MIM, Jawa Tengah 14 Juni 2026
Demak – Viral di media sosial sejumlah warga merekam deretan mobil yang terparkir di halaman Polres Demak. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan mobil bodong yang disebut-sebut digunakan oleh oknum anggota kepolisian untuk kepentingan pribadi. Rekaman video itu pun memicu sorotan publik dan perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Masyarakat mempertanyakan legalitas kendaraan tersebut, termasuk dugaan penggunaan kendaraan tanpa dokumen sah maupun kendaraan yang diduga berasal dari barang bukti perkara. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kendaraan yang viral tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, anggota Polri yang menggunakan kendaraan tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana umum, sanksi disiplin, hingga pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Tindakan tersebut dinilai mencoreng citra institusi serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, penggunaan barang bukti kendaraan untuk kepentingan pribadi juga termasuk pelanggaran serius. Pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri telah diatur secara ketat melalui standar operasional prosedur (SOP), sehingga setiap penyalahgunaan dapat berujung pada sanksi berlapis.
Dari sisi etik profesi, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menyebut anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang dapat disidang melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksinya mulai dari perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf kepada institusi atau pihak yang dirugikan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Kasus viral ini memunculkan desakan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara transparan terhadap kendaraan-kendaraan yang berada di lingkungan Polres Demak. Publik berharap institusi kepolisian bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum anggota.










