Diduga Galian C Ilegal Milik Mol Ghedeg Bebas Beroperasi, APH Setempat Dipertanyakan  

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas pertambangan galian C kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan penggalian dan pengerukan material di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Mol Ghedeg dan disebut masih terus beroperasi tanpa kejelasan legalitas perizinan.

 

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar kegiatan pertambangan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, mengapa aktivitasnya seolah berjalan bebas dan belum tersentuh tindakan aparat penegak hukum (APH) setempat?

 

Tim media memperoleh dokumentasi aktivitas di lokasi yang memperlihatkan adanya kegiatan pengerukan material. Namun, terkait legalitas usaha, termasuk perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan, hingga kini belum ada penjelasan yang dapat memastikan bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.

 

Perlu ditegaskan, penyebutan nama Mol Ghedeg dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, bukan kesimpulan mengenai kepemilikan atau kesalahan pidana. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan.

Baca Juga :  AKSI DAMAI DAN MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP LAPAS LABUHAN RUKU, LAPAS TEGASKAN DELAPAN DUGAAN PELANGGARAN TIDAK BENAR  

 

Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Mol Ghedeg terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, tidak diperoleh jawaban atau penjelasan substantif mengenai legalitas maupun status kegiatan pertambangan tersebut.

 

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang berlaku. Regulasi Minerba telah mengatur perizinan, pengawasan, serta ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

 

Apabila kegiatan tersebut nantinya terbukti merupakan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat dikenakan, termasuk ketentuan mengenai penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam rezim UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena itu, status izin di lapangan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, bukan sekadar berdasarkan klaim pihak tertentu.

Baca Juga :  Kasus Menonjol Pembakaran Mobil Istri Kades Hoho Terungkap - Polisi Tegaskan Bukan Bom Molotov

 

Pertanyaan berikutnya justru tertuju kepada APH dan instansi teknis terkait: apakah aktivitas tersebut sudah pernah diperiksa? Apakah legalitasnya telah diverifikasi? Jika memang ditemukan pelanggaran, mengapa kegiatan tersebut masih dapat berlangsung?

 

Publik tentu berhak mendapatkan kepastian. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah justru berjalan tanpa pengawasan yang transparan.

 

Kini bola berada di tangan APH dan instansi berwenang. Segera periksa legalitas kegiatan, telusuri pihak yang bertanggung jawab, dan apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

 

Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mol Ghedeg maupun pihak terkait lainnya.

 

( Tim )

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB