Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 04 September 2025

GROBOGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Polemik pungutan di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Grobogan menjadi sorotan setelah melalui komite sekolah kembali meminta iuran kepada wali murid.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak komite sekolah memungut iuran dengan dalih “infaq” yang besarnya mencapai Rp1.600.000 per siswa. Iuran tersebut dikemas dalam bentuk SPP dan uang gedung, meski disebut-sebut sebagai infaq sukarela.

Baca Juga :  Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

 

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Mereka menilai infaq seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan nominal yang sudah ditentukan. “Kalau disebut infaq ya mestinya seikhlasnya, bukan dipatok jumlah segitu,” ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri. Sesuai ketentuan, sekolah negeri dibiayai oleh negara melalui dana BOS maupun anggaran dari pemerintah, sehingga pungutan tambahan kepada wali murid dikhawatirkan masuk kategori pungutan liar (pungli).

Baca Juga :  Binluh di SMPN 6 Terbanggi Besar, Polisi Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos, Jauhi Narkoba dan Pergaulan Bebas  

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTSN 1 Grobogan maupun komite sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan bermodus infaq tersebut.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB