Praktisi Hukum: Tindakan LSM yang Mengklaim Jadi Pendamping Kasus adalah Keliru

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

Banjarnegara, – Mediaindonesiamaju.com Upaya sebuah LSM di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk mengintervensi penanganan kasus tanah di Mapolres setempat menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. LSM tersebut diketahui mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Banjarnegara, yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025, dengan mengklaim bertindak sebagai pendamping hukum bagi pelapor.

 

Tindakan ini dianggap melampaui wewenang mereka dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terkait hal ini, praktisi hukum senior, Suprapto, S.H., M.M., memberikan pandangan tegasnya.

 

 

Menurutnya, LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kapasitas legal untuk menjalankan peran pendampingan hukum dalam sebuah perkara, baik pidana maupun perdata. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan tersebut secara eksklusif dimiliki oleh advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Advokat dan KUHAP.

Baca Juga :  Military Expo 2025 Kabupaten Pemalang Resmi Ditutup dengan Meriah

 

 

Suprapto menegaskan, klaim LSM sebagai pendamping hukum adalah tindakan yang keliru dan menyesatkan publik.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tugas dan fungsi LSM lebih berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan pada litigasi atau intervensi dalam proses hukum.

 

 

“Kapolres Banjarnegara memiliki hak penuh untuk menolak permohonan audiensi dari pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang sah,” ujar Suprapto. Ia menjelaskan, aparat penegak hukum di Indonesia secara garis besar terdiri dari empat pilar, yaitu hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Di luar empat unsur tersebut, tidak ada entitas yang berwenang untuk mengintervensi atau meminta klarifikasi terhadap proses penyidikan suatu kasus secara langsung.

Baca Juga :  Marak Pengangsu Solar Subsidi di SPBN Kedung Malang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

 

 

Oleh karena itu, tindakan Kapolres Banjarnegara jika menolak permohonan audiensi dari LSM tersebut dinilai sebagai langkah yang wajar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga independensi dan integritas proses penegakan hukum.

 

 

Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih pendamping hukum dan memastikan kapasitas pihak yang mewakili mereka di mata hukum.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  
Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  
Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  
Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  
Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:55 WIB

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  

Selasa, 4 November 2025 - 21:33 WIB

Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  

Selasa, 4 November 2025 - 20:37 WIB

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

Selasa, 4 November 2025 - 17:45 WIB

Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Berita Terbaru