Diduga Jual Beli Tanah Kas Desa Mangin Dilaporkan Polres Grobogan

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM ,Jawa Tengah 30 Desember 2024

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Budiono (38) warga Dusun Nanggung, Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaporkan pihak oknum perangkat desa dalam kasus tindak pidana penggelapan jual beli tanah kas desa.

Minarno selaku kuasa hukum kuasa hukum Budiono membenarkan, pihaknya melaporkan oknum Perangkat Desa Mangin ke Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah.

Adapun Surat laporan SPKT Polres Grobogan Nomor : Rekom/465/Xll/2024/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng, Tanggal 27 Desember 2024.

Menurut Minarno, Senin (30/12/2024), kliennya melaporkan penggelapan tanah khas desa yang dilakukan jual beli sebab tanah tersebut memang sudah masuk agenda lelang dari pemerintah desa dari turun temurun, apabila tanah itu diangap milik orang lain dan bukan milik desa harus dibuktikan dulu secara hukum, diproses admistrasinya jangan tanah itu dipindahtangankan oleh Kepala Desa (Kades) seenaknya.

Baca Juga :  Tradisi Bersih Sendang Kuryo dan Sedekah Bumi Warnai Kegiatan Warga Desa Tunggu, Grobogan

“Kami melaporkan ke Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana penggelapan jual beli tanah kas desa yang dilakukan oleh oknum di Desa Mangin. Lantaran, pada saat proses pemindahtanganan tanah kas desa kepada pihak lain, Kepala Desa Mangin didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa melalui prosedur hukum dan pengurusan administrasi yang jelas dengan seenaknya mengesahkan jual beli tanah kas desa itu. Padahal saat itu turut disaksikan beberapa warga “ungkap Minarno.

Selain itu, Budiono melalui kuasa hukumnya Minarno membeberkan, sebelum tahun 80an tanah tersebut sudah menjadi aset desa jadi tidak bisa dianggap, diputuskan oleh Kepala Desa dengan sepihak, desa harus bisa membuktikannya apabila tanah tersebut adalah tanah milik pribadi.

Baca Juga :  Dugaan Penyerobotan Tanah Sengketa Pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten, PN Klaten Gelar Sidang Lanjutan di Lokasi Pasar

Budiono menambahkan, warga Desa Mangin tidak menerima apabila tanah kas desa diperjualbelikan oleh segelintir oknum yang peruntukkannya hanya untuk kepentingan komersil.

Sebagai informasi, seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperbolehkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainya yang sah.

Hingga berita ini ditayangkan, Senin, (30/12/2024) masih banyak pihak-pihak yang dikonfirmasi lebih lanjut untuk keberimbangan berita ini.

Rep_Latif

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru