CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAVINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 06 Maret 2025

Cilacap,Mediaindonesiamaju.com – Pekerjaan pavingisasi di SDN 03 Sidamukti yang dikerjakan oleh CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, telah rampung pada 6 Maret 2025. Namun, di balik proyek yang telah selesai ini, terselip kisah pilu para pekerja yang hingga kini belum menerima hak mereka.

 

Salah satu pekerja, Widi, mengungkapkan kekecewaannya atas janji manis yang belum ditepati oleh pihak perusahaan. “Kami sudah bekerja keras menyelesaikan proyek ini. Kami berharap CV Anggun Sejati segera memenuhi kewajibannya. Kami butuh uang ini untuk kebutuhan keluarga kami. Saya sudah berulang kali menagih kepada saudara Bintang selaku pelaksana di CV tersebut, tapi yang saya dapatkan hanya ucapan saling lempar, tidak ada kejelasan,” ujar Widi kepada awak media.

Baca Juga :  KPK OTT di OKU, Kapolres: Benar! Kami Diminta Sediakan Ruang Pemeriksaan

 

Menurut perhitungannya, total upah yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp10 juta. Widi pun menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak CV Anggun Sejati, ia dan rekan-rekannya akan melaporkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap.

 

“Kami hanya ingin hak kami. Kami bekerja bukan untuk diberi janji, tapi untuk mendapatkan upah yang seharusnya menjadi hak kami,” tambahnya.

Baca Juga :  POLISI PERIKSA 6 SAKSI dalam KASUS LONGSOR GALIAN C GUNUNG KUDA CIREBON

 

Hingga berita ini diterbitkan, Bintang selaku pelaksana proyek dari CV Anggun Sejati belum memberikan respons terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, baik melalui pesan WhatsApp maupun upaya komunikasi lainnya.

 

Para pekerja kini berharap agar CV Anggun Sejati segera menunaikan kewajibannya. Jangan biarkan keringat dan usaha mereka sia-sia hanya karena kelalaian dalam pembayaran. Setiap rupiah yang tertunda, berarti menunda harapan dan kebutuhan keluarga mereka.

 

Rep_Ltf

 

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru