MIM, Jawa Tengah 19 Mei 2026
BANJARNEGARA, Mediaindonesiamaju.com– Satreskrim Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil menangkap RP (43), pelaku pembakaran mobil milik istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal dengan nama Hoho Alkaf. Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polres Banjarnegara pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Ori Friliansa Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima pada 23 April 2026.
“Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pendalaman penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial RP,” ujar Ori saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu mobil Honda Civic Turbo milik korban terparkir di halaman rumahnya di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui telah membeli bensin jenis pertalite dua hari sebelum kejadian. Bensin kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan selang. Selain itu, pelaku juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor.
“Keesokan harinya pelaku berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban, kemudian menyiramkan bensin dan melempar obor ke arah mobil,” jelas Ori.
Polisi memastikan kebakaran tersebut murni akibat pembakaran menggunakan bensin dan bukan bom molotov sebagaimana isu yang sempat beredar.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik ditemukan bahan bakar yang digunakan adalah bensin. Jadi bukan bom molotov,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil korban yang terbakar, kain yang identik dengan sisa kain di lokasi kejadian, selang untuk memindahkan bensin, serta rekaman CCTV dari SPBU tempat pelaku membeli bahan bakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Rep_Fq










