BLORA — Mediaindonesiamaju.com Persoalan kepemilikan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menjadi perhatian setelah keluarga pemilik meminta agar sertifikat tersebut dikembalikan.
SHM dengan luas 586 meter persegi itu tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo, suami Siti Fatimah, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Kuasa hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN, Adhi Aprianto, M.H., mengatakan pihaknya tengah menelusuri keberadaan serta dasar penguasaan SHM tersebut yang disebut berada di Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo.
Menurut Adhi, sekitar dua pekan lalu dirinya bersama anak kandung Siti Fatimah mendatangi Gedung Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dan dasar penguasaan sertifikat tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapat keterangan dari Ketua Pengurus Kopendik Ahmad Sahroni dan bendahara bernama Budi bahwa SHM Nomor 270 disebut berkaitan dengan nama Sri Utami.
Versi Keluarga, SHM Awalnya Dipinjam
Adhi menjelaskan, berdasarkan keterangan Siti Fatimah, SHM tersebut sebelumnya dipinjam oleh anak kandungnya bernama Nur.
Selanjutnya, menurut keterangan Nur kepada keluarga, sertifikat tersebut dipinjamkan kepada rekan kerjanya bernama Sri Utami.
Namun, Nur disebut tidak mengetahui secara pasti bagaimana SHM tersebut kemudian berada di Kopendik Banjarejo.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya keterangan bahwa tidak pernah dilakukan penandatanganan oleh pemilik SHM dalam proses yang berkaitan dengan penyerahan atau penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan,” kata Adhi dalam rilis persnya, Sabtu (19/9/2026).
Adhi menegaskan, pihaknya menggunakan istilah “diduga” karena seluruh fakta dan dokumen terkait masih harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum.
Kopendik Sebut Proses Pencairan Sejak 2015
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum menerima keterangan dari pihak Kopendik pada 19 September 2026 bahwa proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2015.
Namun, hingga rilis pers disampaikan, Siti Fatimah maupun kuasa hukumnya mengaku belum diperlihatkan dokumen akad atau perjanjian yang menjadi dasar penggunaan SHM Nomor 270.
Kuasa hukum mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari siapa peminjam, siapa yang menyerahkan SHM, kapan sertifikat diserahkan, dasar dokumen penyerahan, pihak yang menandatangani, nilai pinjaman, mekanisme pencairan hingga mekanisme pembayaran dan pelunasan.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah terdapat persetujuan dari pemilik SHM, perjanjian utang-piutang, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maupun pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan.
Menurut Adhi, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menyangkut hubungan hukum antara pihak yang meminjam, pihak yang menerima jaminan dan pemilik SHM.
Alasan Saling Kenal Dipertanyakan
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai SOP atau prosedur Kopendik dalam menerima SHM sebagai jaminan.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, proses pencairan disebut dilakukan karena pihak Kopendik telah mengenal baik Sri Utami dan dilandasi rasa percaya.
Adhi menilai hubungan baik atau rasa saling percaya tidak dengan sendirinya membuktikan kewenangan seseorang untuk menyerahkan atau menjaminkan sertifikat yang tercatat atas nama pihak lain.
Ia merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur mengenai kewenangan pemberi Hak Tanggungan terhadap objek yang dijaminkan.
Karena itu, apabila benar SHM Nomor 270 digunakan sebagai jaminan, pihaknya meminta dokumen serta dasar kewenangan pemberian jaminan tersebut dapat diperlihatkan secara transparan.
SHM Belum Diserahkan kepada Klien
Kuasa hukum menyebut SHM Nomor 270 hingga kini belum diserahkan kepada Siti Fatimah.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak Kopendik melalui bendahara bernama Budi disebut baru bersedia mengeluarkan SHM tersebut apabila diganti dengan jaminan lain.
Kondisi itu dipertanyakan kuasa hukum, terutama apabila pemilik SHM tidak pernah menandatangani perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Kopendik untuk menahan sertifikat tersebut.
“Pertanyaan ini tentu harus dijawab berdasarkan dokumen hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan pertemanan, rasa percaya, ataupun hubungan antara pihak Kopendik dengan Sri Utami,” ujar Adhi.
Sri Utami Disebut Telah Meninggal Dunia
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Sri Utami yang disebut berkaitan dengan SHM tersebut telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum meminta kejelasan mengenai dasar perjanjian antara Kopendik dengan Sri Utami, status kewajibannya, pihak yang bertanggung jawab, keberadaan ahli waris hingga status SHM Nomor 270.
Termasuk mempertanyakan apakah terdapat dokumen jaminan yang sah dan alasan sertifikat milik keluarga Siti Fatimah masih berada di Kopendik Banjarejo.
Kuasa Hukum: Kami Tidak Menuduh, Kami Minta Dokumen
Adhi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak Kopendik Banjarejo telah melakukan tindak pidana.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan,” tegasnya.
Menurut Adhi, persoalan tersebut akan lebih mudah diselesaikan apabila seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM dibuka dan diperiksa secara transparan.
“Kami menghormati hubungan baik antara pihak Kopendik dengan pihak yang selama ini mereka kenal. Tetapi dalam persoalan aset dan sertifikat tanah, hubungan baik harus tetap dibuktikan dengan dokumen dan prosedur hukum yang jelas. Sertifikat tanah bukan sekadar benda yang dapat dipindahkan atau ditahan tanpa dasar hukum,” katanya.
Adhi juga memberikan kesempatan kepada pihak Kopendik Banjarejo untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM Nomor 270.
“Apabila ternyata seluruh proses memang sah, tentu kami akan menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan adanya persoalan hukum, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami,” tambahnya.
Siapkan Langkah Hukum
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN saat ini masih melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari para pihak.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihak kuasa hukum mempertimbangkan langkah melalui jalur perdata, pidana maupun administratif/pertanahan.
Jalur perdata dapat berupa somasi, tuntutan pengembalian dokumen maupun gugatan perbuatan melawan hukum. Sementara jalur pidana akan ditempuh apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan jalur administratif dan pertanahan dapat dilakukan melalui klarifikasi serta penelusuran status dan riwayat SHM pada Kantor Pertanahan yang berwenang.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak ada pihak yang mengalihkan, memindahtangankan, membebani, menjaminkan kembali atau melakukan tindakan hukum terhadap SHM Nomor 270 sampai status dan dasar penguasaannya memperoleh kejelasan.
Adhi mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Namun, apabila hak klien tidak dapat dipulihkan dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM tidak dapat ditunjukkan secara transparan, pihaknya menyatakan akan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini tetap terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku,” pungkas Adhi.
Rep : Latif










