Praktisi Hukum: Tindakan LSM yang Mengklaim Jadi Pendamping Kasus adalah Keliru

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

Banjarnegara, – Mediaindonesiamaju.com Upaya sebuah LSM di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk mengintervensi penanganan kasus tanah di Mapolres setempat menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. LSM tersebut diketahui mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Banjarnegara, yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025, dengan mengklaim bertindak sebagai pendamping hukum bagi pelapor.

 

Tindakan ini dianggap melampaui wewenang mereka dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terkait hal ini, praktisi hukum senior, Suprapto, S.H., M.M., memberikan pandangan tegasnya.

 

 

Menurutnya, LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kapasitas legal untuk menjalankan peran pendampingan hukum dalam sebuah perkara, baik pidana maupun perdata. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan tersebut secara eksklusif dimiliki oleh advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Advokat dan KUHAP.

Baca Juga :  Kapolres Grobogan Tanggap Cepat Temui Pencari Bekicot yang Dituduh Mencuri

 

 

Suprapto menegaskan, klaim LSM sebagai pendamping hukum adalah tindakan yang keliru dan menyesatkan publik.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tugas dan fungsi LSM lebih berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan pada litigasi atau intervensi dalam proses hukum.

 

 

“Kapolres Banjarnegara memiliki hak penuh untuk menolak permohonan audiensi dari pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang sah,” ujar Suprapto. Ia menjelaskan, aparat penegak hukum di Indonesia secara garis besar terdiri dari empat pilar, yaitu hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Di luar empat unsur tersebut, tidak ada entitas yang berwenang untuk mengintervensi atau meminta klarifikasi terhadap proses penyidikan suatu kasus secara langsung.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hak Asasi Manusia

 

 

Oleh karena itu, tindakan Kapolres Banjarnegara jika menolak permohonan audiensi dari LSM tersebut dinilai sebagai langkah yang wajar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga independensi dan integritas proses penegakan hukum.

 

 

Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih pendamping hukum dan memastikan kapasitas pihak yang mewakili mereka di mata hukum.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Berita Terbaru