DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com Perubahan data desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak terhadap akses berbagai program bantuan sosial menjadi perhatian serius Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifa’i, bersama sekitar 15 kepala desa menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026).
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap keluhan masyarakat yang mengalami perubahan status desil sehingga berpotensi memengaruhi hak mereka dalam memperoleh bantuan sosial.
Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifa’i, menyampaikan bahwa pemerintah desa selama ini menjadi pihak yang paling sering menerima pengaduan masyarakat ketika terjadi perubahan data kesejahteraan.
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan perubahan status desil kepada kepala desa maupun perangkat desa. Bahkan, muncul anggapan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seseorang masuk atau keluar dari daftar penerima bantuan sosial.
Padahal, mekanisme pemeringkatan kesejahteraan dilakukan secara nasional melalui sistem pendataan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Perubahan status desil tersebut dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan atau beras, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Karena itu, Paguyuban Demang Bintoro meminta agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kades Minta Data Kesejahteraan Diperbarui
Dalam audiensi tersebut, Paguyuban Demang Bintoro tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga mendorong adanya evaluasi dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Rifa’i menilai masih terdapat data lama yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga saat ini. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan ketidaktepatan dalam penentuan kelompok kesejahteraan maupun penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, pembaruan data harus dilakukan secara akurat dengan memperhatikan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Selain itu, sosialisasi mengenai mekanisme penentuan desil juga perlu dilakukan secara merata hingga tingkat desa agar kepala desa dan perangkat desa dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.
BPS: Desil Bersifat Relatif dan Dinamis
Perwakilan BPS Demak, Sucipto, menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pemeringkatan relatif yang membagi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Pemeringkatan tersebut dilakukan secara nasional, bukan hanya berdasarkan perbandingan kondisi masyarakat dalam satu kabupaten atau provinsi.
“Pemeringkatan dilakukan secara nasional. Desil bersifat relatif dan dinamis, sehingga posisi seseorang bisa berubah mengikuti pembaruan data,” jelas Sucipto dalam audiensi.
BPS juga menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengintegrasikan sejumlah basis data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta diperbarui melalui berbagai sumber data lainnya.
Meski demikian, BPS mengakui masih terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan.
DPRD Demak Buka Ruang Aspirasi, Dinsos Perkuat Pemahaman Operator
Audiensi tersebut turut menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, DPRD, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan pendataan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak, Amir Mahmud, menyampaikan bahwa upaya peningkatan pemahaman teknis bagi operator terkait pengelolaan data telah difasilitasi melalui kegiatan selama dua hari, yakni pada 29–30 September 2026.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman operator dalam proses pengelolaan dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Audiensi itu juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, perwakilan Bulog Demak, Dinas Pertanian, serta sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Demang Bintoro.
Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat komunikasi dan menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan perubahan data desil yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme perubahan desil, memperluas sosialisasi hingga tingkat desa, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa.
Bagi pemerintah desa, persoalan ini bukan sekadar perubahan angka dalam sistem pendataan. Lebih dari itu, perubahan tersebut menyangkut akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Harapannya, pembenahan data benar-benar dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga bantuan sosial tidak salah sasaran serta dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak dan membutuhkan.
Rep: Sulton










