Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, NTB 04 April 2025

Praya, Lombok Tengah,Mediaindonesiamaju.com – Lalu Syarif Hidayaturrasul, warga Dusun Cempaka Putih, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan Polres Lombok Tengah terkait laporan dugaan pemalsuan akta yang telah dilayangkannya sejak 6 Agustus 2018.

Dalam keterangannya, Lalu Syarif menjelaskan bahwa laporan dengan nomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng itu berkaitan dengan tindak pidana “Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut melibatkan terlapor berinisial Lalu SD dan beberapa rekannya.

Baca Juga :  RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Hadirkan Layanan USG 4 Dimensi, Pantau Perkembangan Janin Lebih Jelas

Menurut Lalu Syarif, pada 18 Desember 2018, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/446/XII/2018/Reskrim, yang menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan kasus tersebut terkesan tidak mengalami kemajuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta otentik oleh seorang notaris berinisial HNA. Lalu Syarif mengaku telah melaporkan kejadian itu karena merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang terjadi.

Baca Juga :  Laporan Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Ingatkan Risiko Regulatory Arbitrage dan Penghindaran Pajak

“Saya sangat kecewa dengan penanganan kasus ini. Sudah hampir tujuh tahun berjalan, tapi tidak ada kejelasan. Saya harap Polres Lombok Tengah bisa segera mengungkap kasus ini dan memberi kepastian hukum,” ujar Lalu Syarif.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Magnum yang dihubungi oleh media hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resminya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Rep_fq

Berita Terkait

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB