Nathanael Soroti Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri  

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Transparansi terkait penunjukan advokat pendamping bagi tersangka menjadi sorotan dalam perkara yang melibatkan Muhammad Addillah Murtadlo atas dugaan tindak pidana penggelapan jabatan.

 

Pada Kamis, 19 Agustus 2026, saksi verbalis dari Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa saat proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh advokat bernama Imam Hidayat sejak awal hingga akhir pemeriksaan.

 

Namun, Muhammad Addillah Murtadlo yang kini berstatus terdakwa disebut membantah bahwa dirinya pernah didampingi oleh advokat Imam Hidayat sebagaimana keterangan saksi verbalis tersebut.

 

Perbedaan keterangan itu kemudian mendapat perhatian Nathanael Roy Martua, mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Ia mempertanyakan aspek transparansi dalam penunjukan advokat pendamping oleh pihak kepolisian, termasuk sumber pembiayaan dan besaran biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga :  Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

 

“Polri harus lebih transparan mengenai sumber dana dan besaran biaya penunjukan advokat pendamping untuk tersangka pada saat pendampingan,” ujar Nathanael.

 

Menurutnya, apabila terdapat mekanisme penunjukan advokat oleh kepolisian bagi tersangka yang membutuhkan pendampingan hukum, perlu dipastikan proses tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Nathanael juga mempertanyakan kemungkinan adanya mekanisme terbuka dalam penunjukan advokat pendamping, sehingga advokat yang memenuhi persyaratan dapat memiliki kesempatan untuk mendaftar dan memberikan pendampingan secara maksimal.

 

“Kenapa tidak dilelang atau dibuat mekanisme terbuka saja untuk menjadi pendamping apabila ada tersangka yang harus didampingi oleh advokat yang ditunjuk Kepolisian Republik Indonesia? Dengan begitu, advokat pendamping bisa bekerja secara maksimal dan siapa saja yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar,” katanya.

 

Lebih lanjut, Nathanael menyebut bahwa organisasi advokat, termasuk Peradi Pusat maupun DPC, memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) yang dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.

Baca Juga :  Selamatkan Produksi CPO Indonesia , Diduga Gudang Mafia Cemari CPO Dengan Air Dan Limbah PKS.

 

Ia menilai keberadaan LBH tersebut dapat menjadi salah satu alternatif dalam memastikan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, terkait adanya perbedaan keterangan antara saksi verbalis dengan terdakwa mengenai keberadaan advokat pendamping saat pemeriksaan, hal tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan.

 

Catatan: Pernyataan mengenai sumber dana, besaran biaya, serta mekanisme penunjukan advokat dalam berita ini merupakan sorotan dan pertanyaan dari Nathanael Roy Martua, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pihak kepolisian maupun advokat yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB