SUKOHARJO – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas pertambangan galian C kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan penggalian dan pengerukan material di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Mol Ghedeg dan disebut masih terus beroperasi tanpa kejelasan legalitas perizinan.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar kegiatan pertambangan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, mengapa aktivitasnya seolah berjalan bebas dan belum tersentuh tindakan aparat penegak hukum (APH) setempat?
Tim media memperoleh dokumentasi aktivitas di lokasi yang memperlihatkan adanya kegiatan pengerukan material. Namun, terkait legalitas usaha, termasuk perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan, hingga kini belum ada penjelasan yang dapat memastikan bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama Mol Ghedeg dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, bukan kesimpulan mengenai kepemilikan atau kesalahan pidana. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Mol Ghedeg terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, tidak diperoleh jawaban atau penjelasan substantif mengenai legalitas maupun status kegiatan pertambangan tersebut.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang berlaku. Regulasi Minerba telah mengatur perizinan, pengawasan, serta ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Apabila kegiatan tersebut nantinya terbukti merupakan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat dikenakan, termasuk ketentuan mengenai penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam rezim UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena itu, status izin di lapangan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, bukan sekadar berdasarkan klaim pihak tertentu.
Pertanyaan berikutnya justru tertuju kepada APH dan instansi teknis terkait: apakah aktivitas tersebut sudah pernah diperiksa? Apakah legalitasnya telah diverifikasi? Jika memang ditemukan pelanggaran, mengapa kegiatan tersebut masih dapat berlangsung?
Publik tentu berhak mendapatkan kepastian. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah justru berjalan tanpa pengawasan yang transparan.
Kini bola berada di tangan APH dan instansi berwenang. Segera periksa legalitas kegiatan, telusuri pihak yang bertanggung jawab, dan apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mol Ghedeg maupun pihak terkait lainnya.
( Tim )










