MIM, Jawa Tengah 19 September 2025
Grobogan, Mediaindonesiamaju.com – Seorang warga lanjut usia bernama Puji Yasmi, warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, mengaku ditipu dan diperdaya dalam proses pengajuan kredit di Bank BKK Purwodadi. Melalui kuasa hukumnya, Rukman Srianto, SH, terungkap adanya banyak kejanggalan serta dugaan mal-administrasi yang kuat, salah satunya pemalsuan tanda tangan.
Rukman menjelaskan, sertifikat tanah milik kliennya dipinjam dan digunakan oleh seorang oknum karyawan Bank BKK Purwodadi berinisial AAS, yang diketahui merupakan anak dari seorang pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan. Akibat perbuatan tersebut, sertifikat tanah milik Puji Yasmi dijadikan agunan untuk kredit sebesar Rp355 juta dengan tenor 10 tahun.
“Padahal klien kami dijanjikan hanya akan dijaminkan Rp30 juta untuk 3 tahun, dengan kesepakatan AAS yang berjanji rutin mengangsur. Kini sertifikat tanahnya justru terancam dilelang akibat kredit macet,” ujar Rukman.(16/09/25)
Fakta Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen
Perwakilan Ormas Squad Nusantara DPD Kabupaten Grobogan, Dicky Kusuma dan Mario, yang turut mendampingi Puji Yasmi bersama sejumlah awak media, menemukan adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
“Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses kredit yang dilakukan AAS tidak sah dan mengarah pada pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP,” kata Dicky.
Ia menambahkan, Puji Yasmi sama sekali tidak pernah diberi kesempatan membaca dokumen yang ditandatangani. Hal itu diperparah dengan kondisi korban yang kemampuan baca-tulisnya terbatas. “Yang dijanjikan hanya Rp30 juta, tetapi ternyata plafon kredit mencapai Rp355 juta. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Tuntutan Hukum dan Desakan Penyelidikan
Squad Nusantara bersama tim hukum mendesak agar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) segera diajukan ke Pengadilan Negeri Purwodadi, disertai permohonan sita jaminan supaya sertifikat tanah tidak dilelang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah daerah untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran SOP perbankan, kelalaian pengawasan, hingga keterlibatan oknum pegawai bank dan notaris.
“Kami berencana membawa bukti tanda tangan berbeda ini ke laboratorium forensik untuk pembuktian ilmiah, serta mendesak aparat penegak hukum segera menyita dokumen asli agar tidak dihilangkan,” tambah Mario.(16/09/25)
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Grobogan, Setyo Hadi, menyatakan dukungannya agar kasus ini diusut tuntas.
“Jika terbukti ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bupati.(18/09/25)