MIM, Jawa Tengah 16 Desember 2025
Batang ,Mediaindonesiamaju.com– Seorang warga yang disebut sebagai Saudara A mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota Jatanras Polda Jawa Tengah. Peristiwa tersebut bermula saat Saudara A berada di sebuah hotel bersama seorang rekannya, yang belakangan diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kalimantan.
Menurut pengakuan Saudara A, pada malam kejadian aparat dari Polres Kalimantan yang dibantu anggota Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut di hotel tempat mereka berada. Saat penangkapan berlangsung, Saudara A berada di lokasi yang sama.
Meski mengaku tidak mengetahui status rekannya sebagai DPO dan tidak terlibat dalam perkara apa pun, Saudara A mengaku turut diamankan oleh petugas. Ia menyatakan telah menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait kasus tersebut. Namun, oknum anggota Jatanras Polda Jawa Tengah tetap membawanya.
https://vt.tiktok.com/ZSPPHJucP/
“Saudara A diborgol, wajahnya ditutup, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil layaknya barang, bukan diperlakukan sebagai manusia,” ungkapnya saat menyampaikan pengaduan kepada media.
Setibanya di Polda Jawa Tengah, Saudara A kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui kasus DPO tersebut. Namun, alih-alih dilepaskan, ia justru mengaku mendapat pernyataan dari salah satu oknum anggota bahwa perkara tersebut “bisa dibantu berdua”.
Tak lama kemudian, Saudara A mengaku diminta menghubungi istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang. Ketika menanyakan nominal, oknum anggota tersebut diduga meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena tidak sanggup, Saudara A menawar Rp15 juta, namun ditolak dengan alasan “ini Polda Jawa Tengah, jangan disamakan dengan Polres”.
Setelah berupaya mencari tambahan dana, istri Saudara A hanya mampu mengumpulkan Rp30 juta. Uang tersebut kemudian diminta untuk ditransfer ke rekening salah satu oknum anggota, dengan janji bahwa Saudara A akan diperbolehkan pulang.
Namun, setelah uang Rp30 juta ditransfer, Saudara A mengaku kembali diminta tambahan Rp10 juta. Dalam kondisi tertekan, ia kembali menghubungi istrinya dan hanya mampu memperoleh tambahan Rp5 juta. Uang tersebut kemudian diminta ditransfer ke rekening yang disebut sebagai ajudan pimpinan.
“Setelah uang Rp5 juta ditransfer, barulah saya dibolehkan pulang,” ujar Saudara A.
Total uang yang dikeluarkan Saudara A dalam peristiwa tersebut mencapai Rp35 juta. Ia merasa telah menjadi korban pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum aparat, sehingga memutuskan untuk mengadukan kejadian ini ke media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Tengah terkait pengaduan tersebut. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak berwenang guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Rep_Zamrudin










