CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAVINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 06 Maret 2025

Cilacap,Mediaindonesiamaju.com – Pekerjaan pavingisasi di SDN 03 Sidamukti yang dikerjakan oleh CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, telah rampung pada 6 Maret 2025. Namun, di balik proyek yang telah selesai ini, terselip kisah pilu para pekerja yang hingga kini belum menerima hak mereka.

 

Salah satu pekerja, Widi, mengungkapkan kekecewaannya atas janji manis yang belum ditepati oleh pihak perusahaan. “Kami sudah bekerja keras menyelesaikan proyek ini. Kami berharap CV Anggun Sejati segera memenuhi kewajibannya. Kami butuh uang ini untuk kebutuhan keluarga kami. Saya sudah berulang kali menagih kepada saudara Bintang selaku pelaksana di CV tersebut, tapi yang saya dapatkan hanya ucapan saling lempar, tidak ada kejelasan,” ujar Widi kepada awak media.

Baca Juga :  Komite Sekolah Bantah Ada Pungli di SMPN 1 Grobogan, Sifatnya Sukarela .

 

Menurut perhitungannya, total upah yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp10 juta. Widi pun menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak CV Anggun Sejati, ia dan rekan-rekannya akan melaporkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap.

 

“Kami hanya ingin hak kami. Kami bekerja bukan untuk diberi janji, tapi untuk mendapatkan upah yang seharusnya menjadi hak kami,” tambahnya.

Baca Juga :  SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

 

Hingga berita ini diterbitkan, Bintang selaku pelaksana proyek dari CV Anggun Sejati belum memberikan respons terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, baik melalui pesan WhatsApp maupun upaya komunikasi lainnya.

 

Para pekerja kini berharap agar CV Anggun Sejati segera menunaikan kewajibannya. Jangan biarkan keringat dan usaha mereka sia-sia hanya karena kelalaian dalam pembayaran. Setiap rupiah yang tertunda, berarti menunda harapan dan kebutuhan keluarga mereka.

 

Rep_Ltf

 

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru