Jatantras Polda Jateng Amankan Toko Sembako Penjual Alkohol 70 Persen di Batang

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 28 Desember 2025

Batang ,Mediaindonesiamaju.com– Anggota Jatantras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sebuah toko sembako yang kedapatan menjual alkohol 70 persen secara bebas tanpa izin, pada Kamis malam Jumat sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Warung Asem, Kabupaten Batang.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 7 kardus alkohol 70 persen murni yang diduga kuat akan digunakan sebagai campuran minuman keras oplosan. Alkohol tersebut dijual bebas kepada masyarakat tanpa pengawasan dan tanpa dokumen perizinan yang sah.

Baca Juga :  Oknum Polisi Demak Bantah Isu Perampasan Motor Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko sembako tersebut diduga tidak mengantongi izin edar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Diketahui, peredaran alkohol 70 persen seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM, serta legalitas yang jelas dari Dinas Kesehatan terkait.

Penjualan alkohol dengan kadar tinggi secara bebas dinilai sangat berbahaya, mengingat bahan tersebut kerap disalahgunakan untuk pembuatan minuman keras oplosan yang dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Sejumlah kasus kematian akibat miras oplosan di berbagai daerah menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran alkohol ilegal.

Baca Juga :  Demi Penuhi Permintaan Kejaksaan Negeri Demak Datangkan Saksi Ahli - Warga Sidorejo Galang Dana untuk Hadirkan Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku dan tidak hanya menerapkan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

 

Pasalnya, pencampuran bahan yang seharusnya digunakan untuk keperluan kesehatan dengan alkohol berpotensi mengubah minuman menjadi zat berbahaya dan tidak layak konsumsi.
Dengan adanya penindakan ini, warga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Rep__Zamrudin

Berita Terkait

Pemerintah Desa Mijen Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2025
Pagar Nusa Semarang–Demak Berduka, Desak Polisi Tindak Tegas Geng Balapan Liar
Ada Apa dengan Postingan Akun IG @femalebeautyskinclinic Tiba-Tiba Hilang? Usai Viral Dugaan Klinik Kecantikan Tanpa Izin dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Karanganyar, Godong
Dugaan Klinik Kecantikan Tanpa Izin dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mencuat di Karanganyar, Godong Diduga Milik oknum Polisi Polsek godong
Polsek Kebonagung Polres Demak Rutin Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari Di Kawasan Rawan Kecelakan Dan Kemacetan
PT BPR BKK Purwodadi Kembali Salurkan CSR untuk Korban Kebakaran di Desa Genengadal
Puluhan Pemuda Dusun Doplang Tolak Penggusuran Lapangan Voli untuk Proyek Koperasi Merah Putih
Open House Alamanda Ranch Disambut Antusias, Konsep Modern Living Bernuansa Ubud Bali Menarik Minat Konsumen  

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:37 WIB

Pemerintah Desa Mijen Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:15 WIB

Jatantras Polda Jateng Amankan Toko Sembako Penjual Alkohol 70 Persen di Batang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:36 WIB

Pagar Nusa Semarang–Demak Berduka, Desak Polisi Tindak Tegas Geng Balapan Liar

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:06 WIB

Ada Apa dengan Postingan Akun IG @femalebeautyskinclinic Tiba-Tiba Hilang? Usai Viral Dugaan Klinik Kecantikan Tanpa Izin dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Karanganyar, Godong

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:01 WIB

Dugaan Klinik Kecantikan Tanpa Izin dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mencuat di Karanganyar, Godong Diduga Milik oknum Polisi Polsek godong

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah Desa Mijen Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2025

Minggu, 28 Des 2025 - 09:37 WIB