JAKARTA – Mediaindonesiamaju.com Praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur kembali mencuat dan mengguncang kawasan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebuah investigasi amatir berbasis rekaman video rahasia yang diunggah oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang mendadak viral di media sosial, sekaligus menelanjangi betapa terorganisirnya jaringan perdagangan anak di wilayah tersebut.
Dalam video yang pertama kali diunggah ke kanal YouTube pada April 2026 dan viral luas di platform X (Twitter) serta Instagram pada akhir Mei 2026, terekam dengan jelas aktivitas para mucikari jalanan yang secara agresif menawarkan gadis remaja kepada pelancong asing.
Modus Operandi: Komodifikasi Istilah “Seventeen” dan “Perawan”

Rekaman berdurasi lebih dari dua menit itu memperlihatkan detil yang mengerikan mengenai bagaimana tubuh anak-anak dijadikan komoditas ekonomi. Menggunakan bahasa campuran yang kasual namun vulgar, oknum diduga mucikari paruh baya secara terang-terangan melontarkan kata kunci penawaran seperti “seventeen” (tujuh belas tahun) hingga jaminan “perawan” demi menarik minat konsumen asing.
Lebih jauh lagi, penelusuran digital dari akun pemerhati sosial @hunter_tnok berhasil mengidentifikasi titik koordinat yang diduga kuat menjadi jantung operasi eksploitasi ini. Berdasarkan analisis citra satelit Google Maps dan investigasi visual mandiri, aktivitas ilegal tersebut bermuara pada sebuah bangunan ruko dan penginapan kelas melati di kawasan Jl. Mangga Besar VIII.
Di lokasi tersebut, para korban—yang bahkan teridentifikasi ada yang baru menginjak usia 15 tahun (ABG)—diduga ditampung dan dijajakan secara terstruktur.
Kemarahan Publik dan Desakan Tindakan Tegas
Penyebaran bukti video ini memicu gelombang kemarahan yang masif dari netizen Indonesia. Akun-akun informasi publik turut menyuarakan urgensi perlindungan anak, mengingat lokasi kejadian merupakan kawasan terbuka yang seharusnya terpantau oleh hukum.
Publik menilai, pembiaran terhadap praktik prostitusi anak yang berlangsung secara kasat mata ini merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di Ibu Kota.
Tuntutan Masyarakat: Masyarakat mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Satpol PP DKI Jakarta untuk segera melakukan tindakan nyata:
Melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi yang telah teridentifikasi.
Menangkap dan memidana seluruh jaringan mucikari serta pemilik gedung yang memfasilitasi eksploitasi.
Memberikan perlindungan, rehabilitasi psikologis, dan pendampingan trauma bagi para korban di bawah umur.
Menanti Ketegasan Aparat Hukum
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terus meluas di lini masa. Kasus ini bukan lagi sekadar isu penyakit masyarakat biasa, melainkan murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak yang memerlukan respons taktis, cepat, dan tanpa kompromi dari aparat penegak hukum. (Ima w)










