Kasus Menonjol Pembakaran Mobil Istri Kades Hoho Terungkap – Polisi Tegaskan Bukan Bom Molotov

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 19 Mei 2026

BANJARNEGARA, Mediaindonesiamaju.com– Satreskrim Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil menangkap RP (43), pelaku pembakaran mobil milik istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal dengan nama Hoho Alkaf. Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polres Banjarnegara pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Ori Friliansa Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima pada 23 April 2026.

“Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pendalaman penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial RP,” ujar Ori saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Ngaringan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu mobil Honda Civic Turbo milik korban terparkir di halaman rumahnya di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui telah membeli bensin jenis pertalite dua hari sebelum kejadian. Bensin kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan selang. Selain itu, pelaku juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor.

“Keesokan harinya pelaku berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban, kemudian menyiramkan bensin dan melempar obor ke arah mobil,” jelas Ori.
Polisi memastikan kebakaran tersebut murni akibat pembakaran menggunakan bensin dan bukan bom molotov sebagaimana isu yang sempat beredar.

Baca Juga :  Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik ditemukan bahan bakar yang digunakan adalah bensin. Jadi bukan bom molotov,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil korban yang terbakar, kain yang identik dengan sisa kain di lokasi kejadian, selang untuk memindahkan bensin, serta rekaman CCTV dari SPBU tempat pelaku membeli bahan bakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Rep_Fq

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB