Mantan Hakim Terpidana Suap Kembali Diangkat Jadi ASN, MA Tuai Kritik Tajam

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jakarta 27 Agustus 2025

Jakarta,Mediaindonesiamaju.com– Mahkamah Agung (MA) baru saja memperingati 80 tahun berdirinya dengan tagline “Peradilan Bermartabat – Negara Berdaulat”. Namun, di tengah momentum itu, keputusan MA mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat—mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah divonis 5 tahun penjara karena menerima suap—sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, menuai sorotan tajam.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang terpidana kasus korupsi, terlebih hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, bisa kembali bekerja di institusi peradilan bahkan di tempat ia dahulu melakukan pelanggaran?

Pertentangan Aturan

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, syarat menjadi ASN adalah tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih. Fakta bahwa Itong divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap, jelas menimbulkan kontradiksi serius terhadap pengangkatannya kembali.

Baca Juga :  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi  

Korupsi: Luka dalam Tubuh Peradilan

Kasus Itong bukan pelanggaran ringan. Ia ditangkap tangan KPK karena menerima suap untuk mengatur putusan perkara. Majelis Kehormatan Hakim saat itu juga menegaskan perbuatannya mencederai marwah kehakiman dan melanggar kode etik berat. Seorang hakim, simbol keadilan, justru memperdagangkan putusan di meja hijau—sebuah pengkhianatan terhadap hukum sekaligus kepercayaan publik.

Pesan Buruk untuk Publik

Keputusan MA ini menimbulkan dampak berlapis:

  • Bagi hukum: aturan yang seharusnya jelas terkesan bisa dilonggarkan demi memberi ruang bagi pelanggar.
  • Bagi masyarakat: kepercayaan terhadap peradilan kian runtuh. Jika mantan koruptor bisa kembali ke pengadilan, di mana letak integritas hukum?
  • Bagi aparat internal: pesan yang muncul justru berbahaya, bahwa pelanggaran berat sekalipun masih bisa “dimaafkan” dengan jabatan baru.
Baca Juga :  Aktivis Sosial dan CEO Media Online Dilaporkan Kasat Intel Polres Demak, Masyarakat Pertanyakan Komitmen Polri terhadap Kritik

Integritas Bukan Barang Murah

Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun, ketika mantan hakim koruptor kembali diangkat sebagai ASN, benteng itu justru retak. Alih-alih memperkuat integritas di momen peringatan 80 tahun, MA justru mencatat preseden buruk yang berpotensi merusak marwah lembaga peradilan.

Masyarakat kini berhak bertanya: apakah ini bentuk “rehabilitasi” yang dimaksud, atau justru tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini?

Penutup

Integritas adalah syarat mutlak bagi tegaknya hukum. Tanpa integritas, hukum hanya menjadi prosedur kosong yang bisa diperjualbelikan. Jika lembaga setinggi MA saja mengabaikan aturan dan etika, maka pesan yang sampai ke publik jelas: perang melawan korupsi tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Dan ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap martabat pengadilan, itu berarti salah satu pilar utama negara hukum sedang goyah.

 

Rep_ Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru