Kompolnas Sambut Putusan MK Soal Polisi Aktif, Tegaskan Jabatan di Luar Polri Masih Dimungkinkan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 November 2025

JAKARTA,mediaindonesiamaju.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai putusan tersebut tetap memberi ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di lembaga lain sepanjang masih terkait dengan penegakan hukum.

Anam menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah peraturan pemerintah terkait, masih membuka kesempatan bagi personel Polri untuk ditempatkan di lembaga-lembaga tertentu yang membutuhkan keahlian khusus di bidang kepolisian.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pembangunan Jamban di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak

“Anggota Polri tetap bisa menjabat di luar institusi Polri sepanjang lembaga tersebut terkait penegakan hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anam.

Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini banyak diisi oleh personel Polri karena membutuhkan keahlian teknis dan pengalaman di bidang penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum lainnya.

Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil, bukan militer. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban hukumnya juga berbeda dengan TNI. Jika ada anggota Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan, proses hukum yang ditempuh tetap melalui peradilan umum.

Baca Juga :  Desa Mijen Menggelar Lomba Layang - Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah

“Polri adalah institusi sipil, sehingga jika ada penyalahgunaan wewenang, prosesnya di pengadilan umum, bukan peradilan militer,” tegasnya.

Menurut Anam, kejelasan aturan pasca putusan MK ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir, sekaligus memastikan agar penempatan anggota Polri di luar institusi tetap berada dalam koridor hukum dan kebutuhan penegakan hukum nasional.

Rep_latif

Berita Terkait

Minim nya pengawasan Pengerjaan Proyek SDN 1 PAMULIHAN KEC. WAY SULAN, Kab LAMPUNG SELATAN sehingga pekerjaan asal jadi
PT BKK Purwodadi Gelar Literasi Keuangan dan Sosialisasi Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah di Toroh
Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Transparansi Anggaran  
SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  
TNI AD Resmikan Instalasi Pompa Hidram, Program Swasembada Pangan Nasional di Banyumas Jawa Tengah
Daftar sekarang di PLN Mobile, Semua Bisa: Pascabayar maupun Prabayar
Dugaan Praktek Penimbunan & Ngangsu BBM Bersubsidi Bebas Beroperasi — Polsek Toroh Tidak Tahu atau Sengaja Tutup Mata?
Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”,   

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:05 WIB

Minim nya pengawasan Pengerjaan Proyek SDN 1 PAMULIHAN KEC. WAY SULAN, Kab LAMPUNG SELATAN sehingga pekerjaan asal jadi

Senin, 17 November 2025 - 15:50 WIB

PT BKK Purwodadi Gelar Literasi Keuangan dan Sosialisasi Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah di Toroh

Senin, 17 November 2025 - 14:19 WIB

Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Transparansi Anggaran  

Senin, 17 November 2025 - 14:14 WIB

SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  

Senin, 17 November 2025 - 12:29 WIB

Kompolnas Sambut Putusan MK Soal Polisi Aktif, Tegaskan Jabatan di Luar Polri Masih Dimungkinkan

Berita Terbaru