Potensi Penyalahgunaan Pokir DPRD: Celah Korupsi yang Mengancam Tata Kelola Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, 08 Agustus 2025

Nasional ,Mediaindonesiamaju.com– Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sejatinya merupakan instrumen penting untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Dasar hukumnya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Meski memiliki landasan hukum yang kuat, implementasi Pokir di lapangan kerap menuai sorotan. Tak jarang, mekanisme ini disalahgunakan demi kepentingan pribadi, kelompok, atau politik tertentu, sehingga berpotensi menjadi celah terjadinya korupsi.

Beberapa bentuk penyimpangan yang kerap ditemukan di antaranya:

  1. Intervensi Langsung pada Proyek – Anggota DPRD terlibat dalam menentukan pelaksana atau kontraktor proyek, yang seharusnya menjadi ranah eksekutif dan melalui lelang terbuka.
  2. Pokir sebagai Alat Transaksional – Digunakan sebagai komoditas politik dengan imbalan “uang lelah” atau “fee” dari kontraktor, atau diarahkan hanya untuk kelompok tertentu demi keuntungan politik.
  3. Pelanggaran Batasan Kewenangan – DPRD mengatur detail teknis kegiatan, padahal Pokir semestinya hanya berisi usulan program berskala makro.
  4. Tidak Selaras dengan Prioritas Daerah – Usulan Pokir yang bertentangan dengan RPJMD atau RKPD membuat arah pembangunan menjadi tidak efektif.
  5. Pokir “Siluman” – Kegiatan yang tiba-tiba muncul tanpa melalui Musrenbang atau proses perencanaan resmi, tetapi tetap masuk APBD.
  6. Memaksakan Pokir Masuk APBD – Anggota dewan menekan pemerintah daerah untuk mengakomodasi usulan mereka, bahkan dengan ancaman penolakan APBD.
Baca Juga :  Wakapolda Lampung Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Dampak dari penyalahgunaan Pokir tidak main-main. Mulai dari menurunnya kualitas perencanaan anggaran, meningkatnya risiko korupsi, ketimpangan pembangunan, hingga tumbuhnya budaya politik transaksional yang menggerus integritas lembaga legislatif.

Baca Juga :  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi  

Lembaga seperti PPATK dan KPK telah memberi perhatian khusus terhadap potensi korupsi dalam pengelolaan Pokir DPRD. Penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi langkah mendesak agar Pokir benar-benar kembali ke fungsi awalnya: menjadi jembatan aspirasi rakyat, bukan sekadar alat memperkaya diri atau kelompok tertentu.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru