Warga Terancam Digusur Demi Koperasi Merah Putih, Sudah Menempati Lahan Lebih dari 30 Tahun.

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 15 DESEMBER 2025

Demak –  Mediaindonesiamaju.com Sejumlah warga mengaku terancam tergusur dari lahan yang telah mereka tempati selama lebih dari 30 tahun. Ancaman penggusuran itu diduga berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk kepentingan Koperasi Merah Putih, yang disebut-sebut akan dijadikan area pengembangan usaha koperasi tersebut.

 

Warga menuturkan, selama puluhan tahun mereka telah tinggal, membangun rumah, dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut tanpa pernah ada persoalan berarti. Bahkan sebagian warga mengklaim telah memiliki bukti administrasi, seperti surat keterangan dari aparat setempat, pembayaran pajak, hingga pengakuan secara sosial atas keberadaan mereka.

 

Namun belakangan, warga dikejutkan dengan adanya informasi rencana pengosongan lahan. Sosialisasi dinilai minim, sementara kejelasan status hukum lahan serta skema relokasi belum disampaikan secara transparan.

Baca Juga :  Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

 

“Kami sudah tinggal di sini lebih dari 30 tahun. Anak cucu kami lahir dan besar di sini. Kalau digusur, kami mau ke mana?” ujar salah seorang warga dengan nada cemas.

 

Ironisnya, rencana penggusuran ini justru dikaitkan dengan program koperasi yang mengusung semangat kerakyatan dan kesejahteraan. Warga mempertanyakan, koperasi yang seharusnya menyejahterakan rakyat, apakah pantas dibangun dengan mengorbankan rakyat kecil?

 

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis pemerhati agraria menilai, persoalan ini harus diselesaikan secara adil dan humanis. Pemerintah daerah diminta tidak gegabah mengambil langkah, serta mengedepankan dialog, verifikasi status lahan, dan perlindungan hak-hak warga yang telah lama menempati lokasi tersebut.

Baca Juga :  Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  

 

“Kalau benar koperasi ini untuk kesejahteraan, maka pendekatannya harus partisipatif, bukan represif. Jangan sampai dalih pembangunan justru melahirkan penderitaan baru,” tegas salah satu aktivis.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Merah Putih maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penggusuran, dasar hukum penguasaan lahan, serta solusi bagi warga terdampak.

 

Warga berharap, negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dan memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar membawa kesejahteraan, bukan malah menambah daftar panjang konflik agraria di daerah.

 

Rep : Gus E

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB