Disaat Pemerintah Gencar Menyuruh Masyarakat Untuk Taat Pajak – Sejumlah Mobil Yang Terparkir Diduga MiLik Oknum Anggota Polres Demak Bodong – Jadi Sorotan

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 14 Juni 2026

Demak – Viral di media sosial sejumlah warga merekam deretan mobil yang terparkir di halaman Polres Demak. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan mobil bodong yang disebut-sebut digunakan oleh oknum anggota kepolisian untuk kepentingan pribadi. Rekaman video itu pun memicu sorotan publik dan perbincangan luas di berbagai platform media sosial.

Masyarakat mempertanyakan legalitas kendaraan tersebut, termasuk dugaan penggunaan kendaraan tanpa dokumen sah maupun kendaraan yang diduga berasal dari barang bukti perkara. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kendaraan yang viral tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, anggota Polri yang menggunakan kendaraan tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana umum, sanksi disiplin, hingga pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Tindakan tersebut dinilai mencoreng citra institusi serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kepala Desa Ngabean Boja, Anom, Diduga Minta Biaya Pecah Waris Rp1 Juta, Sejumlah Warga Pertanyakan Layanan yang Disebut Gratis  

Selain itu, penggunaan barang bukti kendaraan untuk kepentingan pribadi juga termasuk pelanggaran serius. Pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri telah diatur secara ketat melalui standar operasional prosedur (SOP), sehingga setiap penyalahgunaan dapat berujung pada sanksi berlapis.

Dari sisi etik profesi, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menyebut anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang dapat disidang melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksinya mulai dari perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf kepada institusi atau pihak yang dirugikan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Matangkan Konsolidasi, SMSI Kumpulkan Pengurus Lima Provinsi Besar di Jakarta

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Kasus viral ini memunculkan desakan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara transparan terhadap kendaraan-kendaraan yang berada di lingkungan Polres Demak. Publik berharap institusi kepolisian bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum anggota.

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB