbukti di pengadilan,” ujar Sumadi usai sidang.
Hal senada disampaikan Matori, ayah kandung terdakwa. Ia mengaku lega dan berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara adil.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili seadil-adilnya, sehingga anak saya mendapatkan keadilan dan kini bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Meski demikian, sorotan publik terhadap putusan ini terus menguat. Sejumlah pihak berharap Penuntut Umum menggunakan hak hukum untuk mengajukan kasasi dalam tenggat waktu yang tersedia.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai berkaitan langsung dengan konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang selama ini terus digencarkan pemerintah dan aparat penegak hukum.










