Drama Putusan Bebas Terdakwa Kasus Sabu di PN Pekalongan Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 27 Mei 2026

  • PEKALONGAN — Putusan majelis hakim yang membebaskan M Taufikurochman (23), terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Pekalongan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Keputusan tersebut dinilai kontroversial lantaran terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa yang telah menjalani masa tahanan selama sekitar tujuh bulan sejak 10 Oktober 2025 itu pun langsung dibebaskan. Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, terdakwa sebelumnya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, maupun dakwaan subsider terkait pemufakatan jahat dalam perkara narkotika, tidak terbukti di persidangan.

Baca Juga :  Keracunan MBG di Blora Tembus 216 Orang, Rival: Jangan Berhenti di Sanksi, Usut Pidananya

Padahal, Jaksa Penuntut Umum meyakini unsur pidana telah terpenuhi. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga layak dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus tersebut bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kedungwuni. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Muhammad Iqbal Ubaidi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram dan 0,15 gram.

Dalam pemeriksaan, Iqbal mengaku memperoleh barang haram tersebut dari M Taufikurochman alias Topik. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Topik bersama seorang lainnya bernama Ziyad Al Ifriqi alias Jeje di wilayah Poncol. Saat diamankan, keduanya juga disebut menguasai narkotika jenis sabu.

Dalam perkara terpisah, Muhammad Iqbal Ubaidi diketahui telah divonis 2 tahun penjara, sementara Ziyad Al Ifriqi alias Jeje diputus 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Fakta bahwa terdakwa disebut sebagai pemasok narkotika berdasarkan pengakuan pengguna serta hasil penangkapan lanjutan, namun akhirnya dinyatakan bebas, memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai standar pembuktian dalam perkara narkotika.

Baca Juga :  SMP Negeri 3 Purwodadi Raih Juara Umum Di Ajang Kejuaraan Jateng Open Drumband dan Marching Band Competition 2026 Di Kendal.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa sekaligus Ketua DPC Ferari Pekalongan, Sumadi SH MH, didampingi tim advokasi Sudirman SH dan Gumono SH MH, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

“Kami bersyukur proses hukum dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan akhirnya berbuah manis. Klien kami telah mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, terbukti dakwaan jaksa tidak terbukti di pengadilan,” ujar Sumadi usai sidang.

Hal senada disampaikan Matori, ayah kandung terdakwa. Ia mengaku lega dan berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara adil.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengadili seadil-adilnya, sehingga anak saya mendapatkan keadilan dan kini bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Meski demikian, sorotan publik terhadap putusan ini terus menguat. Sejumlah pihak berharap Penuntut Umum menggunakan hak hukum untuk mengajukan kasasi dalam tenggat waktu yang tersedia.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai berkaitan langsung dengan konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang selama ini terus digencarkan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB