Gelombang Kritik Menguat, DPRD Didesak Hapuskan Anggaran Pokir

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,18 Agustus 2025

Gelombang kritik kembali menyeruak. Di tengah sorotan publik, sejumlah anggota DPRD justru ngotot meminta kenaikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Padahal, instrumen ini sejak lama dicap sebagai lahan basah penyimpangan, rawan transaksional, bahkan berpotensi menjadi mesin korupsi.

Secara hukum, Pokir memang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, praktik di lapangan jauh panggang dari api. Alih-alih menjadi saluran aspirasi rakyat, Pokir sering kali menjelma menjadi bancakan elit politik daerah.

Beberapa modus penyimpangan yang kerap terjadi antara lain:

  • Intervensi proyek: Dewan ikut campur menunjuk kontraktor, mematikan mekanisme lelang terbuka.
  • Pokir transaksional: Dijadikan komoditas politik-ekonomi. Kontraktor dipalak “fee”, sementara program hanya menguntungkan kelompok tertentu.
  • Pokir siluman: Usulan dadakan masuk APBD tanpa proses Musrenbang, karena ada “deal” politik.
  • Pemaksaan politik: Pemda ditekan agar mengakomodasi Pokir, dengan ancaman penolakan APBD.
Baca Juga :  Dua Wartawan Surabaya Diintimidasi Polisi Saat Liputan Aksi Tolak Revisi UU TNI

Akibatnya, anggaran daerah tersandera kepentingan elit, perencanaan pembangunan menjadi kacau, dan program salah sasaran. Lebih jauh, penyalahgunaan Pokir juga memicu ketimpangan pembangunan, korupsi berjamaah, serta politik dagang sapi yang semakin menjauhkan dewan dari amanat rakyat.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan. Kamtibmas malam Takbir dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berulang kali memperingatkan soal potensi korupsi dari skema Pokir. Namun bukannya dibersihkan, anggaran ini justru terus dipelihara dan kini bahkan diminta untuk dinaikkan.

Pertanyaan pun mengemuka: untuk siapa sebenarnya Pokir ini? Untuk rakyat atau sekadar untuk perut anggota dewan?

Tak heran jika gelombang desakan publik semakin keras: hapuskan Pokir! Selama pintu gelap itu masih terbuka, publik hanya akan terus menyaksikan satu hal—uang rakyat dihisap, pembangunan tersendat, dan demokrasi dijadikan komoditas murahan.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB