<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Daerah - Media Indonesia Maju</title>
	<atom:link href="https://mediaindonesiamaju.com/daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediaindonesiamaju.com/daerah/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Oct 2026 05:13:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2024/12/cropped-Media-Indonesia-Maju-250-x-250-px-32x32.png</url>
	<title>Daerah - Media Indonesia Maju</title>
	<link>https://mediaindonesiamaju.com/daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/lper-cabang-semarang-raya-resmi-terima-sk-kepengurusan-periode-2026-2031-siap-bersinergi-untuk-pemberdayaan-ekonomi-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 05:08:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8931</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG, &#8211; Mediaindonesiamaju.com  Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Cabang Semarang Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan untuk masa jabatan 2026–2031. SK kepengurusan diserahkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/lper-cabang-semarang-raya-resmi-terima-sk-kepengurusan-periode-2026-2031-siap-bersinergi-untuk-pemberdayaan-ekonomi-rakyat/">LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG, &#8211; <em>Mediaindonesiamaju.com</em>  Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Cabang Semarang Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan untuk masa jabatan 2026–2031. SK kepengurusan diserahkan langsung pada hari Rabu, 14/10/2026 oleh Sekretaris Jenderal DPP LPER, Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri Goestjahjanti, M.M. kepada Ketua LPER Cabang Semarang Raya, Listyarini Meitasari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyerahan SK ini menjadi momentum awal bagi LPER Cabang Semarang Raya untuk memperkuat peran dalam mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya melalui penguatan UMKM, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta perluasan jejaring kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kehadiran LPER di wilayah Semarang Raya diharapkan membawa angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai program pemberdayaan yang akan dikembangkan diarahkan agar selaras dengan program-program pemerintah, sehingga dapat berjalan beriringan, saling melengkapi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-8932 size-full" src="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007.jpg 1600w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007-300x225.jpg 300w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007-1024x768.jpg 1024w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007-768x576.jpg 768w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007-1536x1152.jpg 1536w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007-800x600.jpg 800w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261015-WA0007-148x110.jpg 148w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>Ketua LPER Cabang Semarang Raya, Listyarini Meitasari, menyampaikan bahwa amanah kepengurusan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menghadirkan gerakan pemberdayaan ekonomi yang tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata dan kolaborasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ke depan, LPER Cabang Semarang Raya akan memulai langkah melalui audiensi dengan pemerintah, pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak strategis untuk memperkenalkan organisasi sekaligus membangun komunikasi dan membuka peluang kerja sama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, LPER akan mendorong kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, organisasi kemasyarakatan, komunitas usaha, serta pelaku UMKM untuk menyelaraskan program, memperkuat kapasitas usaha, dan memperluas akses terhadap peluang ekonomi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LPER meyakini bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah memiliki program dan kebijakan, sementara masyarakat, pelaku usaha, organisasi, dan komunitas memiliki potensi serta sumber daya yang dapat dikembangkan bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, LPER Cabang Semarang Raya berkomitmen menjadi jembatan kolaborasi yang mempertemukan potensi, program, dan kebutuhan masyarakat agar menghasilkan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami ingin kehadiran LPER benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan sekadar membangun organisasi, melainkan membangun kolaborasi, menguatkan potensi ekonomi rakyat, dan berjalan beriringan dengan pemerintah agar semakin banyak masyarakat yang berdaya dan mandiri secara ekonomi.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan diterimanya SK kepengurusan periode 2026–2031, LPER Cabang Semarang Raya siap memulai langkah bersama untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>#(PANJI)</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/lper-cabang-semarang-raya-resmi-terima-sk-kepengurusan-periode-2026-2031-siap-bersinergi-untuk-pemberdayaan-ekonomi-rakyat/">LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/dprd-demak-gelar-paripurna-ke-33-enam-fraksi-sampaikan-pandangan-umum-raperda-apbd-2027/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 10:49:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8928</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; DEMAK, Mediaindonesiamaju.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/dprd-demak-gelar-paripurna-ke-33-enam-fraksi-sampaikan-pandangan-umum-raperda-apbd-2027/">DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>DEMAK, <em>Mediaindonesiamaju.com</em> – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027, Kamis (1/10/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan rancangan anggaran daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui forum resmi ini, masing-masing fraksi DPRD memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, pertanyaan, serta catatan terhadap rancangan kebijakan anggaran yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pandangan Fraksi Jadi Bahan Pembahasan Anggaran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan salah satu tahapan dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD. Pada tahap ini, fraksi-fraksi dapat menyoroti berbagai aspek dalam rancangan APBD, mulai dari arah kebijakan pendapatan daerah, prioritas belanja, hingga alokasi anggaran untuk mendukung kebutuhan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembahasan APBD tidak sekadar berkaitan dengan besaran anggaran yang direncanakan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut disusun agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran daerah antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta efektivitas penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk melakukan pembahasan serta pendalaman terhadap rancangan APBD 2027.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>APBD 2027 Menanti Pembahasan Lanjutan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 masih harus melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam proses tersebut, DPRD menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, sedangkan pemerintah daerah menyampaikan penjelasan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul selama pembahasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keterlibatan kedua lembaga tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan kebijakan anggaran daerah yang diharapkan berjalan secara terencana, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui pembahasan Raperda APBD 2027, anggaran daerah diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di Kabupaten Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tahapan selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mendalami berbagai masukan fraksi sebelum rancangan anggaran tersebut memasuki proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sulton</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/dprd-demak-gelar-paripurna-ke-33-enam-fraksi-sampaikan-pandangan-umum-raperda-apbd-2027/">DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/ketika-penyidik-dengan-jaksa-penuntut-umum-kejari-semarang-sependapat-terlapor-menjadi-tersangka-dan-perkara-p21/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 10:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8925</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG, &#8211; Mediaindonesiamaju.com &#8220;Ketika Penyidik memakai “Kaca Mata Kuda” dalam penanganan satu Perkara, akibatnya sangat berbahaya karena tidak mampu melihat secara utuh fakta-fakta...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/ketika-penyidik-dengan-jaksa-penuntut-umum-kejari-semarang-sependapat-terlapor-menjadi-tersangka-dan-perkara-p21/">Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>SEMARANG, &#8211; <em>Mediaindonesiamaju.com</em> &#8220;Ketika Penyidik memakai “Kaca Mata Kuda” dalam penanganan satu Perkara, akibatnya sangat berbahaya karena tidak mampu melihat secara utuh fakta-fakta yang terjadi,&#8221; Kata ROY mahasiswa pascasarjana hukum Undip.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lanjut dia, bisa saja Perkara Perdata bisa berubah menjadi perkara pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kronologis perkara:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada tanggal 31 Oktober 2023 klien kami membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga menghubungi temannya NUR AINI, dan terjadi kesepakatan bahwa NUR AINI bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 10 juta dengan bunga 10 persen dengan ketentuan ada jaminan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berhubung klien kami sangat membutuhkan uang tersebut maka klien kami memberikan jaminan satu Unit Mobil BRIO miliknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Belakangan klien kami mengetahui bahwa NUR AINI meminjam uang dari YOSI sebesara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sementara klien kami hanya menerima Rp.10 juta dan tidak pernah mengetahui dan mengizinkan memijam Rp. 15.juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Klien kami telah membayar kewajibannya kepada NUR AINI beserta bunganya. Numun mobil telah berpidah tangan ke FATAHUL ALIM ( sekarang ditangkap dan ditahan Resmob Polrestabes Semarang) dengan pinjamam sebebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluj juta rupiah).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas saran dan masukan suami NUR AINI, klien kami disuruh mengajukan kredit ke Leasing NSC untuk membayar hutang NUR AINI. Pada tanggal 06 Maret 2025 pinjaman klien kami disetujui dan semua hutang telah dibayar klien kami kepada NUR AINI dan juga FAHUL ALIM namun mobil dibawa kabur oleh FAHUL ALIM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HATI -HATI MENERAPKAN PASAL. PERKARA INI MURNI PERDATA</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak NSC melaporkan klien kami dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 05 Maret 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kini klien kami ditetapkan menjadi tersangka padahal perkara ini murni perdata. Kalau dikatakan digadaikan, jauh hari sebelum dilakukan pembiayaan dan setelah pembiayaan sudah turun semua hutang telah dibayarkan lunas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun FATAHUL ALIM membawa kabur unit. Pertanyaan tindak pidanannya di mana?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejak April 2025 s.d Oktober 2025 klien kami tetap membayar angsuran namun pada bulan November 2025 klien kami macet tidak dapat membayar dan klien kami dilaporkan ke Polisi dengan pasal memindahkan tangankan tanpa ijin dan atau Menggelapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum terhadap perkara ini sehingga semua terang benderang. [Pnt. John L Situmorang]</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/ketika-penyidik-dengan-jaksa-penuntut-umum-kejari-semarang-sependapat-terlapor-menjadi-tersangka-dan-perkara-p21/">Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027</title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/8912-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 12:24:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8912</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, &#8211; Mediaindonesiamaju.com Rapat audiensi antara Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes) dan pihak eksekutif di Ruang Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Rembang berakhir ricuh dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/8912-2/">Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span id="more-8912"></span>Rembang, &#8211; <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Rapat audiensi antara Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes) dan pihak eksekutif di Ruang Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Rembang berakhir ricuh dan diwarnai aksi walk out oleh perwakilan massa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi walk out tersebut dipicu oleh kekecewaan massa atas ketidakhadiran Bupati Rembang, Harno, sebagai pengambil keputusan tertinggi di daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntut Transparansi KUA-PPAS 2027 dan Seleksi JPTP</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Forrbes, Arif Yulianto menegaskan pihaknya menuntut penjelasan langsung dari bupati mengenai dua isu krusial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, terkait adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Kedua, mengenai sengkarut pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Arif menuding kepala daerah sengaja menghindari substansi tuntutan masyarakat dengan memilih agenda peninjauan lapangan di waktu yang bersamaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami butuh pembuat kebijakan tertinggi, bukan perwakilan yang tidak bisa memberikan solusi,&#8221; cetusnya sebelum memimpin massa keluar ruangan.Senin (5/10/2026)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, H. Abdul Rouf, memberikan klarifikasi mengenai jalannya audiensi tersebut. Rouf menegaskan bahwa pihak legislatif sudah berupaya maksimal memfasilitasi pertemuan ini sesuai mekanisme.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami selaku pimpinan DPRD sudah berusaha memfasilitasi audiensi ini terwujud. Sesuai dengan surat yang kami terima, kami bawa ke forum pimpinan dan disetujui dijadwalkan pada hari Senin ini,&#8221; kata Abdul Rouf.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rouf menambahkan, pihak eksekutif yang dihadirkan di dalam ruangan sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak Forrbes.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Dan yang kami hadirkan sesuai yang mereka minta untuk dihadirkan. Tadi berjalannya sudah jelas, terkait dugaan di lingkungan disampaikan tidak ada dugaan oleh Pak Sekda,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fakta: Bupati Kirim Dokumen KUA-PPAS Dua Kali</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mengenai keabsahan dokumen anggaran yang dipermasalahkan Forrbes, Rouf memaparkan penjelasan teknis dari Bagian Hukum Pemkab Rembang yang menyatakan dokumen tersebut tetap sah secara aturan meski tanpa fiat Sekda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS dirujuk, ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,&#8221; terangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Rouf membeberkan fakta bahwa Bupati Rembang memang mengirimkan dokumen anggaran KUA-PPAS tersebut sebanyak dua kali ke pihak dewan dengan format penandatanganan yang berbeda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Perlu saya sampaikan juga, Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Dua kali; yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Audiensi pun berakhir tanpa titik temu setelah massa Forrbes memilih walk out dari ruang rapat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(wannik)</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/8912-2/">Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/john-l-situmorang-soroti-rencana-eksekusi-rumah-klien-minta-pn-semarang-menunda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 14:58:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8908</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG — Mediaindonesiamaju.com Kuasa hukum Andreas Soegihartono, John L. Situmorang, menyoroti rencana eksekusi terhadap rumah tinggal kliennya di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang....</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/john-l-situmorang-soroti-rencana-eksekusi-rumah-klien-minta-pn-semarang-menunda/">John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>SEMARANG — <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Kuasa hukum Andreas Soegihartono, John L. Situmorang, menyoroti rencana eksekusi terhadap rumah tinggal kliennya di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang. Ia mempertanyakan dasar eksekusi dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Semarang menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>John menyebut terdapat sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang menurutnya perlu diperhatikan sebelum eksekusi dilaksanakan. Ia merujuk pada Putusan PN Semarang Nomor 225/PDT.G/2014/PN.SMG tanggal 26 November 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut John, dalam perkara tersebut terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan pihak penggugat tidak dapat membuktikan telah membayar harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-8909 size-full" src="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261003-WA0047.jpg" alt="" width="1024" height="1536" srcset="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261003-WA0047.jpg 1024w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261003-WA0047-200x300.jpg 200w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261003-WA0047-683x1024.jpg 683w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261003-WA0047-768x1152.jpg 768w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261003-WA0047-800x1200.jpg 800w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p>Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai penguasaan fisik objek tanah dan bangunan yang masih ditempati pihak tergugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Menurut kami, putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Pemohon Eksekusi,&#8221; ujar John.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>John menjelaskan, menurut keterangan dan dokumen yang menjadi dasar pembelaan pihaknya, sertifikat milik Andreas Soegihartono pada awalnya hanya dijadikan jaminan atas pinjaman yang berkaitan dengan Ariany Soeprapto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyebut nilai pinjaman tersebut sebesar Rp250 juta dengan bunga 5 persen. Pada saat pencairan pertama, kata John, bunga sebesar Rp12,5 juta langsung dipotong sehingga uang yang diterima disebut sebesar Rp237,5 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Hubungan hukumnya adalah utang piutang, bukan transaksi jual beli rumah milik klien kami,&#8221; kata John.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mempertanyakan apabila rumah tersebut benar-benar dijual, mengapa nilai transaksinya berada jauh di bawah harga yang menurutnya sudah mencapai sekitar Rp1,5 miliar pada 2013.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah perubahan nama pada sertifikat objek yang disengketakan. John menyebut objek dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Surat Ukur Nomor 9216/1994 tanggal 29 September 1994 dengan luas sekitar 242 meter persegi, kemudian tercatat atas nama Linawati Hadiwardojo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Objek tersebut dikenal sebagai rumah di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas perubahan nama sertifikat tersebut, John mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Perkara tersebut, menurut dia, ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain proses hukum di kepolisian, pihaknya juga menempuh proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui seksi yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mediasi kami lakukan karena Sdri. Ariany Soeprapto tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada Pemohon Eksekusi,&#8221; ujar John.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, John menyebut pada 23 September 2026 kliennya menerima relaas atau panggilan terkait rencana eksekusi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, pihaknya kemudian memprotes PN Semarang karena menurut John terdapat persoalan mengenai identitas Termohon Eksekusi yang tercantum dalam dokumen panggilan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami telah memprotes ke Pengadilan Negeri Semarang karena terdapat kesalahan dalam penulisan Termohon Eksekusi, yaitu atas nama orang lain yang tidak dikenal oleh klien kami,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas persoalan tersebut, John meminta Ketua PN Semarang mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi terkait objek sengketa memperoleh kejelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang menunda eksekusi agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Bagaimanapun, klien kami akan tetap mempertahankan haknya karena merasa hak atas rumah tersebut telah dirampas,&#8221; tegas John.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>John menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan benturan antara pihak-pihak yang bersengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, pernyataan dari pihak Pemohon Eksekusi, Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, maupun kepolisian terkait tudingan dan proses hukum sebagaimana disampaikan kuasa hukum Andreas Soegihartono belum dimuat dalam berita ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Sulton</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/john-l-situmorang-soroti-rencana-eksekusi-rumah-klien-minta-pn-semarang-menunda/">John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan    </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/ketua-umum-forwakum-tipikor-mulai-soroti-disdik-batu-bara-diduga-jadi-objek-bisnis-meraup-keuntungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 06:24:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8874</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Batu Bara ,- Mediaindonesiamajum.com Ditengah-tengah viralnya berbagai dugaan yang berawal dari modus penjualan buku LKS di sekolah yang dibebankan kepada siswa, Penjualan baju...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/ketua-umum-forwakum-tipikor-mulai-soroti-disdik-batu-bara-diduga-jadi-objek-bisnis-meraup-keuntungan/">Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan    </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Batu Bara ,- <em>Mediaindonesiamajum.com</em> Ditengah-tengah viralnya berbagai dugaan yang berawal dari modus penjualan buku LKS di sekolah yang dibebankan kepada siswa, Penjualan baju olahraga,baju Koko, atribut sekolah, hingga trending 5-10 ikat menjadi bola liar dan semua dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh oknum yang berkepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan itu, Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru mulai melirik dan soroti Plt. Kadis Pendidikan kabupaten batu bara dan berharap agar segera dievaluasi seluruh pejabat dijajaran Dinas pendidikan kabupaten batu bara secepatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tokoh Aktivis dan jurnalis Alaiaro Nduru meminta Bupati Batu Bara agar segera dievaluasi seluruh pejabat dan Jajaran di lingkungan dinas pendidikan kabupaten batu bara, karena saya sendiri menemukan adanya penjualan buku LKS di UPTD SD Negeri 08 Tanjung Seri dengan rekanan yang diduga dikondisikan oknum Ketua K3S Kecamatan Laut tador, dan viral pemberitaan media namun Oknum Plt.Kadis Pendidikan tidak kelihatan adanya tindakan&#8221;.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lanjutnya, &#8220;saya juga menemukan penjualan baju olahraga,baju Koko, dan atribut sekolah di tingkat UPTD SMP Negeri dengan total harga Rp.310.000,- dan uniknya bukan semacam baju olahraga lebih kelihatan semacam baju pariwisata dan harga ini besar kemungkinan membebani orang tua siswa&#8221; ada apa sebenarnya di lingkungan dinas pendidikan kabupaten batu bara? tegasnya Jum&#8217;at,25/9/2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat media ini melakukan konfirmasi di salah satu UPTD SMP Negeri, Kepseknya mengatakan &#8220;iya pak, harga baju olahraga Rp.170.000, Baju Koko Rp.65.000, dan atribut sekolah pokoknya semua total Rp.310.000,- per siswa sambil menunjukkan kepada media ini contoh baju olahraga tersebut pada hari kamis,24/9/2029 diruang kerjanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lanjut Oknum Plt.Kepsek, saya pak hanya ikut kawan-kawan kepsek yg lain, katanya yg memasukkan bahan oknum berinisial DP sembari memberikan nomor telepon seluler oknum DP kepada media ini &#8220;.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sangat Miris!!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nduru mengatakan bahwa sekolah saat ini bukan sekedar tempat menimbang ilmu tapi juga terindikasi menjadi objek bisnis untuk Meraup Keuntungan yang membebani orang siswa, pantas kita menduga adanya pengkondisian yang terstruktur di lingkungan dinas pendidikan kabupaten batu bara, karena tidak adanya SOP harga dan pelaksanaan nya,ada apa dengan dinas pendidikan kabupaten batu bara? Ucapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Semoga Bupati Batu Bara sangat peka hal ini, karena bagaimana terwujudnya Motto &#8220;Batu Bara Bahagia&#8221; kalau hal seperti ini terjadi dilingkungan dinas pendidikan yang seharusnya lebih prioritas sebagai tempat menimbang ilmu pengetahuan agar terciptanya generasi yang siap membawa pembaharuan dan kemajuan anak-anak di kabupaten batu bara,harap Nduru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jekson Siahaan, Ketua umum Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batubara (GEMA SATU MEMBARA), menyikapi perihal banyaknya kutipan di Dinas pendidikan kabupaten Batubara, hendaknya Bupati Batubara Segera mengevaluasi Kadis pendidikan batubara, Jum&#8217;at (25/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jekson Siahaan, Juga menambahkan bahwa penjualan buku di sekolah adalah merupakan suatu pelanggaran , karena sudah ada Dana BOS untuk pembelian buku, ungkap jekson mengakhiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Yaser Abdillah, Plt kepala dinas Pendidikan kabupaten Batubara, saat beberapa kali dikonfirmasi wartawan melalui celularnya , sampai terbit berita ini belum menyampaikan hasil konfirmasi terkait pemberitaan ini. ( TS )</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/ketua-umum-forwakum-tipikor-mulai-soroti-disdik-batu-bara-diduga-jadi-objek-bisnis-meraup-keuntungan/">Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan    </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/hampir-sepekan-tanpa-kejelasan-kuasa-hukum-siti-fatimah-beri-batas-waktu-kopendik-banjarejo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 04:08:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8871</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; BLORA — Mediaindonesiamaju.com Hampir sepekan berlalu sejak pihak kuasa hukum Siti Fatimah meminta penjelasan terkait penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa/Kelurahan...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/hampir-sepekan-tanpa-kejelasan-kuasa-hukum-siti-fatimah-beri-batas-waktu-kopendik-banjarejo/">Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>BLORA — <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Hampir sepekan berlalu sejak pihak kuasa hukum Siti Fatimah meminta penjelasan terkait penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Namun hingga kini, belum ada kejelasan konkret mengenai pengembalian sertifikat maupun dasar hukum penguasaannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa Hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA &amp; REKAN, Adhi Aprianto, M.H., mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi Koperasi Pendidik (Kopendik) Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan serta riwayat penggunaan SHM yang tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Adhi, dalam pertemuan itu pihak Kopendik menyampaikan sejumlah informasi mengenai riwayat dan penggunaan sertifikat. Namun, pihaknya hingga kini belum diperlihatkan dokumen yang secara konkret menjadi dasar penggunaan maupun penguasaan SHM tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Kami hanya meminta dokumen, kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; ujar Adhi, Jumat (25/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa Hukum Koordinasi dengan DINDAGKOPUKM Blora</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam upaya mencari penyelesaian secara persuasif, Adhi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Blora.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia mengapresiasi respons Kepala DINDAGKOPUKM Blora, Kiswoyo, S.H., M.Si., yang menurutnya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi mengatakan, berdasarkan komunikasi yang diterimanya, DINDAGKOPUKM akan melakukan koordinasi serta memanggil secara resmi pengurus Kopendik Banjarejo untuk meminta klarifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Informasi yang kami terima, DINDAGKOPUKM juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus lama Kopendik untuk menelusuri persoalan ini. Kami mengapresiasi langkah tersebut karena sejak awal yang kami minta bukan konflik, melainkan kejelasan berdasarkan dokumen,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Adhi, ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka. Namun, hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menunda penyelesaian tanpa kepastian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami tetap memberikan ruang kepada Kopendik untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Tetapi ruang penyelesaian bukan berarti persoalan ini dapat dibiarkan tanpa batas waktu. Klien kami memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diberi Batas Waktu hingga 30 September</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa hukum Siti Fatimah memberikan batas waktu kepada Kopendik Banjarejo hingga 30 September 2026 untuk menunjukkan itikad baik sekaligus memberikan penyelesaian konkret.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihaknya meminta Kopendik memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penguasaan SHM Nomor 270, menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penggunaan sertifikat, menjelaskan pihak yang menyerahkan SHM, pihak yang menjadi debitur atau peminjam, serta dasar hukum penggunaannya sebagai jaminan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, pihak kuasa hukum meminta ditunjukkan dokumen persetujuan pemilik apabila memang terdapat persetujuan penggunaan sertifikat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Yang paling utama, apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Kopendik untuk terus menguasainya, kami meminta SHM Nomor 270 dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi menegaskan, apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang kami miliki,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Belum Pernah Diperlihatkan Dokumen Pencairan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi juga mempertanyakan dokumen pencairan yang disebut berkaitan dengan penggunaan SHM tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, baik Siti Fatimah maupun Kantor Hukum PANDAWA &amp; REKAN hingga kini belum pernah melihat secara langsung dokumen pencairan yang menggunakan SHM tersebut sebagai dasar jaminan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak Kopendik sebelumnya disebut menyampaikan bahwa proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2015.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami belum melihat akadnya, belum melihat dokumen pencairannya, belum melihat dasar persetujuan pemilik, dan belum melihat dokumen yang menjelaskan secara utuh bagaimana SHM tersebut bisa digunakan dalam proses tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, pihaknya meminta seluruh dokumen dibuka agar status dan dasar hukum penggunaan SHM dapat diperiksa secara objektif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau memang penggunaan SHM tersebut sah, tunjukkan dokumennya. Kalau memang ada perjanjian, tunjukkan perjanjiannya. Kalau memang ada persetujuan pemilik, tunjukkan persetujuannya,&#8221; ujar Adhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dugaan Penggunaan SHM Tanpa Kewenangan Diminta Dibuktikan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, apabila nantinya ditemukan fakta bahwa SHM digunakan dalam proses pencairan tanpa persetujuan atau kewenangan yang sah, menurutnya persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami menggunakan istilah &#8216;diduga&#8217; karena kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga tidak akan menutup mata terhadap fakta yang ada. Jika ternyata terdapat pencairan yang menggunakan SHM klien kami tanpa persetujuan atau kewenangan yang sah, maka tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius berdasarkan hukum,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari prosedur pencairan, kewenangan pihak yang menyerahkan SHM, persetujuan pemilik hingga pihak yang menerima manfaat dari pencairan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab dengan dokumen. Bukan dengan asumsi, bukan dengan cerita dari mulut ke mulut,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terbuka untuk Penyelesaian, Namun Tidak Tanpa Batas</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi mengatakan pihaknya tetap menghormati Kopendik sebagai lembaga koperasi beserta seluruh pengurus dan anggotanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara baik apabila seluruh pihak bersedia membuka dokumen dan memberikan penjelasan secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami memberikan kesempatan sampai 30 September 2026. Kesempatan ini diberikan karena kami masih menghormati proses komunikasi dan upaya penyelesaian secara baik-baik,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pihaknya akan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Sertifikat adalah dokumen penting yang menyangkut hak atas tanah. Karena itu, tidak ada alasan bagi kami untuk membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa dasar hukum yang jelas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Siapkan Langkah Perdata, Pidana dan Administratif</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila tidak terdapat penyelesaian hingga batas waktu yang diberikan, Kantor Hukum PANDAWA &amp; REKAN menyatakan akan mengambil langkah berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah tersebut, kata Adhi, dapat mencakup upaya perdata seperti somasi, tuntutan pengembalian SHM, gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan hukum lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, jalur pidana juga akan dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah administratif dan pertanahan untuk menelusuri status, riwayat serta kemungkinan pembebanan terhadap SHM pada instansi pertanahan yang berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami tidak meminta sesuatu yang bukan hak klien kami. Kami hanya meminta agar hak klien kami dihormati dan dasar hukum penguasaan SHM tersebut dibuka secara transparan,&#8221; ujar Adhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada dasar hukum yang sah, mari kita lihat dan kita hormati. Kalau memang ada dokumen yang sah, mari kita periksa bersama. Tetapi kalau tidak ada, maka jangan berharap kami akan diam,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian hingga 30 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami akan bertindak berdasarkan bukti, bukan emosi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/hampir-sepekan-tanpa-kejelasan-kuasa-hukum-siti-fatimah-beri-batas-waktu-kopendik-banjarejo/">Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/galian-c-pasir-sungai-dalu-dalu-air-putih-meresahkan-berpotensi-timbulkan-kecelakaan-lantas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 04:03:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8868</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Batu Bara, &#8211; Mediaindonesiamaju.com Keberadaan galian C pasir di Sungai Dalu Dalu Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sudah meresahkan bahkan berpotensi menimbulkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/galian-c-pasir-sungai-dalu-dalu-air-putih-meresahkan-berpotensi-timbulkan-kecelakaan-lantas/">Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Batu Bara, &#8211; <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Keberadaan galian C pasir di Sungai Dalu Dalu Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sudah meresahkan bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Tokoh masyarakat Erwin Sianipar mengungkapkan penggunaan tanggul sungai sebagai sarana transport keluar masuk truk tonase berat dari dan ke lokasi galian dikhawatirkan akan merusak tanggul sungai.</p>
<p>‎</p>
<p>‎”Kerusakan tanggul sungai tentu akan menimbulkan efek domino. Kerusakan tanggul akan mengakibatkan tanggul sungai jebol dan luapan airnya bakal menyapu ratusan rumah, sekolah dan kantor yang berada di Desa Suka Raja. Belum lagi lahan pertanian yang akan porak poranda,” ujar Erwin, Rabu (24/9/2026).</p>
<p>‎</p>
<p>‎Untuk menghindari bencana tersebut, ia meminta Pemkab Batu Bara maupun PSDA Sumut agar memasang portal di jalan masuk tanggul.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Ia mengingatkan pemerintah tidak boleh abai dengan potensi bencana yang ditimbulkan operasional galian C pasir tersebut.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Sementara itu Ketua Umum Gema Satu Membara, Jekson Siahaan menyoroti pelanggan aturan lalu lintas oleh truk pengangkut pasir dari galian C tersebut.</p>
<p>‎</p>
<p>‎”Begitu keluar dari lokasi galian lewat tanggul sungai Bah Bolon, truk pengangkut pasir yang hendak menuju arah Kisaran langsung masuk ke jalur jembatan bawah yang justru dipergunakan kendaraan dari arah Kisaran. Seharusnya truk tersebut memutar terlebih dahulu baru masuk ke jalur jembatan baru yang memang jalur kendaraan dari arah Medan menuju arah Kisaran,” terangnya.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Jekson menyebutkan selain melanggar aturan berlalu lintas dengan melawan arus (melawan arah), kendaraan tersebut berpotensi menyebabkan tabrakan dengan kendaraan yang berjalan pada jalurnya yang datang dari arah Kisaran.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Terkait itu, ia meminta Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara Iptu Devi Siringo-ringo agar menindak kendaraan yang berjalan dengan melawan arus lalu lintas.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Selain itu, Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Komisariat Batu Bara, Irwansyah Putra Tampubolon menduga kuat alat berat pengeruk pasir di galian C tersebut menggunakan BBM bersubsidi.</p>
<p>‎</p>
<p>‎”Klaim kami ini didasari tidak adanya tangki timbun untuk menampung BBM non subsidi di lokasi galian,” tegasnya.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Untuk itu, ia meminta Polres Batu Bara melalui Sat Reskrim agar menindak penggunaan BBM subsidi di galian C pasir Sungai Dalu Dalu.</p>
<p>‎”Kalau Polres Batu Bara melakukan pembiaran patut diduga ada permainan dibalik itu,’ tandasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(TS)</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/galian-c-pasir-sungai-dalu-dalu-air-putih-meresahkan-berpotensi-timbulkan-kecelakaan-lantas/">Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perebutan Juara Voli Antar &#8211; RW Desa Kuwaron Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Menyaksikan   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/perebutan-juara-voli-antar-rw-desa-kuwaron-berlangsung-meriah-ratusan-warga-antusias-menyaksikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 18:58:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8864</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; GROBOGAN — Mediaindonesiamaju.com Perebutan juara turnamen bola voli antar RW se Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, berlangsung meriah di lapangan bola voli...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/perebutan-juara-voli-antar-rw-desa-kuwaron-berlangsung-meriah-ratusan-warga-antusias-menyaksikan/">Perebutan Juara Voli Antar &#8211; RW Desa Kuwaron Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Menyaksikan   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>GROBOGAN — <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Perebutan juara turnamen bola voli antar RW se Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, berlangsung meriah di lapangan bola voli RW 07 Desa Kuwaron, Minggu (20/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Olahraga Nasional (Haornas) sekaligus menjadi momentum silaturahmi dan pengenalan calon Kepala Desa Kuwaron, Masruri, yang akrab disapa Mbahwo Uuk</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Turnamen tersebut memperebutkan total hadiah sebesar 10 juta Rupiah. Sebelum pertandingan dimulai, warga terlebih dahulu disuguhi pertunjukan kesenian barongan yang menambah semarak suasana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah pertunjukan kesenian selesai, pertandingan voli dilanjutkan dengan sejumlah laga perebutan juara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada laga perebutan juara 3 dan 4 kategori putra, RW 07 menghadapi RW 06. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh RW 06.</p>
<div style="width: 1080px;" class="wp-video"><video class="wp-video-shortcode" id="video-8864-1" width="1080" height="1920" preload="metadata" controls="controls"><source type="video/mp4" src="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/2026-09-21-014718904.mp4?_=1" /><a href="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/2026-09-21-014718904.mp4">https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/2026-09-21-014718904.mp4</a></video></div>
<p>Sementara itu, pada final kategori putri, RW 02 berhadapan dengan RW 04. Pertandingan berlangsung sengit dan akhirnya RW 02 berhasil keluar sebagai juara pertama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sedangkan final kategori putra mempertemukan RW 05 melawan RW 02. Dalam pertandingan tersebut, RW 05 berhasil meraih juara pertama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyerahan hadiah dan piala kepada para pemenang dilakukan langsung oleh Masruri atau Mbahwo Uuk.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Antusiasme masyarakat terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Ratusan warga Desa Kuwaron, baik laki-laki maupun perempuan, dari kalangan tua hingga muda, memadati lokasi pertandingan untuk memberikan dukungan kepada tim dari masing &#8211; masing RW.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menjadi ajang kompetisi olahraga, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan persaudaraan antarwarga Desa Kuwaron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Mbahwo Uuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>«“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi. Ke depannya kita buat yang lebih besar dan lebih meriah lagi. Saya juga mohon doa restu dan dukungannya untuk melangkah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kuwaron,” ujar Mbahwo Uuk.»</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan berakhirnya pertandingan final dan penyerahan hadiah, rangkaian turnamen voli antar-RW Desa Kuwaron tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh kebersamaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Gus Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/perebutan-juara-voli-antar-rw-desa-kuwaron-berlangsung-meriah-ratusan-warga-antusias-menyaksikan/">Perebutan Juara Voli Antar &#8211; RW Desa Kuwaron Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Menyaksikan   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/2026-09-21-014718904.mp4" length="94521798" type="video/mp4" />

			</item>
		<item>
		<title>Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/bukan-sekadar-organisasi-lindu-aji-jolosutro-pati-buktikan-kepedulian-lewat-distribusi-60-tangki-air-bersih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 08:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8860</guid>

					<description><![CDATA[<p>PATI &#8211; Mediaindonesiamaju.com Kepedulian sosial menjadi perhatian DPC Lindu Aji Jolosutro Kabupaten Pati di tengah kondisi kekeringan yang membuat sebagian masyarakat mengalami keterbatasan air...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/bukan-sekadar-organisasi-lindu-aji-jolosutro-pati-buktikan-kepedulian-lewat-distribusi-60-tangki-air-bersih/">Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PATI &#8211; <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Kepedulian sosial menjadi perhatian DPC Lindu Aji Jolosutro Kabupaten Pati di tengah kondisi kekeringan yang membuat sebagian masyarakat mengalami keterbatasan air bersih, Sabtu (19/9/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua dewan Pembina DPP Lindu Aji, Fauka Noor Farid didampingi DPC Lindu Aji Jolosutro Pati, H. Ahmad Sulaim Habibi alias Kaji Boim bersama jajaran, dan seluruh anggota turun ke lapangan untuk menyalurkan bantuan air bersih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi sosial tersebut dimulai pada Rabu (16/9/2026) dan dilaksanakan selama lima hari. Bantuan didistribusikan ke sejumlah desa di Kecamatan Jakenan, Jaken, Pucakwangi dan Winong.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desa yang menjadi sasaran bantuan antara lain Tambahmulyo, Bungasrejo, Plosojenar, Mojolampir, Ngampel, Wotan, Mojoagung, Karangrejo, Druju, Panggung, Padas, Tondokerto, Kalipang, Kalangan, Biteng, Mantingan, Ronggo dan Sumberagung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan tersebut bukan hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga menjadi bentuk keterlibatan langsung organisasi dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan kebutuhan dasar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Air bersih yang berjumlah 60 tangki ini. disalurkan dan bisa dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas sehari-hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Turunnya Kaji Boim bersama anggota ke sejumlah wilayah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan sosial antara organisasi dan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lindu Aji Jolosutro Pati berharap aksi tersebut, dapat mendorong semakin kuatnya semangat kepedulian dan gotong royong, khususnya dalam menghadapi dampak kekeringan di wilayah Kabupaten Pati&#8221;, tutur Kaji Boim pangilan akrab.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/bukan-sekadar-organisasi-lindu-aji-jolosutro-pati-buktikan-kepedulian-lewat-distribusi-60-tangki-air-bersih/">Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/kuasa-hukum-soroti-shm-nomor-270-di-kopendik-banjarejo-kalau-sah-buka-dokumennya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 06:26:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8854</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; BLORA — Mediaindonesiamaju.com Persoalan kepemilikan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menjadi perhatian setelah keluarga...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/kuasa-hukum-soroti-shm-nomor-270-di-kopendik-banjarejo-kalau-sah-buka-dokumennya/">Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>BLORA — <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Persoalan kepemilikan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menjadi perhatian setelah keluarga pemilik meminta agar sertifikat tersebut dikembalikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SHM dengan luas 586 meter persegi itu tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo, suami Siti Fatimah, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA &amp; REKAN, Adhi Aprianto, M.H., mengatakan pihaknya tengah menelusuri keberadaan serta dasar penguasaan SHM tersebut yang disebut berada di Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Adhi, sekitar dua pekan lalu dirinya bersama anak kandung Siti Fatimah mendatangi Gedung Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dan dasar penguasaan sertifikat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapat keterangan dari Ketua Pengurus Kopendik Ahmad Sahroni dan bendahara bernama Budi bahwa SHM Nomor 270 disebut berkaitan dengan nama Sri Utami.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Versi Keluarga, SHM Awalnya Dipinjam</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi menjelaskan, berdasarkan keterangan Siti Fatimah, SHM tersebut sebelumnya dipinjam oleh anak kandungnya bernama Nur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, menurut keterangan Nur kepada keluarga, sertifikat tersebut dipinjamkan kepada rekan kerjanya bernama Sri Utami.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, Nur disebut tidak mengetahui secara pasti bagaimana SHM tersebut kemudian berada di Kopendik Banjarejo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya keterangan bahwa tidak pernah dilakukan penandatanganan oleh pemilik SHM dalam proses yang berkaitan dengan penyerahan atau penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan,” kata Adhi dalam rilis persnya, Sabtu (19/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi menegaskan, pihaknya menggunakan istilah “diduga” karena seluruh fakta dan dokumen terkait masih harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kopendik Sebut Proses Pencairan Sejak 2015</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum menerima keterangan dari pihak Kopendik pada 19 September 2026 bahwa proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2015.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, hingga rilis pers disampaikan, Siti Fatimah maupun kuasa hukumnya mengaku belum diperlihatkan dokumen akad atau perjanjian yang menjadi dasar penggunaan SHM Nomor 270.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa hukum mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari siapa peminjam, siapa yang menyerahkan SHM, kapan sertifikat diserahkan, dasar dokumen penyerahan, pihak yang menandatangani, nilai pinjaman, mekanisme pencairan hingga mekanisme pembayaran dan pelunasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihaknya juga mempertanyakan apakah terdapat persetujuan dari pemilik SHM, perjanjian utang-piutang, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maupun pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Adhi, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menyangkut hubungan hukum antara pihak yang meminjam, pihak yang menerima jaminan dan pemilik SHM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Alasan Saling Kenal Dipertanyakan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai SOP atau prosedur Kopendik dalam menerima SHM sebagai jaminan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, proses pencairan disebut dilakukan karena pihak Kopendik telah mengenal baik Sri Utami dan dilandasi rasa percaya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi menilai hubungan baik atau rasa saling percaya tidak dengan sendirinya membuktikan kewenangan seseorang untuk menyerahkan atau menjaminkan sertifikat yang tercatat atas nama pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur mengenai kewenangan pemberi Hak Tanggungan terhadap objek yang dijaminkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, apabila benar SHM Nomor 270 digunakan sebagai jaminan, pihaknya meminta dokumen serta dasar kewenangan pemberian jaminan tersebut dapat diperlihatkan secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SHM Belum Diserahkan kepada Klien</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa hukum menyebut SHM Nomor 270 hingga kini belum diserahkan kepada Siti Fatimah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak Kopendik melalui bendahara bernama Budi disebut baru bersedia mengeluarkan SHM tersebut apabila diganti dengan jaminan lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi itu dipertanyakan kuasa hukum, terutama apabila pemilik SHM tidak pernah menandatangani perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Kopendik untuk menahan sertifikat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pertanyaan ini tentu harus dijawab berdasarkan dokumen hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan pertemanan, rasa percaya, ataupun hubungan antara pihak Kopendik dengan Sri Utami,” ujar Adhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sri Utami Disebut Telah Meninggal Dunia</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Sri Utami yang disebut berkaitan dengan SHM tersebut telah meninggal dunia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum meminta kejelasan mengenai dasar perjanjian antara Kopendik dengan Sri Utami, status kewajibannya, pihak yang bertanggung jawab, keberadaan ahli waris hingga status SHM Nomor 270.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Termasuk mempertanyakan apakah terdapat dokumen jaminan yang sah dan alasan sertifikat milik keluarga Siti Fatimah masih berada di Kopendik Banjarejo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa Hukum: Kami Tidak Menuduh, Kami Minta Dokumen</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak Kopendik Banjarejo telah melakukan tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Adhi, persoalan tersebut akan lebih mudah diselesaikan apabila seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM dibuka dan diperiksa secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menghormati hubungan baik antara pihak Kopendik dengan pihak yang selama ini mereka kenal. Tetapi dalam persoalan aset dan sertifikat tanah, hubungan baik harus tetap dibuktikan dengan dokumen dan prosedur hukum yang jelas. Sertifikat tanah bukan sekadar benda yang dapat dipindahkan atau ditahan tanpa dasar hukum,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi juga memberikan kesempatan kepada pihak Kopendik Banjarejo untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM Nomor 270.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Apabila ternyata seluruh proses memang sah, tentu kami akan menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan adanya persoalan hukum, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Siapkan Langkah Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kantor Hukum PANDAWA &amp; REKAN saat ini masih melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari para pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihak kuasa hukum mempertimbangkan langkah melalui jalur perdata, pidana maupun administratif/pertanahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jalur perdata dapat berupa somasi, tuntutan pengembalian dokumen maupun gugatan perbuatan melawan hukum. Sementara jalur pidana akan ditempuh apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sedangkan jalur administratif dan pertanahan dapat dilakukan melalui klarifikasi serta penelusuran status dan riwayat SHM pada Kantor Pertanahan yang berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak ada pihak yang mengalihkan, memindahtangankan, membebani, menjaminkan kembali atau melakukan tindakan hukum terhadap SHM Nomor 270 sampai status dan dasar penguasaannya memperoleh kejelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adhi mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, apabila hak klien tidak dapat dipulihkan dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM tidak dapat ditunjukkan secara transparan, pihaknya menyatakan akan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini tetap terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku,” pungkas Adhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/kuasa-hukum-soroti-shm-nomor-270-di-kopendik-banjarejo-kalau-sah-buka-dokumennya/">Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/enam-pilar-perusahaan-pers-perlu-diperkuat-agus-kliwir-bukan-sekadar-punya-website/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 16:09:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8851</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG &#8211; Mediaindonesiamaju.com Perkembangan media digital membuat perusahaan pers dituntut semakin profesional, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. &#160; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong perusahaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/enam-pilar-perusahaan-pers-perlu-diperkuat-agus-kliwir-bukan-sekadar-punya-website/">Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG &#8211; <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Perkembangan media digital membuat perusahaan pers dituntut semakin profesional, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong perusahaan media memperkuat tata kelola, agar kedepan mampu menjaga kualitas dan kepercayaan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir mengatakan perusahaan pers perlu memperhatikan sejumlah aspek fundamental, mulai dari legalitas hingga kualitas karya jurnalistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Perusahaan pers tidak cukup hanya memiliki website dan memproduksi berita. Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agar kedepan perusahaan media dapat berkembang secara profesional,” kata Agus Kliwir, Jumat (18/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kemudian memaparkan enam pilar yang menurutnya penting dalam penguatan perusahaan pers.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama adalah legalitas perusahaan, termasuk badan hukum dan dokumen pendirian yang jelas. Kedua, perlindungan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga adalah kesejahteraan wartawan dan karyawan dengan memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, kompetensi pimpinan redaksi atau penanggung jawab yang berkaitan dengan standar profesional jurnalistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kelima, transparansi redaksi. Perusahaan media perlu memberikan informasi yang jelas mengenai penanggung jawab, alamat kantor, kontak yang dapat dihubungi serta pedoman pemberitaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keenam, perusahaan pers perlu menghasilkan karya jurnalistik yang aktif dan orisinal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Perusahaan media jangan hanya menjadi agregator atau melakukan publikasi ulang, tetapi harus mampu menghasilkan karya jurnalistik sendiri dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik,” lanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Agus Kliwir, penguatan enam aspek tersebut, menjadi bagian penting dalam membangun perusahaan pers yang sehat dan berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau perusahaan pers kuat, redaksinya jelas, wartawannya terlindungi dan produknya berkualitas, maka kepercayaan publik terhadap pers juga dapat terus dibangun,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agus Kliwir menambahkan, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dan organisasi perusahaan pers, dapat menjadi wadah untuk mendorong peningkatan kapasitas dan tata kelola perusahaan media siber.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penguatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers digital yang profesional, transparan dan bertanggung jawab&#8221;, pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/enam-pilar-perusahaan-pers-perlu-diperkuat-agus-kliwir-bukan-sekadar-punya-website/">Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemeriksaan Administratif, Ubaydillah Pinta APH Usut Tuntas Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/pemeriksaan-administratif-ubaydillah-pinta-aph-usut-tuntas-pengendali-dana-rp165-miliar-diungkap-kasus-bank-jateng-blora/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 14:10:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8844</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; BLORA &#8211; Mediaindonesiamaju.com Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang dikaitkan dengan bank jateng cabang blora, hari ini kembali mendapat perhatian. &#160; Ubaydillah Rouf...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/pemeriksaan-administratif-ubaydillah-pinta-aph-usut-tuntas-pengendali-dana-rp165-miliar-diungkap-kasus-bank-jateng-blora/">Pemeriksaan Administratif, Ubaydillah Pinta APH Usut Tuntas Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>BLORA &#8211; <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang dikaitkan dengan bank jateng cabang blora, hari ini kembali mendapat perhatian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ubaydillah Rouf meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh rangkaian transaksi yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp16,5 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ubaydillah, persoalan tersebut berawal pada Desember 2018, ketika dirinya mengaku diminta sejumlah pegawai bank jateng untuk membantu memenuhi target tabungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkembangannya, ia menyebut muncul sejumlah fasilitas kredit, termasuk kredit atas nama PT Gading Mas Properti dan dua pihak lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari tiga fasilitas kredit tersebut, Ubaydillah menghitung nilai dana sekitar Rp12,4 miliar. Ditambah tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Total dana yang menurut perhitungannya berkaitan dengan perkara mencapai Rp16.514.500.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ubaydillah menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan rekayasa kredit. Ia mengaku mengikuti arahan yang diterimanya dari pihak yang bekerja di lingkungan perbankan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada persoalan administratif, ataupun sekadar mencari pihak yang secara formal menerima dana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ubaydillah kepada wartawan, Jumat (18/9/26).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia meminta aparat menelusuri aliran dana secara utuh, mulai dari rekening asal hingga rekening penerima dan penggunaan akhirnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kredit, rekening koran, slip transaksi, cek, Bilyet Giro, jurnal perbankan serta data transaksi elektronik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bank Indonesia sendiri menetapkan sejumlah kewajiban dalam penggunaan Bilyet Giro, termasuk verifikasi oleh bank, serta penolakan terhadap Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkembangan yang disebut pada 17 September 2026, enam mantan pejabat dan pegawai bank hateng cabang blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB disebut mendapat undangan klarifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Status klarifikasi tersebut perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Pemanggilan atau pemeriksaan seseorang belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kami juga menyampaikan klaim kerugian sekitar Rp10,4 miliar, terdiri dari sekitar Rp9,1 miliar dana yang menurutnya belum kembali serta beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta kebenaran dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan. Perkara ini pada akhirnya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku&#8221;, pungkasnya.(red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/pemeriksaan-administratif-ubaydillah-pinta-aph-usut-tuntas-pengendali-dana-rp165-miliar-diungkap-kasus-bank-jateng-blora/">Pemeriksaan Administratif, Ubaydillah Pinta APH Usut Tuntas Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/pelapor-dugaan-keracunan-mbg-blora-diperiksa-hampir-3-jam-dicecar-puluhan-pertanyaan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 13:19:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8841</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Blora – Mediaindonesiamaju.com Laporan dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 Blora mulai didalami...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/pelapor-dugaan-keracunan-mbg-blora-diperiksa-hampir-3-jam-dicecar-puluhan-pertanyaan-polisi/">Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Blora – <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Laporan dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 Blora mulai didalami Satreskrim Polres Blora.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rival Alfian Esa Saputra (23), mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang sekaligus pelapor, menjalani pemeriksaan di Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Blora, Senin (14/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. Rival mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik terkait laporan yang telah disampaikannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tadi setelah Ashar saya ke Satreskrim. Diperiksa lebih dari dua jam dan ada puluhan pertanyaan,” ujar Rival.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rival, pertanyaan penyidik tidak hanya berkaitan dengan alasan dirinya membuat laporan, tetapi juga menggali sumber informasi serta dasar yang digunakan dalam menyampaikan laporan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik turut menanyakan sejumlah informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan mengenai persoalan MBG di SPPG Sukorejo 2, termasuk informasi mengenai makanan yang disebut-sebut terdapat belatung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Itu bukan temuan saya sendiri. Informasinya muncul dari pernyataan yang kemudian diberitakan sejumlah media,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rival menegaskan dirinya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya dan tidak menambahkan informasi yang tidak pernah ditemuinya secara langsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya jawab apa adanya. Tidak ada yang saya tambah-tambahkan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam proses pendalaman tersebut, Rival menyebut sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan dan penanganan MBG di Kabupaten Blora berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Seperti Bu Wabup dan Pak Edi Widayat berpotensi dipanggil polisi. tentunya ya sama, karena pejabat berkaitan, maka juga akan dicecar kepolisian,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wakil Bupati Blora Sri Setyorini disebut memiliki keterkaitan karena menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora. Posisi tersebut berkaitan dengan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program MBG di tingkat daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara Edi Widayat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora berkaitan dengan aspek kesehatan dalam pelaksanaan dan penanganan program tersebut, terlebih setelah muncul laporan adanya penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rival, keterangan dari pihak-pihak tersebut dapat membantu penyidik mengurai pelaksanaan program, mekanisme pengawasan, hingga penanganan persoalan yang muncul.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, pemanggilan maupun pemeriksaan pihak lain sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyelidikan dan fakta yang ditemukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rival berharap penanganan laporan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dirinya sebagai pelapor. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang memenuhi unsur pidana, ia meminta agar perkara ditindaklanjuti secara tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau memang ada perbuatan melanggar hukum dan memenuhi unsur pidana, jangan berhenti di pemeriksaan. Harus ditindaklanjuti secara tegas,” tegas Rival.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai persoalan tersebut harus diungkap secara terang karena menyangkut makanan yang dikonsumsi siswa dan guru dalam program pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Semoga kasus ini dibuka seterang-terangnya dan hukum ditegakkan setegak-tegaknya,” harapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus dugaan keracunan MBG di Blora sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah siswa dan guru mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap kualitas makanan, proses pengolahan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kini, setelah pelapor menjalani pemeriksaan hampir tiga jam dan dicecar puluhan pertanyaan, langkah Satreskrim Polres Blora dalam mendalami laporan tersebut menjadi perhatian publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik masih dapat meminta keterangan tambahan, memanggil pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, serta mendalami fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rival menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan pendalaman perkara kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang saya inginkan sederhana, kasus ini terang. Kalau memang ada perbuatan melanggar hukum yang terbukti memenuhi unsur pidana, jangan ada toleransi,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/pelapor-dugaan-keracunan-mbg-blora-diperiksa-hampir-3-jam-dicecar-puluhan-pertanyaan-polisi/">Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan</title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/dprd-dan-dprri-fraksi-pkb-salurkan-bantuan-air-bersih-untuk-warga-di-sejumlah-wilayah-grobogan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 14:05:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8834</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN —  Mediaindonesiamaju.com Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih, diwujudkan melalui penyaluran bantuan air bersih untuk sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan....</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/dprd-dan-dprri-fraksi-pkb-salurkan-bantuan-air-bersih-untuk-warga-di-sejumlah-wilayah-grobogan/">DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><strong>GROBOGAN —</strong>  <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih, diwujudkan melalui penyaluran bantuan air bersih untuk sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dalam materi publikasi, bantuan air bersih tersebut menyasar beberapa desa yang mengalami kebutuhan air bersih, yakni <strong>Desa Tlogorejo, Kecamatan Tegowanu; Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo; serta wilayah Desa Karanglangu dan Panimbo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.</strong></p>
<p>Program tersebut membawa pesan <strong>“Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Kabupaten Grobogan”</strong>, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pasokan air bersih.</p>
<div style="width: 848px;" class="wp-video"><video class="wp-video-shortcode" id="video-8834-2" width="848" height="480" preload="metadata" controls="controls"><source type="video/mp4" src="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260912-WA0071.mp4?_=2" /><a href="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260912-WA0071.mp4">https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260912-WA0071.mp4</a></video></div>
<p>Dalam materi publikasi, bantuan tersebut dikaitkan dengan <strong>Harmono, SH</strong>, Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dari Fraksi PKB, serta <strong>Eva Monalisa, S.I.Kom</strong>, Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKB.</p>
<p>Penyaluran air bersih diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang mengalami keterbatasan ketersediaan air bersih.</p>
<p>Bantuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat secara langsung bagi masyarakat di tingkat desa.</p>
<p>Pesan yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah <strong>“Air Bersih, Hidup Lebih Sehat.”</strong></p>
<p>Dengan adanya bantuan ini, masyarakat di sejumlah wilayah penerima diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan sehari-hari.</p>
<p>Rep : Gus E</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/dprd-dan-dprri-fraksi-pkb-salurkan-bantuan-air-bersih-untuk-warga-di-sejumlah-wilayah-grobogan/">DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/VID-20260912-WA0071.mp4" length="4977830" type="video/mp4" />

			</item>
		<item>
		<title>216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/216-orang-terdampak-dugaan-keracunan-mbg-mahasiswa-untag-adukan-sppg-sukorejo-2-ke-polres-blora/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 11:33:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8824</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; BLORA — Mediaindonesiamaju.com Dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kini memasuki ranah hukum. &#160; Rival...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/216-orang-terdampak-dugaan-keracunan-mbg-mahasiswa-untag-adukan-sppg-sukorejo-2-ke-polres-blora/">216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>BLORA — <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kini memasuki ranah hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengadukan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengaduan tersebut diterima SPKT Polres Blora pada Kamis, 10 September 2026 pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang mengakibatkan ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah tersebut diambil setelah jumlah penerima manfaat yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, sebanyak 216 orang tercatat mengalami keluhan kesehatan. Mereka berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di SMA Negeri 1 Tunjungan terdapat 133 siswa dan 1 guru. Kemudian SMP IT sebanyak 35 siswa dan 1 kepala sekolah, SD IT sebanyak 30 siswa dan 8 guru, serta MTs Al Banjari sebanyak 3 orang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, keluhan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo, yakni 4 ibu menyusui dan 1 balita. Dengan demikian, total penerima manfaat yang tercatat mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari jumlah tersebut, lima orang masih menjalani rawat inap, masing-masing dua orang di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah dan dua orang di RSUD Blora.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup permanen pada Selasa (8/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usulan itu disampaikan setelah muncul persoalan yang disebut telah terjadi berulang. Bude Rini menyebut pihak Satgas MBG telah memberikan peringatan sebanyak dua kali dan insiden terbaru menjadi kejadian yang ketiga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengungkap adanya laporan mengenai temuan belatung pada makanan yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2 serta menilai aspek kebersihan masih kurang baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Bude Rini, SPPG Sukorejo 2 sebelumnya mendistribusikan MBG ke sejumlah titik, di antaranya SMA Negeri 1 Tunjungan, Pondok Pesantren Al Banjari dan SD IT.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut evaluasi program, tetapi juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rival menegaskan, pengaduan tersebut bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menjatuhkan vonis kepada pihak pengelola SPPG. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, ia meminta proses penanganan dilakukan secara serius dan menyeluruh dengan berpegang pada prinsip fiat justitia ruat caelum, yakni keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai usulan penutupan permanen SPPG tidak boleh otomatis mengakhiri persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rival juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap petugas yang berada di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, aparat perlu menelusuri seluruh rantai penyediaan dan pendistribusian makanan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan, pengemasan, distribusi hingga mekanisme pengawasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Termasuk, kata dia, pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang relevan seperti hasil pemeriksaan medis korban, keterangan saksi, dokumen distribusi serta, apabila memungkinkan, pemeriksaan sampel makanan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Rival menilai aparat juga perlu melihat peran masing-masing pihak dalam seluruh rangkaian peristiwa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, seluruh rangkaian peran harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyebut hukum pidana mengenal berbagai bentuk peran, mulai dari pihak yang melakukan perbuatan secara langsung (pleger), pihak yang menyuruh orang lain melakukan perbuatan (doenpleger), pihak yang turut serta melakukan (medepleger), pihak yang dengan sengaja menggerakkan atau membujuk orang lain (uitlokker), hingga pihak yang memberikan bantuan terhadap terjadinya tindak pidana (medeplichtige).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan, maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peran lainnya tidak ditelusuri,” tegas Rival.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain prinsip fiat justitia ruat caelum, Rival menekankan equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan. Kalau masyarakat biasa harus berhadapan dengan hukum ketika diduga melakukan kelalaian yang menimbulkan korban, maka prinsip yang sama harus berlaku dalam perkara ini,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rival, angka 216 orang tidak boleh sekadar menjadi angka dalam laporan evaluasi program.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan diterimanya pengaduan tersebut, Rival berharap Polres Blora dapat mengusut persoalan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah kasus tersebut sebatas persoalan administratif atau terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Latif</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/216-orang-terdampak-dugaan-keracunan-mbg-mahasiswa-untag-adukan-sppg-sukorejo-2-ke-polres-blora/">216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/npci-rembang-beri-tali-asih-dua-atlet-disabilitas-rembang-berprestasi-di-haornas-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 12:38:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8811</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet disabilitas asal Kabupaten Rembang. Dalam ajang Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) di Delingan, Karanganyar, Solo...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/npci-rembang-beri-tali-asih-dua-atlet-disabilitas-rembang-berprestasi-di-haornas-2026/">NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Rembang, – <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet disabilitas asal Kabupaten Rembang. Dalam ajang Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) di Delingan, Karanganyar, Solo Jawa Tengah. Dua atlet National binaan Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rembang atau Komite Paralimpiade Indonesia, berhasil membawa pulang medali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Momen itu juga dirayakan bersamaan dengan peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) 2026 yang digelar Dindikpora Kabupaten Rembang di Stadion Krida, Selasa (9/9/2026) tadi pagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dewi Wulan, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) penyandang disabilitas daksa tangan asal Desa Jatihadi RT 01 RW 01, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang berhasil meraih 2 medali emas untuk cabang olahraga (cabor) atletik nomor lari dan lompat jauh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Wulan merupakan atlet binaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP) Semarang. Prestasi ini menjadi bukti bahwa keterbatasan tidak menghalangi semangat untuk berprestasi di tingkat provinsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelajar atlet lainnya, Abdullah Mubarok Al Maulidi yang akrab disapa Uli, warga Desa Gedongmulyo RT 02 RW 04, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dengan disabilitas kaki kiri daksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Uli sebelumnya meraih medali perunggu cabor para anggar dan renang di PEPARPEDA 2023. Pada PEPARPEDA kali ini(2026), ia kembali menambah koleksi medali perunggu dari cabor atletik nomor lari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat ini Uli lebih fokus menekuni para anggar untuk persiapan PEPARPROV November 2026. Ia juga tercatat sebagai atlet binaan di Pembinaan Jangka Panjang Atlet Potensial (PJPAP) Surakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelatih Dewi Wulan adalah Sukisno dari cabor atletik, sedangkan pelatih Uli adalah Satria Yudha Perkasa dari cabor Renang</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>NPCI Rembang walaupun dipandang sebelah mata, namun bangga dan berharap cetak lebih banyak juara. Dalam rangkaian HAORNAS 2026, NPCI Kabupaten Rembang turut andil dan memberikan tali asih kepada kedua atlet berprestasi tersebut.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-8812 size-full" src="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260909-WA0051.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260909-WA0051.jpg 1280w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260909-WA0051-300x225.jpg 300w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260909-WA0051-1024x768.jpg 1024w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260909-WA0051-768x576.jpg 768w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260909-WA0051-800x600.jpg 800w, https://mediaindonesiamaju.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260909-WA0051-148x110.jpg 148w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>Ketua NPCI Kabupaten Rembang Nur Inayah mengatakan, Saya selaku Ketua NPCI Kabupaten Rembang merasa bangga kepada para atlet yang berprestasi. &#8220;Alhamdulillah kami bisa memberikan tali asih. Harapan saya semoga dalam PEPARPROV nanti Rembang bisa mencetak atlet-atlet berprestasi juga dan mengharumkan nama daerah.” terangnya, Rabu (9/9/2026)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>NPCI Rembang berharap dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan sekolah terus mengalir agar pembinaan atlet disabilitas di Rembang semakin kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(wibowo)</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/npci-rembang-beri-tali-asih-dua-atlet-disabilitas-rembang-berprestasi-di-haornas-2026/">NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu    </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/smk-al-mubarok-rembang-jalin-kerjasama-dengan-perusahaan-jepang-furumi-yusuke-tepat-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 12:36:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8808</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, –  Mediaindonesiamaju.com Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Mubarok, yang berada di Desa Mbesi, Rembang, Jawa Tengah hari ini menerima kunjungan penting dari mitra industri...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/smk-al-mubarok-rembang-jalin-kerjasama-dengan-perusahaan-jepang-furumi-yusuke-tepat-waktu/">SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu    </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rembang, –  <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Mubarok, yang berada di Desa Mbesi, Rembang, Jawa Tengah hari ini menerima kunjungan penting dari mitra industri internasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hadir Pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja Sending Organization (LPKSO) Hikari Putra Mandiri (HPM) Grup, Muhaimin, S.S dan Direktur Incollex Co. Ltd dari Tokyo, Jepang, Mr. Furumi Yusuke. Kunjungan ini dalam rangka penjajakan kerjasama penempatan lulusan SMK Al-Mubarok ke perusahaan di Jepang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedatangan Mr. Furumi Yusuke selaku mitra perusahaan penerima dari Tokyo disambut langsung oleh jajaran yayasan, kepala sekolah, guru, dan siswa SMK Al-Mubarok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut dibahas skema magang kerja, pelatihan bahasa Jepang, sertifikasi, hingga penempatan lulusan di sektor manufaktur dan perawatan di Jepang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemimpin Yayasan Al-Mubarok, Nuril Haq Saifullah (Gus Nuril) mengatakan, kami sangat bersyukur SMK Al-Mubarok dipercaya menjadi mitra. Ini peluang emas bagi anak-anak Rembang untuk bekerja secara legal, profesional, dan memiliki jenjang karir di luar negeri. &#8220;Kami ingin lulusan kami tidak hanya siap kerja, tapi juga siap bersaing secara global.” ujar Gus Nuril kepada wartawan, Senin (31/8/2026)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gus Nuril menambahkan, yayasan akan menyiapkan program pelatihan intensif bersama LPKSO HPM Grup agar siswa memiliki kompetensi bahasa, budaya kerja, dan skill sesuai standar perusahaan di Jepang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LPKSO HPM Grup dan Incollex Siap Mendukung</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Muhaimin, S.S selaku Pimpinan LPKSO HPM Grup menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses seleksi, pelatihan, dan pemberangkatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara Mr. Furumi Yusuke dengan Bahasa Jepangnya sangat mengapresiasi fasilitas dan semangat siswa SMK Al-Mubarok. Ia berharap kerjasama ini bisa berjalan berkelanjutan dan membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi generasi muda Rembang. Dan yang paling utama tepat waktu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan adanya kerjasama ini, SMK Al-Mubarok menjadi salah satu SMK di Rembang yang membuka akses langsung lulusan ke pasar kerja internasional, khususnya Jepang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(wannik)</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/smk-al-mubarok-rembang-jalin-kerjasama-dengan-perusahaan-jepang-furumi-yusuke-tepat-waktu/">SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu    </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran   </title>
		<link>https://mediaindonesiamaju.com/bupati-demak-jawab-pandangan-fraksi-dprd-tekankan-efisiensi-dan-percepatan-anggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[mediaindonesiamaju]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 12:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediaindonesiamaju.com/?p=8805</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; DEMAK – Mediaindonesiamaju.com Pemerintah Kabupaten Demak memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/bupati-demak-jawab-pandangan-fraksi-dprd-tekankan-efisiensi-dan-percepatan-anggaran/">Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>DEMAK – <em>Mediaindonesiamaju.com</em> Pemerintah Kabupaten Demak memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jawaban tersebut disampaikan Bupati Demak Esti’anah dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Demak yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pandangan umum yang telah disampaikan sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan perubahan APBD 2026. Masukan tersebut mencakup persoalan peningkatan pendapatan daerah, efektivitas belanja, penyerapan anggaran hingga keselarasan program dengan rencana pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu perhatian DPRD yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah agar mampu menggali dan mengamankan berbagai potensi pendapatan daerah, terutama di tengah dinamika perekonomian dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, DPRD juga meminta agar perubahan APBD benar-benar diarahkan pada belanja yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Infrastruktur, sanitasi, pendidikan, kesehatan serta program sosial menjadi sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Persoalan penyerapan anggaran di sejumlah OPD juga menjadi catatan. DPRD mendorong adanya percepatan pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Demak Esti’anah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, kritik dan saran yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi menjadi cermin kepedulian kita bersama terhadap kemajuan Kabupaten Demak. Kami akan menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan dengan langkah konkret agar perubahan APBD 2026 ini benar-benar menjadi instrumen yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Demak,” ujar Esti’anah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mengenai optimalisasi pendapatan daerah, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Demak terus melakukan penguatan PAD, di antaranya melalui digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Upaya tersebut juga dibarengi dengan pengawasan terhadap berbagai sumber pendapatan daerah yang dinilai masih memiliki peluang untuk dioptimalkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara terkait belanja daerah, pemerintah daerah menegaskan akan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Beberapa di antaranya peningkatan infrastruktur, perbaikan jalan, penguatan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas serta bantuan sosial yang diberikan secara tepat sasaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bupati juga meminta seluruh kepala OPD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Percepatan tersebut dinilai penting agar program pembangunan tidak mengalami keterlambatan dan manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah agenda penyampaian jawaban Bupati, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemkab Demak bersama DPRD berkomitmen menyempurnakan rancangan perubahan APBD dengan memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan. Pembahasan diarahkan agar dokumen anggaran mampu memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua DPRD Demak Zayinul Fata berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan berlangsungnya rapat paripurna tersebut, tahapan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 terus bergerak menuju proses penetapan. Anggaran perubahan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Demak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rep : Sulton</p>
<p>Artikel <a href="https://mediaindonesiamaju.com/bupati-demak-jawab-pandangan-fraksi-dprd-tekankan-efisiensi-dan-percepatan-anggaran/">Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran   </a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediaindonesiamaju.com">Media Indonesia Maju</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
