DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Pernyataan tiga Account Officer (AO) KSPPS Nur Insani dalam perkara yang menjerat Muhammad Addillah Murtadlo kembali menjadi sorotan. Nathanael Roy Martua menilai, klaim bahwa para AO melakukan pinjaman fiktif karena mendapat ancaman dari Manager Marketing (MM) perlu diuji lebih mendalam dalam persidangan.
Nathanael menyebut adanya dugaan bahwa para AO seolah-olah memosisikan diri sebagai korban atau playing victim dalam perkara tersebut.
“Ketiga AO KSPPS Nur Insani berdalih bahwa mereka diancam MM untuk melakukan pinjaman fiktif. Menurut kami, hal tersebut perlu diuji. Jangan sampai mereka justru berpufakat untuk memfitnah klien kami, Muhammad Addillah Murtadlo, dan seakan-akan menjadi korban atau playing victim,” kata Nathanael.
Ia kemudian mengibaratkan situasi tersebut dengan kisah Nabi Yusuf dan istri Potifar yang terdapat dalam tradisi keagamaan. Menurut Nathanael, kisah tersebut menggambarkan bagaimana seseorang yang menolak suatu ajakan justru dapat menghadapi tuduhan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Ribuan tahun yang lalu hal seperti ini sudah terjadi. Dalam kisah Yusuf, ketika ia menolak ajakan istri Potifar, justru kemudian muncul tuduhan terhadap dirinya hingga Yusuf masuk penjara,” ujarnya.
Soroti Klaim Ancaman
Nathanael juga mempertanyakan logika keterangan mengenai adanya ancaman terhadap ketiga AO.
Menurutnya, apabila pinjaman fiktif disebut berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2024, maka perlu dijelaskan secara rinci bagaimana ancaman tersebut dapat menyebabkan praktik tersebut berlangsung selama beberapa bulan.
“Katanya ketiga AO diancam terdakwa hanya sekali, sementara pinjaman fiktif dilakukan sejak Agustus sampai Desember 2024. Ini perlu dijelaskan secara logis dalam persidangan,” katanya.
Ia juga menilai kondisi fisik para AO perlu dilihat sebagai bagian dari konteks, meskipun menurutnya ukuran fisik seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya rasa takut terhadap ancaman.
“Dari segi fisik mereka bertiga jauh lebih besar dari terdakwa. Tetapi tentu persoalannya bukan hanya soal fisik. Yang harus dibuktikan adalah bentuk ancamannya seperti apa, kapan dilakukan, dan apakah benar ancaman tersebut menyebabkan mereka melakukan pinjaman fiktif selama berbulan-bulan,” lanjut Nathanael.
Soroti Manajemen KSPPS Nur Insani
Selain kesaksian para AO, Nathanael juga menyoroti sistem manajemen KSPPS Nur Insani yang menurutnya perlu dievaluasi apabila benar terjadi praktik pinjaman fiktif dalam kurun waktu berbulan-bulan.
Ia mempertanyakan bagaimana pinjaman fiktif dapat berlangsung cukup lama apabila koperasi memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengawasan yang berjalan dengan baik.
“Kalau memang KSPPS Nur Insani memiliki SOP, mengapa pinjaman fiktif bisa berlangsung berbulan-bulan? Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pelaksanaan SOP perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut Nathanael, apabila dalam proses persidangan terbukti terdapat kelemahan sistem maupun kelalaian dalam pengawasan, maka persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari satu orang saja.
“Kalau memang pinjaman fiktif ini terjadi karena lemahnya sistem dan pengawasan, tentu harus dilihat secara menyeluruh bagaimana tanggung jawab pengurus dan manajemen koperasi sesuai dengan peran masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan perlu diuji dengan bukti dan fakta, bukan hanya berdasarkan narasi salah satu pihak.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan playing victim, ancaman, kesepakatan untuk memfitnah, serta lemahnya manajemen merupakan pendapat dan tudingan yang disampaikan Nathanael, bukan kesimpulan hukum. Kebenarannya tetap perlu dibuktikan melalui proses persidangan dan alat bukti yang sah.
Rep : Sulton










