MIM, JAWA TENGAH, 18 MEI 2025
Blora – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah petani di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios UD Sumber Rejeki. Pupuk subsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp150.000 per karung (50 kg), jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp112.500.
Penetapan HET pupuk urea bersubsidi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, harga pupuk urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram.
Seorang warga berinisial P membenarkan bahwa dirinya membeli pupuk urea subsidi seharga Rp150.000 dari UD Sumber Rejeki. “Saya membeli ini di kios UD Sumber Rejeki di Geneng, harganya Rp150.000, Mas,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan praktik penjualan pupuk di atas HET yang dinilainya sangat merugikan petani. “Apalagi kami harus beli dalam bentuk paket. Padahal seharusnya harga Rp112.500 per karung. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak kios UD Sumber Rejeki menyatakan bahwa harga tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama. “Kalau pupuk urea Rp150.000, Mas, itu juga sudah kesepakatan dari paguyuban,” kata pihak kios.
Sebagai informasi, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, dan melalui kios resmi yang ditunjuk pemerintah.
**Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana**
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa menjual pupuk bersubsidi di atas HET atau di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Praktik ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Permendag Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa pupuk subsidi harus disalurkan sesuai ketentuan. Penjualan dalam bentuk “paket” atau modus lain yang melanggar HET tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, demi melindungi petani dan menjaga integritas program subsidi pemerintah.
Rep : Latif