Kompolnas Sambut Putusan MK Soal Polisi Aktif, Tegaskan Jabatan di Luar Polri Masih Dimungkinkan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 November 2025

JAKARTA,mediaindonesiamaju.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai putusan tersebut tetap memberi ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di lembaga lain sepanjang masih terkait dengan penegakan hukum.

Anam menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah peraturan pemerintah terkait, masih membuka kesempatan bagi personel Polri untuk ditempatkan di lembaga-lembaga tertentu yang membutuhkan keahlian khusus di bidang kepolisian.

Baca Juga :  Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

“Anggota Polri tetap bisa menjabat di luar institusi Polri sepanjang lembaga tersebut terkait penegakan hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anam.

Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini banyak diisi oleh personel Polri karena membutuhkan keahlian teknis dan pengalaman di bidang penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum lainnya.

Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil, bukan militer. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban hukumnya juga berbeda dengan TNI. Jika ada anggota Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan, proses hukum yang ditempuh tetap melalui peradilan umum.

Baca Juga :  Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

“Polri adalah institusi sipil, sehingga jika ada penyalahgunaan wewenang, prosesnya di pengadilan umum, bukan peradilan militer,” tegasnya.

Menurut Anam, kejelasan aturan pasca putusan MK ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir, sekaligus memastikan agar penempatan anggota Polri di luar institusi tetap berada dalam koridor hukum dan kebutuhan penegakan hukum nasional.

Rep_latif

Berita Terkait

Mengaku Kuasa Hukum, Seseorang Diduga Ancam Korban Dugaan Penipuan
Warga Dusun Truwili Adukan Dugaan Arogansi Kepala Dusun ke Media
Misteri di Balik Pintu IPAL SPPG Srimulyo Karang Pucung 02, Larangan Akses Media Memicu Tanda Tanya Besar
Pasien Cabut Gigi di RSUD Sultan Fatah Demak Alami Henti Jantung, Audit Dinkes Dipertanyakan
Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah
KPK Masuk Angin, Jaksa Tunjukkan Taring: BPI KPNPA RI Jawa Tengah Semprot Penegakan Hukum
Damkar Bayar Air Pemadaman, PDAM Klaim Gratis: Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Mencuat  
Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso Pastikan Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak Keluarga Tidak Mampu  

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:25 WIB

Mengaku Kuasa Hukum, Seseorang Diduga Ancam Korban Dugaan Penipuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:04 WIB

Warga Dusun Truwili Adukan Dugaan Arogansi Kepala Dusun ke Media

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WIB

Misteri di Balik Pintu IPAL SPPG Srimulyo Karang Pucung 02, Larangan Akses Media Memicu Tanda Tanya Besar

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:11 WIB

Pasien Cabut Gigi di RSUD Sultan Fatah Demak Alami Henti Jantung, Audit Dinkes Dipertanyakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:11 WIB

Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah

Berita Terbaru