Penganiayaan Brutal di Jembatan Kali Setu, Empat Tersangka Jalani Proses Hukum – Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H Kuasa Hukum Korban – Pelaku Bisa Di Hukum Berat.

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 19 Juni 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Empat pria asal Kabupaten Demak harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap dua orang pemuda, Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025, di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk, Kecamatan Karangawen.

 

Empat terdakwa yang masing-masing bernama Agustinus Anton Marsela (Terdakwa I), Tri Wibowo Ardianto (Terdakwa II), Sigit Erlangga (Terdakwa III), dan Satria Restu Dwi Laksana (Terdakwa IV), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

 

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa bermula saat kedua korban sedang dalam perjalanan dari Mranggen menuju Kuripan. Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah warung milik warga bernama Samblah untuk membeli minuman keras jenis arak (dikenal sebagai “es moni”). Di tempat tersebut, korban sempat mengobrol dengan para terdakwa yang saat itu juga sedang berada di warung.

Baca Juga :  IPDA ENDRY MENYESAL TELAH MENEMPELENG KEPALA WARTAWAN SAAT KUNJUNGAN KAPOLRI DI STASIUN TAWANG

 

Sempat terjadi interaksi santai dan perkenalan, namun situasi berubah ketika para terdakwa mulai bertindak mencurigakan. Salah satu dari mereka sempat meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening dan mengintimidasinya. Korban Hendi yang merasa tidak nyaman akhirnya berpamitan pulang.

 

Namun sesampainya di kawasan Jembatan Kali Setu, para korban disergap. Hendi disambut pukulan di bagian rahang dan tendangan di dada oleh Terdakwa I. Kemudian, secara tiba-tiba, ketiga terdakwa lainnya datang dan secara brutal melempari korban dengan batu, menyeretnya ke tengah jalan, bahkan menginjak lehernya.

 

Ketika Dito mencoba menolong, ia justru turut menjadi sasaran pemukulan dan dicegah mendekati korban. Hendi kemudian diseret ke tanah kosong di belakang musala dan kembali menjadi bulan-bulanan. Salah satu terdakwa bahkan sempat menantangnya duel satu lawan satu.

 

Setelah berhasil melarikan diri, Hendi yang terluka parah mencari perlindungan di sebuah toko buah milik warga. Para terdakwa sempat mengejar dan mengancam akan membunuhnya sebelum akhirnya pergi dari lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga :  Tandon Air Ambruk di Gontor 5 Magelang, Puluhan Santri Jadi Korban

 

Luka Akibat Kekerasan

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/851 yang dikeluarkan RSUD Sultan Fatah Karangawen dan ditandatangani dr. Resa Fela Afiana, korban Hendi mengalami luka robek di alis, hematom di kelopak mata, pelebaran pembuluh darah pada selaput mata, dan luka lecet di jari kaki. Kondisi ini menyebabkan korban perlu pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.

 

Proses Hukum Berlanjut

 

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berat. Jaksa menghadirkan dakwaan berlapis sebagai upaya penegakan hukum secara maksimal. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Demak, yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.

 

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan seadil-adilnya atas insiden kekerasan yang dialami Hendi dan Dito.

 

Kasus ini kembali menyoroti urgensi keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap warga dari aksi kekerasan jalanan, terutama pada malam hari di wilayah rawan. Pihak berwenang pun diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas pelaku kriminal tanpa toleransi.

Rep_ Sulton

Berita Terkait

Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media
Aksi Damai Aliansi Santri Pemalang Bersatu, Desak Trans7 Bertanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored  
Galian C Ilegal Bebas beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Batu bara. Di Duga Milik Oknum Perwira POLRI.   
Pemerintah Kabupaten Pemalang Menggencarkan Transparansi Pengelolaan Dana BOS  
Penanaman Pohon Tabebuya di Pemalang, Tutuko Raharjo Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
Ketua DPRD dan Bupati Rembang Temui Kiai dan Santri, Kecewa Atas Tayangan Trans7  
Dandim Pemalang dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih  

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Aksi Damai Aliansi Santri Pemalang Bersatu, Desak Trans7 Bertanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored  

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Galian C Ilegal Bebas beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Batu bara. Di Duga Milik Oknum Perwira POLRI.   

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Pemerintah Kabupaten Pemalang Menggencarkan Transparansi Pengelolaan Dana BOS  

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Penanaman Pohon Tabebuya di Pemalang, Tutuko Raharjo Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Berita Terbaru